• Home
  • Dumai
  • Nekad Terjun ke Laut saat Dikejar Aparat Dumai, ABK KM Selly Ditemukan Meninggal
Senin, 01 Februari 2016 18:58:00

Nekad Terjun ke Laut saat Dikejar Aparat Dumai, ABK KM Selly Ditemukan Meninggal

Vie/Dumai.
Bawang ilegal yang diamankan KPPBC Dumai, beberapa waktu lalu.

DUMAI- Aksi kejar-kejaran sempat mewarnai penegahan KM Selly, yang diduga mengangkut Bawang Impor tanpa dokumen, Jum'at (29/1). Penegahan dilakukan oleh Tim Gabungan Ditpol Air Baharkam Polri dibantu Satpol Air Polres Dumai.

Informasi yang diterima, para tersangka dikejar Tim Gabungan dengan KP Gelatik/501. Mereka sudah diintai sejak Kamis malam. Namun baru didapati merapat ke Perairan Sungai Beruang di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai pada Jum'at dinihari.

Kapal yang diduga mengangkut Bawang Merah asal Malayasi lantas dikejar, hingga akhirnya kandas. Namun yang mengejutkan nahkoda dan tiga Anak Buah Kapal (ABK) nekat terjun ke laut. Ada dugaan mereka ketakutan saat hendak diamankan.

Akhirnya tim gabungan tidak berhasil menangkap para pelaku. Namun muatan Bawang yang ada di kapal seberat 15 ton langsung disita dan diamankan di Satpol Air Polres Dumai.  Muatan kapal basah, sebab sebagian kapal sudah direndam air.

Setelah dilakukan penegahan, ternyata pada Jum'at sore, masyarakat di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) warga menemukan jasad diduga ABK kapal yang ditegah. Saat diidentifikasi korban bernama Syaiful (21). Ia merupakan Warga Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

"Jasad Syaiful ditemukan pada Jum'at pukul 15.00 WIB. Ia ditemukan warga di sekitar lokasi kandasnya kapal," ujar Kasatpol Air Polres Dumai, AKP Yudhi Franata kepada Tribun, Senin (1/2).

Dijelaskannya bahwa hanya satu ABK yang ditemukan. Sedangkan muatan kapal berupa Bawang yang membusuk sudah dilimpahkan kepada Pihak Balai Karantina Pertanian Klas I Pekanbaru Wilayah Kerja Dumai.

Dijelaskan Yudhi, kapal tersebut memiliki izin pelayaran yang lengkap. Tapi sayang muatan Bawang yang diangkut tidak memiliki dokumen. Penegahan ini dilakukan sesuai Pasal 31 Undang-Undang No. 16 tahun 1992 tentang Karantina ikan, hewan dan tumbuhan.(vie)

Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Polres Dumai Jenguk Petugas KPPS yang Tersengat Listrik saat Pasang Tenda TPS

    Usai menyampaikan apresiasi dan dukungan tersebut, Ipda J. Munthe didampingi Ps. Kanit 4 Sat Intelkam Polres Dumai Aiptu Suardi Hasibuan, Ps. Kanit 1 Sat Intelkam Polres Dumai Brip
  • 4 bulan lalu

    Perayaan Natal, PT Pelita Agung Agrindustri Berikan Bantuan Sembako kepada Lansia dan Anak Yatim

    Salah satu penerima bantuan, Marlina mengatakan bantuan sembako yg diterima sangat membantu memenuhi kebutuhan.
  • 4 bulan lalu

    Perampokan Kapal Mulai Marak Terjadi di Perairan Dumai

    Kondisi tersebut hingga kini belum mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Dikhawatirkan hal ini akan memperburuk citra pelabuhan Dumai sebagai kawasan industri dan pe
  • 5 bulan lalu

    Serahkan Santunan 491 Anak Yatim dan Piatu, Walikota Minta Doa Agar Kota Dumai Mendapat Keberkahan

    Dalam sambutannya, Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS menyampaikan bahwa hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dengan tujuan untuk dapat meringankan beban masyarakat kh
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.