• Home
  • Dumai
  • Penyelundupan Buruh Imigran Gelap, Polres Dumai Diminta Tinjau Ulang UU Yang Dikenakan
Minggu, 14 Juni 2020 22:33:00

Penyelundupan Buruh Imigran Gelap, Polres Dumai Diminta Tinjau Ulang UU Yang Dikenakan

Fatahuddin SH.

DUMAI, globalriau.com - Aktivis muda Kota Dumai Fatahuddin SH menilai kurang tepat jika Kepolisian Resor Dumai menjerat tiga pelaku penyelundupan orang dengan pasal keimigrasian, harusnya dikenakan pasal penyelundupan dan penjualan orang.



Dari berita yang dirilis Polres Dumai ke wartawan, tiga calo tenaga kerja Indonesia yang diamankan bakal dijerat dengan undang undang keimigrasian, bukan undang undang perdagangan orang.

Pasal dikenakan harusnya mengacu pada Undang Undang No 21 Tahun 2007 Angka 1 yang dimaksud dengan penjualan orang dan penyeludupan dan penjualan orang adalah menyediakan pengangkutan perekrutan penampungan serta melakukan pemindahan.

"Dalam pemberitaan media tiga tersangka hanya dijerat dengan undang undang keimigrasian, dan saya merasa heran karena harusnya polisi menggunakan undang undang tentang penyeludupan dan penjualan orang," kata Fatahuddin kepada wartawan, Minggu (14/6).

Atas dasar itu, dia meminta Polres Dumai agar melakukan peninjauan ulang tentang pasal yang bakal dikenakan terhadap tiga pelaku tersebut.

"Ini tugas kita melakukan kontrol sosial terhadap kinerja polisi selaku aparat penegak hukum, namun kita juga memberikan apresiasi positif kepada Polres Dumai karena telah berhasil meringkus tiga pelaku tersebut," sebutnya.

Warga lain, Syaipul Nasution menyebut bahwa upaya penyelundupan dilakukan tiga pelaku itu merupakan perbuatan keji karena menjual marwah bangsa dan keringat bangsanya sendiri.

"Ini adalah perbutan terkutuk dan tak dapat didiamkan begitu saja," tegasnya.

Menurut dia, salah satu pelaku berinisial YS merupakan tokoh masyarakat karena pernah menjadi ketua salah satu paguyuban di Kota Dumai.

Diberitakan, upaya penyeludupan 18 orang pekerja migran Indonesia dari Malaysia tanpa melewati jalur resmi berhasil digagalkan aparat Kepolisian Resor Dumai dengan tiga pelaku terlibat turut diamankan.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira mengatakan, tiga pelaku ini diduga terlibat dalam penyelundupan 18 orang tenaga kerja Indonesia pulang ke tanah air tanpa pemeriksaan keimigrasian atau tidak menggunakan jalur resmi.

Tiga tersangka punya peran berbeda, yaitu YS (68) sebagai orang yang mengatur penjemputan pekerja migran Indonesia dari Malaysia menggunakan Speedboat miliknya dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan pihak Imigrasi ataupun tidak menggunakan jalur resmi.

Sementara MB (34) berperan sebagai penjemput PMI dari Malaysia kemudian dibawa menuju Sungai Geniot Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan, dan tersangka ZE (37) bertindak sebagai penyedia kendaraan 1 unit mobil pickup untuk membawa PMI dari Sungai Geniot menuju jalan raya.

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 120 Ayat 1 Undang - Undang RI Nomor 06 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara," kata Kapolres Andri dalam press rilis kepada wartawan, Sabtu (13/6) kemarin.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil warna hitam, satu speedboat warna abu-abu, dua belas passport milik pekerja migran Indonesia dan sekitar tujuh unit telepon genggam atau handphone.

Seluruh PMI dari Negara Malaysia yang masuk ke Indonesia secara tidak resmi telah dilakukan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan Rapid Tes, dan seluruhnya dinyatakan negatif, selanjutnya akan dipulangkan ke daerah masing-masing. (red01)

Share
Berita Terkait
  • 14 jam lalu

    Di Tengah Dinamika TPP, Abdul Kadir Jailani: Saya Hormati Seluruh Proses Seleksi

    Menurutnya, sebagai salah satu kontestan, dirinya tetap menghormati seluruh proses seleksi yang sedang berjalan. Ia menegaskan tidak ingin mencampuri ataupun mendahului keputusan y
  • 22 jam lalu

    Polres Rohil dan Polda Riau Bakal Dilaporkan ke Kompolnas hingga Ombudsman

    Menurutnya, keluarga ingin mendapatkan penjelasan mengenai dasar penghentian penyidikan, terutama karena terdapat hasil pemeriksaan Labfor yang mereka ketahui menyatakan tanda tang
  • 22 jam lalu

    Pokmas Alam Tani Binaan Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Tanam 1.000 Bibit Kopi Robusta

    Keberhasilan Pokmas Alam Tani dalam mengembangkan pertanian hortikultura, termasuk kopi merupakan wujud nyata dukungan berkelanjutan Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dalam pembe
  • 2 hari lalu

    Tiga Kader Lintas Parpol Resmi Bergabung ke NasDem Dumai

    Dengan bergabungnya Hasan, Bujang Dei dan Tanjudin Efendi, Partai NasDem Dumai dinilai semakin memperkuat konsolidasi internal sekaligus menambah energi baru menghadapi dinamika po
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.