• Home
  • Dumai
  • Nekad Terjun ke Laut saat Dikejar Aparat Dumai, ABK KM Selly Ditemukan Meninggal
Senin, 01 Februari 2016 18:58:00

Nekad Terjun ke Laut saat Dikejar Aparat Dumai, ABK KM Selly Ditemukan Meninggal

Vie/Dumai.
Bawang ilegal yang diamankan KPPBC Dumai, beberapa waktu lalu.

DUMAI- Aksi kejar-kejaran sempat mewarnai penegahan KM Selly, yang diduga mengangkut Bawang Impor tanpa dokumen, Jum'at (29/1). Penegahan dilakukan oleh Tim Gabungan Ditpol Air Baharkam Polri dibantu Satpol Air Polres Dumai.

Informasi yang diterima, para tersangka dikejar Tim Gabungan dengan KP Gelatik/501. Mereka sudah diintai sejak Kamis malam. Namun baru didapati merapat ke Perairan Sungai Beruang di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai pada Jum'at dinihari.

Kapal yang diduga mengangkut Bawang Merah asal Malayasi lantas dikejar, hingga akhirnya kandas. Namun yang mengejutkan nahkoda dan tiga Anak Buah Kapal (ABK) nekat terjun ke laut. Ada dugaan mereka ketakutan saat hendak diamankan.

Akhirnya tim gabungan tidak berhasil menangkap para pelaku. Namun muatan Bawang yang ada di kapal seberat 15 ton langsung disita dan diamankan di Satpol Air Polres Dumai.  Muatan kapal basah, sebab sebagian kapal sudah direndam air.

Setelah dilakukan penegahan, ternyata pada Jum'at sore, masyarakat di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) warga menemukan jasad diduga ABK kapal yang ditegah. Saat diidentifikasi korban bernama Syaiful (21). Ia merupakan Warga Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

"Jasad Syaiful ditemukan pada Jum'at pukul 15.00 WIB. Ia ditemukan warga di sekitar lokasi kandasnya kapal," ujar Kasatpol Air Polres Dumai, AKP Yudhi Franata kepada Tribun, Senin (1/2).

Dijelaskannya bahwa hanya satu ABK yang ditemukan. Sedangkan muatan kapal berupa Bawang yang membusuk sudah dilimpahkan kepada Pihak Balai Karantina Pertanian Klas I Pekanbaru Wilayah Kerja Dumai.

Dijelaskan Yudhi, kapal tersebut memiliki izin pelayaran yang lengkap. Tapi sayang muatan Bawang yang diangkut tidak memiliki dokumen. Penegahan ini dilakukan sesuai Pasal 31 Undang-Undang No. 16 tahun 1992 tentang Karantina ikan, hewan dan tumbuhan.(vie)

Share
Berita Terkait
  • 3 minggu lalu

    Perkuat Pengasuhan 1.000 HPK, Pemko Dumai dan Tanoto Foundation Dorong Generasi Bebas Stunting

    Kesadaran inilah yang terus didorong Pemerintah Kota (Pemko) Dumai bersama Tanoto Foundation melalui penguatan pengasuhan dan stimulasi dini sebagai bagian dari upaya membangun sum
  • 3 minggu lalu

    Dispertaru Dumai Juara 1 Lomba Dekorasi Gerai MPP, Buktikan Pelayanan Publik Bisa Kreatif

    Kreativitas tersebut mengantarkan Dispertaru Kota Dumai meraih Juara 1 Lomba Dekorasi Tenant/Gerai Mal Pelayanan Publik (MPP) yang digelar dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun
  • satu minggu lalu

    Wawako Sugiyarto Dengarkan Tanggapan Tujuh Fraksi Soal Ranperda Industri 2026-2046

    Seluruh fraksi sepakat menyoroti pentingnya perencanaan industri yang terstruktur, inklusif, ramah lingkungan, serta mampu menyerap tenaga kerja lokal dan mendorong pertumbuhan eko
  • satu minggu lalu

    Tegaskan Industri untuk Kesejahteraan Rakyat, Pemko dan DPRD Dumai Bahas Ranperda RPIK 2026-2046

    Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda RPIK ini merupakan bagian dari agenda resmi yang telah dijadwalkan oleh Badan Musya
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.