Jumat, 17 Januari 2020 19:12:00
Petunjuk Jaksa soal Kasus Bansos Dumai Sudah Cukup Jelas
foto: Suarapersada.com
DUMAI, globalriau.com - Dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) pada lingkungan kota Dumai pada tahun 2013-2014 masih bergulir. Hingga hari ini perkara yang ditangani oleh Polresta Dumai sudah melalui tahap 1 yakni penyerahan berkas ke Kejaksaan.
Namun lagi-lagi, berkas dikembalikan untuk dilakukan penyempurnaan untuk ketiga kalinya. Meski demikian Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira berserta jajaran berkomitmen untuk memprioritaskan perkara ini, dan kini masih terus melakukan penyidikan agar dapat segera dilakukan penyempurnaan.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Dumai, Deny Alvianto.SH.M.Hum di dampingi Kasi Intel Roy Modino.SH.MH kepada media Jumat (17/01/2020) mengakui bahwa koordinasi terkait kasus bansos bersama pihak kepolisian masih terus berlangsung.
"Kita masih terus komunikasi dan berkoordinasi hingga sekarang, bahkan akhir tahun 2019 kemarin kita sudah lakukan ekspose internal untuk kepentingan penyempurnaan berkas perkara." ujar Deny.
Ditambahkannya, dalam ekspose yang digelar bersama Polres Dumai semua petunjuk sesuai telaah oleh tim peneliti kejaksaan terhadap perkara bansos ini sudah cukup jelas dan transparan.
"Kemarin sudah kita persentasekan pada saat ekspose dan saya kira tidak susah bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyempurnaan kedepannya, karena semua sudah cukup jelas saya kira." harapnya.
Dia berharap perkara bansos ini dapat segera dilakukan penyempurnaan berkat kerjasama dan koordinasi yang baik antara pihak kejaksaan dan kepolisian.
Tahap 1
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, melalui Kasat Reskrim, AKP Ghani Karya Andika Gita kepada awak media Senin (13/01/2020) menjelaskan bahwa unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Dumai sejauh ini telah melakukan tahap 1 terkait kasus Bansos.
"Sehubungan dengan perkara bansos kita sudah melakukan tahap 1 yakni pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Negeri, namun berkas dikembalikan ke penyidik (P.19) karena terdapat beberapa hal yang harus dilengkapi. Dan saat ini penyidik masih berusaha melengkapi berkas perkara yang dibutuhkan." ujarnya.
Dijelaskannya bahwa sampai saat ini sebagaimana diucapkan Kapolres bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi di Polres Dumai masih menjadi prioritas dan diupayakan segera diselesaikan.
"Kita sudah menetapkan empat tersangka dengan inisial yakni 1 orang dengan inisial E meninggal dunia, sedangkan tiga lainnya yakni I, SA dan R dimana hingga kini masih dilakukan penyidikan." jelasnya.
Hingga saat ini, terang AKP Ghani, penyidik tipikor Polres Dumai masih terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan. Hal itu dilakukan guna melangkapi berkas perkara yang dinilai perlu dilengkapi agar perkara segera diterima Kejaksaan negeri (P21).
Dugaan penyalahgunaan dana bansos di lingkungan pemerintah Kota Dumai disebut-sebut melibatkan banyak nama alias secara berjamaah.
Pihak Polres Dumai pun telah memanggil dan memeriksa puluhan orang saksi. Diantaranya beberapa mantan anggota DPRD Dumai periode 2009 – 2014.(egi)