• Home
  • Dumai
  • Pengurusan Sertifikat Tanah Bertahun-tahun, Lurah Ratu Sima: Masih Ada Pihak Bersengketa
Senin, 11 November 2019 22:27:00

Pengurusan Sertifikat Tanah Bertahun-tahun, Lurah Ratu Sima: Masih Ada Pihak Bersengketa

Kantor Lurah Ratu Sima.

DUMAI, globalriau.com - Terkait adanya keluhan warga yang mengurus registrasi dikelurahan Ratu Sima guna pengurusan sertifikat tanah sudah bertahun-tahun memicu Lurah Ratu Sima angkat bicara. Menurutnya soal pengurusan registrasi atas kepemilikan tanah Andi Eko masih ada pihak yang bersengketa.



"Masih ada pihak-pihak yang bersengketa mengklaim tanah pada posisi yang sama, kami sudah adakan pertemuan secara kekeluargaan namun tidak ada titik temu. Hingga kami menyarankan untuk masing-masing pihak menempuh jalur hukum." jelas Lurah Ratu Sima, Muhamamd Enda menjawab globalriau.com, Senin (11/11/2019).

Dilanjutkannya. pihaknya tidak akan mengeluarkan surat registrasi sebelum adanya keputusan yang inkrah.

Pihak yang mengklaim tanah yang sama menurut lurah diantaranya Toton, Bidan Fatimah, Parlindungan Pane, Simanungkalit, dan ada tiga orang lainnya."Petemuan sudah kami lakukan antar pihak terkait di kantor lurah." ujarnya.

Menanggapi tanggapan Lurah Ratu Sima, Andi Eko merasa ada yang aneh. Menurutnya selaku pemilik surat tanah yang sah dirinya tidak pernah mendapat undangan dan melakukan pertemuan dengan penggugat yang dimaksud di kantor lurah.

"Pertemuan pernah dilakukan di Kecamatan, namun sudah selesai dengan bukti surat pernyataan yang disimpan Lurah, bahkan saya minta sampai sekarang tidak diberikan," ucap Andi.

Sebelumnya kata Andi, dia mendapatkan pernyataan dari Lurah bahwa akan ada pihak yang akan mengklaim tanah miliknya. Namun setelah ditunggu berbulan-bulan tidak satupun ada orang yang mendatanginya bahkan mengklaim tanah tersebut.

"Saya kira Lurah Ratu Sima punya indra keenam, dia tahu akan ada yang menggugat, dan saya diminta menunggu. Sudah berbulan-bulan bahkan sampai sekarang tidak ada pihak yang datang maupun mengklaim." sebut Andi.

Andi mempersilahkan jika ada pihak yang hendak mengklaim tanah miliknya tersebut dengan luas 2200 meter persegi atau lebih tepatnya dua hektare lebih.

"Jika benar kata Lurah ada yang mau menggugat saya persilahkan, tapi sampai sekarang tidak ada," tandasnya.(red/egi)

Share
Berita Terkait
  • 2 minggu lalu

    HUT Ke-81 RI di Dumai Berlangsung Semarak, Paskibraka dan Ragam Budaya Nusantara Warnai Upacara Kemerdekaan

    Elemen tetesan minyak melambangkan komoditas strategis daerah, khususnya industri pengolahan minyak mentah dan minyak sawit (CPO) yang menjadi bagian penting dalam perekonomian Kot
  • 2 minggu lalu

    Upacara HUT Ke-81 RI di Kota Dumai Tampilkan Harmoni dalam Keberagaman

    Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Dumai menjadi pengingat bahwa kekuatan bangsa tidak terletak pada keseragaman, melainkan pada kemampuan untuk menghargai
  • satu minggu lalu

    Propemperda 2027 Disahkan, Pemko dan DPRD Dumai Sepakati 13 Ranperda Prioritas Pembangunan Daerah

    Agenda rapat meliputi penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Propemperda Tahun 2027, permintaan persetujuan secara lisan kepada anggota DPR
  • satu minggu lalu

    Paisal Tegaskan Komitmen Pembangunan Prioritas dalam Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD 2027

    Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Kantor DPRD Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, Selasa (18/8/2026), menjadi forum strategis dalam me
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.