Minggu, 17 April 2016 20:38:00

Kontoversi Rumah Dinas DPRD Dumai

Tanpa Bangunan tapi Dianggarkan Renovasi

DUMAI- Tunjangan Rumah Dinas yang diperuntukkan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Dumai sesuai Peraturan Pemerintah nomor 37 Tahun 2005 pasal 20 yakni diberikan bagi pimpinan atau anggota legislatif yang belum difasilitasi bangunan rumah dinas oleh pemerintah daerah. Namun demikian besaran tunjangan menyesuaikan harga sewa rumah yang diperuntukkan bagi pimpinan dan anggota DPRD.

Anehnya, dalam realisasi anggaran pada sekretariat DPRD Pemko Dumai pada tahun 2012 terdapat alokasi anggaran pembiayaan pemeliharaan rutin atau berkala rumah jabatan atau dinas sebesar Rp141.240.000.,- dan terealisasi sebesar Rp102.720.000,-.

Sementra pada halaman yang sama terdapat alokasi anggaran rehabilitasi sedang atau berat rumah gedung kantor sebesar Rp462.320.380.,- dan terealisasi sebesar Rp446.800.000,-.

Atas realisasi rehabilitasi rumah dinas tersebut muncul berbagai dugaan dan pertanyaan, diantaranya kenapa tanpa rumah dinas sekretariat DPRD menganggarkan biaya rehabilitasi rumah.

Sejauh ini, tidak ada satupun DPRD baik pimpinan maupun anggota menduduki rumah dinas yang difasilitasi oleh Pemerintah kota Dumai. Adapun rumah bagi Ketua DPRD sejak lama justru ditempati oleh Wakil Walikota Dumai.

Kejanggalan tersebut memicu dugaan adanya indikasi korupsi pada anggaran rehabilitasi pada rumah dinas anggota dan ketua DPRD.

Tito Gito salah seorang mantan anggota DPRD periode 2009-2014 mengakui ada tunjangan rumah dinas bagi anggota dan pimpinan DPRD sesuai PP nomor 37 tahun 2005.

"Memang ada alokasi tunjangan untuk rumah dinas dan itu sebesar biaya sewa rumah, tidak termasuk biaya listrik, air, gas dan telephone," ungkapnya.

Seperti disebutkan dalam peraturan pemerintah tunjangan rumah dinas tersebut diberikan berupa uang jika pemerintah daerah tidak bisa memfasilitasi bangunan bagi wakil rakyat.

Namun disoal terkait alokasi rehabilitasi bangunan Tito kaget,"Kenapa ada biaya renovasi bangunannya kan gak ada, wah gawat ini," ungkapnya.

Hal yang sama disampaikan Cahyo, mantan anggota DPRD dari Fraksi Demokrat periode 2009-2014. Menurutnya tidak layak ada biaya renovasi bagi bangunan untuk rumah dinas."yang pantas itu sesuai aturan hanya tunjangan sesuai harga sewa rumah, apa yang mau direnovasi jika bangunannya saja tidak ada," jelasnya.

Munculnya realisasi untuk biaya rehabilitasi berkala fasilitas rumah dinas menjadi tanda tanya dikhalangan publik, termasuk mantan anggota DPRD periode 2009-2014. Menurut mereka realisasi yang muncul di tahun 2012 tersebut harus diusut.

"Ini gawat, jika biaya tiap tahun dianggarkan untuk rehabilitasi fasilitas rumah dinas, sementara fisik rumahnya gak ada," kata Cahyo.

Atas kecurigaan tersebut Tito meminta sejumlah pihak untuk menjelaskn soal dugaan mark up anggaran tersebut.

"Kabag perlengkapan dan asset harus menjelaskan soal ini, jika alokasi anggaran tersebut dianggarkan setiap tahun, kemana perabotan rumah dinas yang dialokasikan, udah rumahnya gak ada apalagi perabotannya," tutupnya.

Diketahui bersama, Rumah Dinas untuk DPRD dari pemko Dumai hanya disiapkan rumah bagi Ketua dewan, namun dimasa kepemimpinan Khairul Anwar dan Agus Widayat rumah yang diperuntukkan bagi Ketua DPRD justru ditempati wakil walikota dr Agus Widayat selama masa kepemimpinannya.

Hingga sekarang tidak satupun anggota maupun pimpinan menempati rumah dinas sesuai yang dicatatkan dalam PP nomor 37 tahun 2005. Oleh karenanya pemerintah daerah diharuskan memberikan tunjangan sebesar sewa rumah sesuai tingkatan anggota dan pimpinan DPRD.(egy)

Share
Berita Terkait
  • 3 minggu lalu

    Perkuat Pengasuhan 1.000 HPK, Pemko Dumai dan Tanoto Foundation Dorong Generasi Bebas Stunting

    Kesadaran inilah yang terus didorong Pemerintah Kota (Pemko) Dumai bersama Tanoto Foundation melalui penguatan pengasuhan dan stimulasi dini sebagai bagian dari upaya membangun sum
  • 3 minggu lalu

    Dispertaru Dumai Juara 1 Lomba Dekorasi Gerai MPP, Buktikan Pelayanan Publik Bisa Kreatif

    Kreativitas tersebut mengantarkan Dispertaru Kota Dumai meraih Juara 1 Lomba Dekorasi Tenant/Gerai Mal Pelayanan Publik (MPP) yang digelar dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun
  • satu minggu lalu

    Wawako Sugiyarto Dengarkan Tanggapan Tujuh Fraksi Soal Ranperda Industri 2026-2046

    Seluruh fraksi sepakat menyoroti pentingnya perencanaan industri yang terstruktur, inklusif, ramah lingkungan, serta mampu menyerap tenaga kerja lokal dan mendorong pertumbuhan eko
  • satu minggu lalu

    Tegaskan Industri untuk Kesejahteraan Rakyat, Pemko dan DPRD Dumai Bahas Ranperda RPIK 2026-2046

    Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda RPIK ini merupakan bagian dari agenda resmi yang telah dijadwalkan oleh Badan Musya
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.