- Home
- Dumai
- Sayat Leher Korban Saat Kepergok Mencuri, Pelaku Curas di Dumai dan Penadah Barang Curian Berhasil Dibekuk
Sabtu, 06 Juni 2026 10:13:00
Sayat Leher Korban Saat Kepergok Mencuri, Pelaku Curas di Dumai dan Penadah Barang Curian Berhasil Dibekuk
DUMAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai aksi brutal penyayatan leher terhadap seorang perempuan di Gang Anggrek, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota. Tidak hanya pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang perempuan yang diduga menjadi penadah barang hasil kejahatan tersebut.
Peristiwa yang sempat menggegerkan warga itu terjadi pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB. Korban, Merianti (32), yang sedang berada di dalam rumahnya, memergoki pelaku yang masuk dan melakukan pencurian.
Mengetahui aksinya diketahui korban, pelaku nekat menyerang dengan menyayat bagian leher korban sebelum melarikan diri sambil membawa satu unit telepon genggam OPPO A5 dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada bagian leher dan harus menjalani perawatan medis. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp2,8 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Dumai.
Berbekal laporan korban dan serangkaian penyelidikan intensif, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai yang dipimpin Katim Opsnal Pidum AIPTU Catursyah, SH, berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial NAA alias NIA pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 03.15 WIB di wilayah Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur.
Dari tangan NIA, petugas menemukan satu unit telepon genggam OPPO A5 yang ternyata merupakan barang milik korban. Hasil pemeriksaan terhadap NIA kemudian mengarah kepada pelaku utama, yakni Rahmat Juliyanto alias Rahmat (28), warga Kecamatan Dumai Kota.
Tanpa membuang waktu, tim melakukan pengembangan dan berhasil membekuk Rahmat di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pulau Payung, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain menjerat Rahmat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan, penyidik juga menetapkan NIA sebagai tersangka penadahan setelah terbukti membeli dan menguasai telepon genggam hasil kejahatan tersebut. Penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan dan gelar perkara.
Kasat Reskrim Polres Dumai AKP I Putu Adi Juniwinata menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras tim dalam menelusuri jejak pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan.
"Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Dalam perkara ini, pelaku tidak hanya melakukan pencurian, tetapi juga melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius. Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan proses penyidikan terus berjalan hingga tahap pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," tegas Kasat Reskrim Polres Dumai.
Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Polres Dumai dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada warga.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan tempat tinggal dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Akibat perbuatannya, pelaku utama dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sedangkan tersangka penadahan dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.**
Share
Komentar






