• Home
  • Dumai
  • Nekad Terjun ke Laut saat Dikejar Aparat Dumai, ABK KM Selly Ditemukan Meninggal
Senin, 01 Februari 2016 18:58:00

Nekad Terjun ke Laut saat Dikejar Aparat Dumai, ABK KM Selly Ditemukan Meninggal

Vie/Dumai.
Bawang ilegal yang diamankan KPPBC Dumai, beberapa waktu lalu.

DUMAI- Aksi kejar-kejaran sempat mewarnai penegahan KM Selly, yang diduga mengangkut Bawang Impor tanpa dokumen, Jum'at (29/1). Penegahan dilakukan oleh Tim Gabungan Ditpol Air Baharkam Polri dibantu Satpol Air Polres Dumai.

Informasi yang diterima, para tersangka dikejar Tim Gabungan dengan KP Gelatik/501. Mereka sudah diintai sejak Kamis malam. Namun baru didapati merapat ke Perairan Sungai Beruang di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai pada Jum'at dinihari.

Kapal yang diduga mengangkut Bawang Merah asal Malayasi lantas dikejar, hingga akhirnya kandas. Namun yang mengejutkan nahkoda dan tiga Anak Buah Kapal (ABK) nekat terjun ke laut. Ada dugaan mereka ketakutan saat hendak diamankan.

Akhirnya tim gabungan tidak berhasil menangkap para pelaku. Namun muatan Bawang yang ada di kapal seberat 15 ton langsung disita dan diamankan di Satpol Air Polres Dumai.  Muatan kapal basah, sebab sebagian kapal sudah direndam air.

Setelah dilakukan penegahan, ternyata pada Jum'at sore, masyarakat di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) warga menemukan jasad diduga ABK kapal yang ditegah. Saat diidentifikasi korban bernama Syaiful (21). Ia merupakan Warga Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

"Jasad Syaiful ditemukan pada Jum'at pukul 15.00 WIB. Ia ditemukan warga di sekitar lokasi kandasnya kapal," ujar Kasatpol Air Polres Dumai, AKP Yudhi Franata kepada Tribun, Senin (1/2).

Dijelaskannya bahwa hanya satu ABK yang ditemukan. Sedangkan muatan kapal berupa Bawang yang membusuk sudah dilimpahkan kepada Pihak Balai Karantina Pertanian Klas I Pekanbaru Wilayah Kerja Dumai.

Dijelaskan Yudhi, kapal tersebut memiliki izin pelayaran yang lengkap. Tapi sayang muatan Bawang yang diangkut tidak memiliki dokumen. Penegahan ini dilakukan sesuai Pasal 31 Undang-Undang No. 16 tahun 1992 tentang Karantina ikan, hewan dan tumbuhan.(vie)

Share
Berita Terkait
  • 2 minggu lalu

    Pemko Dumai Gesa Perbaikan Jalan Nasional Soekarno-Hatta, Target Rampung Desember 2026

    Meski berstatus sebagai jalan nasional, Pemko Dumai telah mengantongi persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau sebelum memulai
  • 2 minggu lalu

    Wali Kota Dumai Hadiri Wisuda Taruna Politeknik Kelautan dan Perikanan Angkatan VII Tahun 2026

    Direktur Politeknik KP Dumai, Juniawan Preston Siahaan, dalam laporannya menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir melalu
  • 4 minggu lalu

    Pisah Sambut Kapolres Dumai, Wali Kota Paisal Tekankan Pentingnya Sinergi untuk Keamanan Daerah

    Pada kesempatan yang sama, Wali Kota juga menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kapolres Dumai yang baru, AKBP Fatikh Dedy Setyawan. Ia berharap kehadiran Kapolres baru dapat s
  • 4 minggu lalu

    Pemprov Riau Serahkan Data Tunggakan PKB Rp28 Miliar, Pemko Dumai Siap Kejar Optimalisasi Pendapatan Daerah

    Plt. Gubernur Riau menegaskan pentingnya langkah konkret dari Pemerintah Kota Dumai untuk segera menindaklanjuti data tersebut. Ia menyebutkan bahwa total tunggakan pajak kendaraan
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.