• Home
  • Dumai
  • Penyelundupan Buruh Imigran Gelap, Polres Dumai Diminta Tinjau Ulang UU Yang Dikenakan
Minggu, 14 Juni 2020 22:33:00

Penyelundupan Buruh Imigran Gelap, Polres Dumai Diminta Tinjau Ulang UU Yang Dikenakan

Fatahuddin SH.

DUMAI, globalriau.com - Aktivis muda Kota Dumai Fatahuddin SH menilai kurang tepat jika Kepolisian Resor Dumai menjerat tiga pelaku penyelundupan orang dengan pasal keimigrasian, harusnya dikenakan pasal penyelundupan dan penjualan orang.



Dari berita yang dirilis Polres Dumai ke wartawan, tiga calo tenaga kerja Indonesia yang diamankan bakal dijerat dengan undang undang keimigrasian, bukan undang undang perdagangan orang.

Pasal dikenakan harusnya mengacu pada Undang Undang No 21 Tahun 2007 Angka 1 yang dimaksud dengan penjualan orang dan penyeludupan dan penjualan orang adalah menyediakan pengangkutan perekrutan penampungan serta melakukan pemindahan.

"Dalam pemberitaan media tiga tersangka hanya dijerat dengan undang undang keimigrasian, dan saya merasa heran karena harusnya polisi menggunakan undang undang tentang penyeludupan dan penjualan orang," kata Fatahuddin kepada wartawan, Minggu (14/6).

Atas dasar itu, dia meminta Polres Dumai agar melakukan peninjauan ulang tentang pasal yang bakal dikenakan terhadap tiga pelaku tersebut.

"Ini tugas kita melakukan kontrol sosial terhadap kinerja polisi selaku aparat penegak hukum, namun kita juga memberikan apresiasi positif kepada Polres Dumai karena telah berhasil meringkus tiga pelaku tersebut," sebutnya.

Warga lain, Syaipul Nasution menyebut bahwa upaya penyelundupan dilakukan tiga pelaku itu merupakan perbuatan keji karena menjual marwah bangsa dan keringat bangsanya sendiri.

"Ini adalah perbutan terkutuk dan tak dapat didiamkan begitu saja," tegasnya.

Menurut dia, salah satu pelaku berinisial YS merupakan tokoh masyarakat karena pernah menjadi ketua salah satu paguyuban di Kota Dumai.

Diberitakan, upaya penyeludupan 18 orang pekerja migran Indonesia dari Malaysia tanpa melewati jalur resmi berhasil digagalkan aparat Kepolisian Resor Dumai dengan tiga pelaku terlibat turut diamankan.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira mengatakan, tiga pelaku ini diduga terlibat dalam penyelundupan 18 orang tenaga kerja Indonesia pulang ke tanah air tanpa pemeriksaan keimigrasian atau tidak menggunakan jalur resmi.

Tiga tersangka punya peran berbeda, yaitu YS (68) sebagai orang yang mengatur penjemputan pekerja migran Indonesia dari Malaysia menggunakan Speedboat miliknya dan masuk ke wilayah Indonesia tanpa pemeriksaan pihak Imigrasi ataupun tidak menggunakan jalur resmi.

Sementara MB (34) berperan sebagai penjemput PMI dari Malaysia kemudian dibawa menuju Sungai Geniot Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan, dan tersangka ZE (37) bertindak sebagai penyedia kendaraan 1 unit mobil pickup untuk membawa PMI dari Sungai Geniot menuju jalan raya.

"Ketiga tersangka dijerat Pasal 120 Ayat 1 Undang - Undang RI Nomor 06 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara," kata Kapolres Andri dalam press rilis kepada wartawan, Sabtu (13/6) kemarin.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil warna hitam, satu speedboat warna abu-abu, dua belas passport milik pekerja migran Indonesia dan sekitar tujuh unit telepon genggam atau handphone.

Seluruh PMI dari Negara Malaysia yang masuk ke Indonesia secara tidak resmi telah dilakukan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan Rapid Tes, dan seluruhnya dinyatakan negatif, selanjutnya akan dipulangkan ke daerah masing-masing. (red01)

Share
Berita Terkait
  • 3 hari lalu

    Jumat Berkah di Rutan Dumai, Berbagi Kepedulian untuk Menguatkan Harapan Warga Binaan

    Kepala Rutan Dumai menegaskan, program Jumat Berkah merupakan implementasi Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan sekaligus tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah Dit
  • 4 hari lalu

    Kunjungi Rutan Dumai, Kakanwil Ditjenpas Riau Berikan Penguatan Tupoksi Petugas Pemasyarakatan

    Kakanwil juga meminta agar program ketahanan pangan terus dikembangkan sebagai inovasi unggulan Rutan Dumai, disertai optimalisasi produk hasil karya warga binaan agar semakin berk
  • 4 hari lalu

    Kapolda Riau Pastikan Jembatan Merah Putih Presisi Siap Diresmikan Kapolri

    Dalam kunjungan tersebut, Kapolda memastikan seluruh tahapan pembangunan telah rampung, mulai dari konstruksi hingga aspek keselamatan, sehingga jembatan siap diresmikan dan dimanf
  • 4 hari lalu

    Jalan Sungai Rawa Tak Kunjung Pulih, Truk PT Ekasapta Paramita Energi Bertonase Berat Jadi Ancaman Serius

    Bupati Siak, Dr Afni Zulkifli, sebelumnya memastikan perbaikan Jalan Sungai Rawa akan dilakukan dengan melibatkan perusahaan yang memanfaatkan ruas tersebut.
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.