- Home
- Dumai
- Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Asal Jawa Tengah Ditangkap
Rabu, 11 Maret 2026 23:40:00
Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Asal Jawa Tengah Ditangkap
Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Asal Jawa Tengah Ditangkap
DUMAI – Aparat Satresnarkoba Polres Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 10 kilogram yang diduga berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur internasional. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang kurir berinisial MN (25), warga Kendal, Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (11/3/2026) yang dipimpin oleh Angga Febrian Herlambang, didampingi Riza Effyandi dan Zaini Waluyo.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi adanya penyelundupan narkotika melalui jalur internasional yang akan masuk ke wilayah Dumai.
“Kali ini kita berhasil mengungkap penyelundupan narkotika melalui jalur internasional dengan barang bukti kurang lebih 10 kilogram sabu. Peristiwa ini terjadi pada 4 Maret 2026 di wilayah Medang Kampai,” ujar Angga.
Dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Satresnarkoba, polisi berhasil mengamankan tersangka MN saat melintas di kawasan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang telah kita lakukan secara intensif, kita menetapkan satu orang tersangka berinisial MN, usia 25 tahun, warga Kendal, Jawa Tengah,” jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan sebuah tas ransel yang dibawa tersangka. Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan dengan cara dijahit rapi di dalam tas tersebut.
“Barang bukti tersebut disembunyikan dengan cara dijahit rapi di dalam tas ransel dan dibungkus kembali menggunakan bahan plastik yang kuat sehingga tidak langsung terlihat,” tambah Kapolres.
Selain narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit handphone Android, uang tunai Rp1,9 juta, serta satu unit sepeda motor Suzuki Spin yang digunakan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang telah dilakukan sejak pertengahan Februari 2026.
“Dari pertengahan Februari kami sudah mendapatkan informasi bahwa akan ada pengantaran narkotika jenis sabu ke wilayah Dumai melalui jalur internasional dari Malaysia,” jelasnya.
Menurutnya, tersangka MN berperan sebagai kurir yang membawa sabu tersebut dari luar negeri menuju Dumai. Tersangka diketahui merupakan pekerja migran Indonesia yang bekerja di Malaysia.
“Tersangka ini merupakan seorang TKI yang hendak pulang mudik ke Jawa Tengah. Ia ditawari oleh seseorang berinisial M yang saat ini berstatus DPO untuk membawa sabu tersebut,” ungkap Riza.
Rencananya, sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial F yang telah menunggu di Dumai sebelum kemudian dibawa ke Jawa Tengah dan Madura untuk diedarkan.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka diketahui baru saja turun dari speed boat di Pelabuhan Saleh, wilayah Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.
“Ketika kita lakukan pencegatan, tersangka sedang mendorong sepeda motornya yang rusak. Saat dilakukan penggeledahan terhadap tas ransel yang dibawa, awalnya hanya terlihat pakaian. Namun setelah jahitan tas dibuka, barulah ditemukan sabu yang disembunyikan di dalamnya,” jelasnya.
Dari hasil penimbangan, total berat bersih sabu mencapai sekitar 9,96 kilogram. Jika diuangkan, nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp9,96 miliar.
“Dengan pengungkapan ini, kami memperkirakan sekitar 49 ribu jiwa dapat diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp30 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut kepada penerima di Dumai. Namun hingga saat ditangkap, tersangka baru menerima Rp2,4 juta untuk biaya perjalanan.
Saat ini, Polres Dumai masih terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional tersebut.**
Share
Komentar






