• Home
  • Dumai
  • Nekad Terjun ke Laut saat Dikejar Aparat Dumai, ABK KM Selly Ditemukan Meninggal
Senin, 01 Februari 2016 18:58:00

Nekad Terjun ke Laut saat Dikejar Aparat Dumai, ABK KM Selly Ditemukan Meninggal

Vie/Dumai.
Bawang ilegal yang diamankan KPPBC Dumai, beberapa waktu lalu.

DUMAI- Aksi kejar-kejaran sempat mewarnai penegahan KM Selly, yang diduga mengangkut Bawang Impor tanpa dokumen, Jum'at (29/1). Penegahan dilakukan oleh Tim Gabungan Ditpol Air Baharkam Polri dibantu Satpol Air Polres Dumai.

Informasi yang diterima, para tersangka dikejar Tim Gabungan dengan KP Gelatik/501. Mereka sudah diintai sejak Kamis malam. Namun baru didapati merapat ke Perairan Sungai Beruang di Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai pada Jum'at dinihari.

Kapal yang diduga mengangkut Bawang Merah asal Malayasi lantas dikejar, hingga akhirnya kandas. Namun yang mengejutkan nahkoda dan tiga Anak Buah Kapal (ABK) nekat terjun ke laut. Ada dugaan mereka ketakutan saat hendak diamankan.

Akhirnya tim gabungan tidak berhasil menangkap para pelaku. Namun muatan Bawang yang ada di kapal seberat 15 ton langsung disita dan diamankan di Satpol Air Polres Dumai.  Muatan kapal basah, sebab sebagian kapal sudah direndam air.

Setelah dilakukan penegahan, ternyata pada Jum'at sore, masyarakat di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) warga menemukan jasad diduga ABK kapal yang ditegah. Saat diidentifikasi korban bernama Syaiful (21). Ia merupakan Warga Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

"Jasad Syaiful ditemukan pada Jum'at pukul 15.00 WIB. Ia ditemukan warga di sekitar lokasi kandasnya kapal," ujar Kasatpol Air Polres Dumai, AKP Yudhi Franata kepada Tribun, Senin (1/2).

Dijelaskannya bahwa hanya satu ABK yang ditemukan. Sedangkan muatan kapal berupa Bawang yang membusuk sudah dilimpahkan kepada Pihak Balai Karantina Pertanian Klas I Pekanbaru Wilayah Kerja Dumai.

Dijelaskan Yudhi, kapal tersebut memiliki izin pelayaran yang lengkap. Tapi sayang muatan Bawang yang diangkut tidak memiliki dokumen. Penegahan ini dilakukan sesuai Pasal 31 Undang-Undang No. 16 tahun 1992 tentang Karantina ikan, hewan dan tumbuhan.(vie)

Share
Berita Terkait
  • 2 hari lalu

    Wali Kota Dumai Dorong Penguatan Ekonomi, Teken Kerja Sama Pemanfaatan Aset Negara untuk Koperasi Merah Putih

    Kerja sama ini menjadi langkah konkret sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara guna memperkuat perekonomian masyarakat. Kehadiran Ko
  • 2 minggu lalu

    Wali Kota Dumai Silahturahmi dengan Plt. Kajari, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah

    Kunjungan tersebut merupakan bagian dari silaturahmi dan perkenalan Plt. Kajari Dumai yang baru bertugas di Kota Dumai. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakrab
  • 2 minggu lalu

    Wako H. Paisal Perjuangkan 4 Infrastruktur Strategis Dumai Kota Idaman

    Pertemuan strategis ini memfokuskan pembahasan pada percepatan pembangunan infrastruktur di Kota Dumai guna mendukung peningkatan pelayanan publik dan perekonomian daerah.
  • 2 minggu lalu

    Wako Dumai Sampaikan Apresiasi, Wamendikdasmen Hadiri Pelepasan Siswa SMP Maitreyawira Dumai, Suntikkan Semangat Baru Pendidikan

    Wamen Fajar mengapresiasi semangat belajar para siswa serta sinergi yang telah terjalin antara pemerintah daerah dan institusi pendidikan. Ia menekankan bahwa pendidikan menjadi pr
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.