- Home
- Dumai
- Mulai 1 Juni 2026, Buang Sampah Sembarangan di Dumai Terancam Denda hingga Rp500 Ribu dan Sanksi Pidana
Rabu, 06 Mei 2026 19:21:00
Mulai 1 Juni 2026, Buang Sampah Sembarangan di Dumai Terancam Denda hingga Rp500 Ribu dan Sanksi Pidana
DUMAI – Pemerintah Kota Dumai tak lagi memberi ruang bagi perilaku abai terhadap kebersihan. Terhitung mulai 1 Juni 2026, sanksi tegas diberlakukan bagi siapa pun baik individu, perusahaan swasta, maupun badan usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Kebijakan ini merujuk pada Edaran Wali Kota Dumai Nomor 17 Tahun 2026 yang menegaskan pemberlakuan sanksi berlapis, mulai dari sanksi sosial, denda administratif hingga maksimal Rp500 ribu, bahkan ancaman pidana untuk pelanggaran berat.
Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS, dalam wawancara pada Rabu (06/05/2026), menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan kota.
“Ini bukan sekadar imbauan, tapi komitmen tegas pemerintah. Mulai 1 Juni 2026, tidak ada lagi toleransi bagi yang membuang sampah sembarangan. Sanksi akan diberlakukan sesuai aturan, bahkan bisa berujung pidana untuk pelanggaran berat,” tegas Paisal.
Ia menambahkan, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif masyarakat agar lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan.
Sejalan dengan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai, Yudha Pratama, turut mengimbau masyarakat untuk beralih pada sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib melalui Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) di setiap kelurahan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berlangganan di LPS yang ada di kelurahan masing-masing. Dengan begitu, sampah bisa dijemput setiap hari dari rumah oleh petugas, sehingga tidak ada alasan lagi membuang sampah sembarangan,” ujar Yudha.
Menurutnya, sistem berlangganan ini bukan hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga menjadi solusi konkret dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan tertata.
Pemerintah berharap, dengan kombinasi antara penegakan hukum yang tegas dan fasilitas pengelolaan yang memadai, persoalan sampah di Dumai dapat ditekan secara signifikan. Kini, pilihan ada di tangan masyarakat: tertib atau siap menerima sanksi.**
Share
Komentar






