• Home
  • Dumai
  • Kasi Pidum Kejari Dumai Jelaskan Prinsip Restorative Justice bagi Terdakwa Tipiring
Selasa, 16 Agustus 2022 21:14:00

Kasi Pidum Kejari Dumai Jelaskan Prinsip Restorative Justice bagi Terdakwa Tipiring

Kasi Pidana Umum, Iwan Roy Carles.
DUMAI - Prinsip Restorative Justice atau Keadilan Restoratif saat ini mulai diadopsi dan diterapkan oleh lembaga penegak hukum di Indonesia. Demikian juga Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai yang juga mengedepankan prinsip Restorative Justice dalam menangani berkas perkara tindak pidana ringan (tipiring).
 
 
"Rumah Restorative Justice itu berada di Kecamatan, hal itu merupakan langkah dalam upaya resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Dzakiyul Fikri SH, MH melalui Kasi Pidana Umum, Iwan Roy Carles kepada Media, Senin (15./08/2022) kemarin.
 
Dia menjelaskan bahwa, Restorative Justice adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.
 
Prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
 
"Tujuan lain dari restorative justice adalah untuk mendapatkan putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Prinsip utama dalam keadilan restorative adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.," terang Iwan.
 
Lanjut Kasi Pidum, konsep restorative justice bisa diterapkan dalam kasus-kasus tindak pidana ringan dengan hukuman pidana penjara dibawah lima tahun dan denda Rp 2.500.000 (Pasal 364, 373, 379, 384, 407, dan 482).
 
"Pemberlakuan pada perkara tipiring dimana hukuman kurang dari lima tahun dan denda maksimal Rp.2.5 juta rupiah. Atau bisa lebih dari Rp2.5 juta tetapi hukuman harus kurang dari 5 tahun, sebaliknya bisa lebih dari lima tahun hukuman tetapi kerugian harus kurang dari Rp2,5 juta atau maksimal Rp2.5 juta rupiah," tuturnya.
 
Lanjut Kasi Pidum, banyak perkara tipiring yang harus menggunakan prinsip restorative justice, misalkan pelaku baru melakukan perbuatan hukum satu kali yang dipicu kebutuhan mendesak atau semacamnya.
 
"Misalkan dia terpaksa melakukan demi memenuhi kebutuhan, seperti kemarin di beberapa daerah terjadi, orang tua maling HP untuk kebutuhan anak sekolah online. Atau ada ibu mencuri susu untuk anak balitanya. Hal ini harus diselesaikan dengan cara kekeluargaan sehingga mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat," terangnya.**
Share
Berita Terkait
  • 2 minggu lalu

    Arla Foods Ingredients menyusun konsep minuman baru bagi para pemain game yang sadar terhadap kebutuhan nutrisi

    magnesium, zink, kafein, serta vitamin A, B3, B6 dan B12 untuk mendukung kebutuhan esensial dari para pemain game seperti konsentrasi dan penglihatan. Selain itu, konsep minuman in
  • 2 minggu lalu

    Carlsberg Asia mengumumkan kemitraan strategis dengan Grab untuk mendorong transformasi dan pertumbuhan di Asia Tenggara

    Carlsberg Asia adalah wilayah yang dinamis dan beragam yang terdiri dari 8 pasar operasi: Kamboja, Tiongkok, Hong Kong SAR, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, dan Vietnam. Secara
  • 2 minggu lalu

    Di HUT ke-100 Tahunnya, LUX Ingin Mengubah Identitas Feminin Dengan 'In Her Name'

    LUX telah merayakan kecantikan dan feminitas sejak tahun 1925. Kami memahami bahwa kecantikan adalah pelindung wanita, sumber kekuatannya. Itu adalah haknya untuk mengungkapkannya,
  • satu minggu lalu

    DHL mengundang para inovator untuk menyampaikan ide dan solusi keberlanjutan pada Fast Forward Challenge di Asia Pasifik

    Para pemenang juga mempunyai kesempatan untuk memulai proyek percontohan dengan DHL di Asia Pasifik, menerima dukungan ahli dari tim inovasi DHL, mendapatkan akses ke jaringan DHL
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.