Selasa, 16 Agustus 2022 21:14:00
Kasi Pidum Kejari Dumai Jelaskan Prinsip Restorative Justice bagi Terdakwa Tipiring
DUMAI - Prinsip Restorative Justice atau Keadilan Restoratif saat ini mulai diadopsi dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia. Demikian juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai yang juga mengedepankan prinsip Restorative Justice dalam menangani berkas perkara tindak pidana ringan (tipiring).
"Rumah Restorative Justice itu berada di Kecamatan, hal itu merupakan langkah dalam upaya resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Dzakiyul Fikri SH, MH melalui Kasi Pidana Umum, Iwan Roy Carles kepada Media, Senin (15./08/2022) kemarin.
Dia menjelaskan bahwa, Restorative Justice adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.
Prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
"Tujuan lain dari restorative justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Prinsip utama dalam keadilan restorative adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.," terang Iwan.
Lanjut Kasi Pidum, konsep restorative justice bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara dibawah lima tahun dan denda Rp 2.500.000 (Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482).
"Pemberlakuan pada perkara tipiring dimana hukuman kurang dari lima tahun dan denda maksimal Rp.2.5 juta rupiah. Atau bisa lebih dari Rp2.5 juta tetapi hukuman harus kurang dari 5 tahun, sebaliknya bisa lebih dari lima tahun hukuman tetapi kerugian harus kurang dari Rp2,5 juta atau maksimal Rp2.5 juta rupiah," tuturnya.
Lanjut Kasi Pidum, banyak perkara tipiring yang harus menggunakan prinsip restorative justice, misalkan pelaku baru melakukan perbuatan hukum satu kali yang dipicu kebutuhan mendesak atau semacamnya.
"Misalkan dia terpaksa melakukan demi memenuhi kebutuhan, seperti kemarin di beberapa daerah terjadi, orang tua maling HP untuk kebutuhan anak sekolah online. Atau ada ibu mencuri susu untuk anak balitanya. Hal ini harus diselesaikan dengan cara kekeluargaan sehingga mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat," terangnya.**
Share
Berita Terkait
Kilang Pertamina Sungai Pakning Bantu Pemulihan SMP yang Terdampak Puting Beliung
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Refinery Unit Dumai, Tengku Muhammad Rum menambahkan bahwa bantuan yang diberikan kepada SMP Negeri 1 Bandar La
Di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Dumai Hadir Menyapa dan Menguatkan Keluarga Almarhum Brigadir Dedi Handoko
Di usia ke-80 tahun pengabdiannya kepada bangsa, Polri melalui Polres Dumai menunjukkan bahwa semangat Bhayangkara bukan hanya tentang menjaga keamanan,
Dolar AS Menguat, Mobilitas Penumpang Internasional di Dumai Tetap Normal
Sepanjang Januari hingga 8 Juni 2026, TPI Dumai melayani ribuan perlintasan setiap bulannya melalui tiga tujuan utama di Malaysia, yakni Melaka, Port Dickson dan Muar.
Imigrasi Dumai Perkuat Pengawasan WNA, Pelaku Usaha Penginapan Dibekali Penggunaan APOA
Ruhiyat menambahkan, transformasi digital yang dilakukan melalui APOA bukan hanya bertujuan mempermudah proses pelaporan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem pen
Komentar






