• Home
  • Dumai
  • Polres Dumai Gagalkan Peredaran 500 Butir Ekstasi, Tersangka Ditangkap di Tengah Malam
Jumat, 24 April 2026 15:19:00

Polres Dumai Gagalkan Peredaran 500 Butir Ekstasi, Tersangka Ditangkap di Tengah Malam

Tersangka MN beserta barang bukti ratusan pil ekstasi diamankan Polres Dumai.

DUMAI - Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polres Dumai. Kali ini, Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi dalam operasi yang dilakukan pada Jumat dini hari, 24 April 2026, di wilayah Dumai Selatan.

 
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di tepi jalan kebun sawit, Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Bumi Ayu. Seorang pria berinisial MN (26), yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkotika.
 
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 500 butir pil ekstasi warna hijau berlogo kodok yang dibungkus dalam dua plastik bening, beserta sejumlah barang lainnya.
 
Kapolres Dumai, Angga Febrian Herlambang, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
 
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dumai. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
 
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui berperan dalam menawarkan, menjual, hingga menjadi perantara transaksi narkotika. Bahkan, hasil tes urin menunjukkan MN positif mengandung Methamphetamine, yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan narkoba oleh yang bersangkutan.
 
Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pengendali di balik peredaran barang haram tersebut.
 
“Kami akan telusuri hingga ke akar jaringan. Tidak hanya pelaku di lapangan, tapi juga pihak yang mengendalikan,” ujarnya.
 
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut. MN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
 
Pengungkapan ini kembali menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius, dan membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya.**
Share
Komentar
Copyright © 2026 . All Rights Reserved.
  zetaglobal.net, 891, RESELLER amxrtb.com, 105199731, RESELLER video.unrulymedia.com, 703273072, RESELLER appnexus.com,15941,RESELLER lijit.com, 349013, DIRECT, fafdf38b16bf6b2b onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT improvedigital.com, 1944, RESELLER amxrtb.com, 105199704, DIRECT pubmatic.com, 161673, RESELLER, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, RESELLER, 5d62403b186f2ace sonobi.com, 4dd284a06a, RESELLER, d1a215d9eb5aee9e video.unrulymedia.com, 926913262, RESELLER smartadserver.com, 4577, RESELLER, 060d053dcf45cbf3 33across.com, 0013300001hSPhhAAG, DIRECT, bbea06d9c4d2853c mobupps.com, c74d97b01eae257e44aa9d5bade97baf33148, RESELLER adasta.it, 176, RESELLER screencore.io, 292, DIRECT