• Home
  • Dumai
  • Pengurusan Sertifikat Tanah Bertahun-tahun, Lurah Ratu Sima: Masih Ada Pihak Bersengketa
Senin, 11 November 2019 22:27:00

Pengurusan Sertifikat Tanah Bertahun-tahun, Lurah Ratu Sima: Masih Ada Pihak Bersengketa

Kantor Lurah Ratu Sima.

DUMAI, globalriau.com - Terkait adanya keluhan warga yang mengurus registrasi dikelurahan Ratu Sima guna pengurusan sertifikat tanah sudah bertahun-tahun memicu Lurah Ratu Sima angkat bicara. Menurutnya soal pengurusan registrasi atas kepemilikan tanah Andi Eko masih ada pihak yang bersengketa.



"Masih ada pihak-pihak yang bersengketa mengklaim tanah pada posisi yang sama, kami sudah adakan pertemuan secara kekeluargaan namun tidak ada titik temu. Hingga kami menyarankan untuk masing-masing pihak menempuh jalur hukum." jelas Lurah Ratu Sima, Muhamamd Enda menjawab globalriau.com, Senin (11/11/2019).

Dilanjutkannya. pihaknya tidak akan mengeluarkan surat registrasi sebelum adanya keputusan yang inkrah.

Pihak yang mengklaim tanah yang sama menurut lurah diantaranya Toton, Bidan Fatimah, Parlindungan Pane, Simanungkalit, dan ada tiga orang lainnya."Petemuan sudah kami lakukan antar pihak terkait di kantor lurah." ujarnya.

Menanggapi tanggapan Lurah Ratu Sima, Andi Eko merasa ada yang aneh. Menurutnya selaku pemilik surat tanah yang sah dirinya tidak pernah mendapat undangan dan melakukan pertemuan dengan penggugat yang dimaksud di kantor lurah.

"Pertemuan pernah dilakukan di Kecamatan, namun sudah selesai dengan bukti surat pernyataan yang disimpan Lurah, bahkan saya minta sampai sekarang tidak diberikan," ucap Andi.

Sebelumnya kata Andi, dia mendapatkan pernyataan dari Lurah bahwa akan ada pihak yang akan mengklaim tanah miliknya. Namun setelah ditunggu berbulan-bulan tidak satupun ada orang yang mendatanginya bahkan mengklaim tanah tersebut.

"Saya kira Lurah Ratu Sima punya indra keenam, dia tahu akan ada yang menggugat, dan saya diminta menunggu. Sudah berbulan-bulan bahkan sampai sekarang tidak ada pihak yang datang maupun mengklaim." sebut Andi.

Andi mempersilahkan jika ada pihak yang hendak mengklaim tanah miliknya tersebut dengan luas 2200 meter persegi atau lebih tepatnya dua hektare lebih.

"Jika benar kata Lurah ada yang mau menggugat saya persilahkan, tapi sampai sekarang tidak ada," tandasnya.(red/egi)

Share
Berita Terkait
  • 3 minggu lalu

    Sembilan Kali Berturut-turut! Dumai Kembali Raih WTP, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan Transparan

    Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Pengelolaan Pemeriksaan AKN V BPK RI, Dr. Juska Meidy Enyke Sjam, kepada Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS bersa
  • 3 minggu lalu

    Wali Kota Dumai Dorong Penguatan Ekonomi, Teken Kerja Sama Pemanfaatan Aset Negara untuk Koperasi Merah Putih

    Kerja sama ini menjadi langkah konkret sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara guna memperkuat perekonomian masyarakat. Kehadiran Ko
  • satu bulan lalu

    Wali Kota Dumai Silahturahmi dengan Plt. Kajari, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah

    Kunjungan tersebut merupakan bagian dari silaturahmi dan perkenalan Plt. Kajari Dumai yang baru bertugas di Kota Dumai. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakrab
  • satu bulan lalu

    Wako H. Paisal Perjuangkan 4 Infrastruktur Strategis Dumai Kota Idaman

    Pertemuan strategis ini memfokuskan pembahasan pada percepatan pembangunan infrastruktur di Kota Dumai guna mendukung peningkatan pelayanan publik dan perekonomian daerah.
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.