• Home
  • Dumai
  • Ketua DPRD Dumai Gugat Ketua DPP, DPD hingga DPC Demokrat
Jumat, 13 Mei 2022 16:31:00

Ketua DPRD Dumai Gugat Ketua DPP, DPD hingga DPC Demokrat

Riau Pos
Ketua DPRD Kota Dumai Agus Purwanto (tengah) bersama Kuasa Hukum Parlindungan SH MH (kanan) saat konferensi pers di salah satu kafe di Kota Pekanbaru, Kamis (12/5/2022).
DUMAI - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai, Agus Purwanto menggugat Ketua Umum DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Dumai karena tidak terima dicopot sebagai Ketua.
 
 
Pengacara Agus, Parlindungan menyebut kliennya dicopot dari jabatan Ketua DPRD lewat pergantian antar waktu (PAW). Agus yang merasa tidak punya salah dan tidak terima.
 
"Rabu kemarin kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Dumai. Gugatan ini telah teregistrasi di PN Dumai," ujar Parlindungan kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).
 
Parlindungan menilai Agus keberatan usai dicopot lewat PAW. Agus pun memutuskan untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sembilan pihak tergugat yang masuk dalam satu gugatan.
 
"Kami ajukan gugatan terkait penerbitan keputusan No: 50/SK/DPP.PD/IV/2022 tentang Pergantian Unsur Pimpinan DPRD Kota Dumai. Gugatan ini kami layangkan karena ada keputusan DPP Demokrat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)," katanya.
 
Dari sembilan pihak tergugat, satu di antaranya adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat, AHY. Selian AHY ada Sekretaris DPP, Ketua DPD Demokrat Riau hingga Ketua DPC Demokrat Dumai.
 
"Kenapa Ketua DPD Agung Nugroho kita ketuk juga, ini karena turunan berimbas pada putusan. Kami anggap ini ada kepentingan politis dan ini harus dibatalkan karena memiliki cacat hukum," kata Parlindungan.
 
Keputusan AHY dinilai salah karena Agus tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik, norma dan pelanggaran hukum selama menjabat. Termasuk tidak adanya putusan Badan Kehormatan (BK) atas pelanggaran yang dilakukan.
 
"Harusnya AHY selektif dalam menerbitkan SK. Apalagi ini terkait jabatan Ketua DPRD Dumai," katanya.
 
Dalam gugatan, Parlindungan meminta majelis hakim membatalkan Keputusan yang dikeluarkan DPP Partai Demokrat. Termasuk menghukum para tergugat masing-masing Rp 5 miliar.
 
"Dalam gugatan kami minta dibatalkan seluruh keputusan dan dikembalikan klien kita pada posisi jabatannya. Kami juga minta majelis untuk mengganti rugi masing-masing tergugat Rp 5 miliar," kata Parlindungan yang turut diaminkan Agus.
 
Selanjutnya, Agus Purwanto, bakal mempolisikan 20 anggota yang ikut menandatangani surat Mosi Tidak Percaya yang mengakibatkan keluarnya SK DPP terkait pergantian antar waktu (PAW) untuk dirinya sebagai pimpinan.
 
Melalui pengacaranya, Agus Purwanto memberikan ultimatum kepada 20 anggota DPRD yang meramu dan menandatangani surat mosi agar segera mencabut surat tersebut 3x24 jam kedepan.***
Share
Berita Terkait
  • 21 jam lalu

    Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tanam 500 Mangrove, Perkuat Penanggulangan Abrasi di Kelurahan Mundam

    Upaya Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dalam penanggulangan abrasi di Dumai tidak hanya terhenti pada penanaman 500 mangrove di Kelurahan Mundam.
  • 4 hari lalu

    Nyaris Menang di Bekasi, PSPS Pekanbaru Tertahan 1-1 Usai Penalti Gamaroni Digagalkan

    Pelatih PSPS Pekanbaru, Akhyar Ilyas, tetap menyambut positif hasil tersebut. Ia bersyukur timnya masih mampu membawa pulang satu poin dari pertandingan tandang yang berlangsung ke
  • 4 hari lalu

    Semarak Bulan Bahasa di Meranti, 108 Pelajar Unjuk Kemampuan Lestarikan Sastra Melayu

    Kegiatan yang melibatkan pelajar dari 51 SMP se-Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut menjadi wadah pengembangan kreativitas, kecakapan berbahasa, sekaligus upaya menjaga warisan sa
  • 4 hari lalu

    BMKG: Hujan Berpotensi Guyur Sembilan Wilayah di Riau, Dumai Terdeteksi Dua Hotspot

    Forecaster On Duty BMKG, Yudhistira Mawaddah, menyampaikan bahwa berdasarkan prakiraan cuaca, hujan berpeluang terjadi di sebagian wilayah Kabupaten Kampar, Siak, Pelalawan, Rokan
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.