• Home
  • Dumai
  • Provinsi Desak Rekomendasi Pemecatan Status Guru Ketua KPU Dumai
Kamis, 07 April 2016 20:53:00

Disdik Dumai Kecolongan

Provinsi Desak Rekomendasi Pemecatan Status Guru Ketua KPU Dumai

Darwis Ketua KPU Dumai

DUMAI- Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Dumai dinilai kecolongan dengan jabatan ganda yang dijabat oleh Darwis ketua KPU Dumai yang masih terdaftar sebagai guru bantu Provinsi Riau sejak dilantik Maret 2014 lalu.

Dengan jabatan ganda tersebut Darwis dipastikan masih menerima honor guru bantu, tunjangan sertifikasi jika terdaftar dan biaya transportasi guru.

Hal itu disampaikan Harison, Kasi Kepegawaian Provinsi Riau kepada Pers Kamis (7/4/2016) melalui sambungan seluler. Menurutnya Disdik Dumai sudah kecolongan dengan persoalan ini.

"Kenapa ya Disdik Dumai bisa kecolonga, soal rekomendasi pemberhentian wewenang ada pada Disdik masing-masing kab/kota ke Provinsi," ujarnya.

Mengacu pada aturan guru bantu Riau yang diberlakukan sejak Januari 2016 tambah Harison, Guru bantu tidak lagi diperbolehkan merangkup jabatan lain."Sudah ada aturan baru, yang sudah diberlakukan Januari 2016, bahwa guru bantu tidak boleh lagi merangkup jabatan publik lainnya," ujarnya.

Harison menyayangkan hal ini bisa terjadi, menurutnya jika dalam waktu dekat Disdik Dumai tidak mengirimkan surat rekomendasi pemberhentian kepada Provinsi, maka Kepegawaian Riau akan surati Disdik Dumai.

"Kita minta Disdik segera kirimkan rekomendasi pemecatan, jika dalam waktu dekat tidak dilakukan kita akan surati Disdik Dumai," tegasnya.

Dengan mencuatnya persoalan ketua KPU Dumai yang masih menjabat dan menerima honor sebagai guru dinilai melanggar surat pernyataan yang sudah dibuatnya sendiri.

"Syarat untuk penyelenggaran pemilu itu kan ada pernyataan bahwa tidak sedang menjabat apapun," tanya Harison.

Terkait honor guru bantu yang sudah diterima Darwis, kata Harison, pihaknya menyerahkan kepada tim audit BPK."kita tunggu audit BPK yang setiap tahun dilakukan, apakah harus dilakukan pengembalian atau tidak, jika harus dikembalikan kita akan proses," sebutnya.

Ditambahkan Harison, Disdik Dumai juga diminta untuk memastikan absensi mengajar Darwis ke sekolah yang bersangkutan,"Absensi mengajarnya juga harus dipastikan apakah sejak menjabat justru tidak pernah mengajar," sebut Harison.

Darwis, selaku ketua KPU Dumai yang aktif mengaku dirinya menerima honor guru bantu Riau. Dia beralasan masih mengajar mata pelajaran Agama Islam di sekolah swasta itu karena tidak bisa hanya mengandalkan gaji Rp 5 juta tiap bulan sebagai Ketua KPU untuk selama lima tahun saja, sehingga bertahan menjadi guru.

"Saya rasa tidak ada ada salahnya jika masih mengajar karena jabatan ketua KPU hanya lima tahunan dan ada juga guru mereka menjadi dosen dan lain lain," kata Darwis kepada wartawan.

Darwis mengklaim bahwa mencuatnya persoalan ini karna faktor adanya mantan guru bantu yang tidak suka padanya.

Menyikapi hal tersebut, Pengurus Forum Silaturahmi Guru Bantu Provinsi Riau Erwin kepada wartawan mengatakan, bahwa dirinya hanya berbicara fakta sesuai yang ditanyakan wartawan.

"Saya sebagai warga Indonesia yang baik menyebutkan fakta kepada pewarta, mereka datang dan mengkonfirmasi saya jawab sesuai fakta yang ada tanpa ada indikasi sakit hati atau apapun," bantahnya.

Dilanjut Erwin, setiap tenaga pengajar yang terdaftar sebagai guru bantu Provinsi Riau harus mengembalikan SK apabila telah mendapatkan pekerjaan lain."Salah satu syarat menerima honor guru bantu provinsi adalah harus mengajar selama 24 jam dalam seminggu, dan Darwis diharapkan mengembalikan honor guru kepada negara sejak dilantik sebagai ketua KPU," tegas dia.

Dibeberkan Erwin, jika masih menerima gaji dan tunjangan guru maka kalkulasi penerimaan Darwis diantaranya honor pada tahun 2014 sebesar Rp1.400.000 per bulan, sedangkan tahun 2015 sebesar Rp2.000.000 per bulan. Selain gaji guru bantu juga menerima tunjangan transport sebesar Rp400.000 perbulan serta sertifikasi sebesar Rp1.500.000."Untuk sertifikasi dipotong PPN/PPH sebesar Rp75.000 jadi bersih sekitar Rp1.400.000 perbulan," jelasnya.

Jika dikalkulasikan sejak dilantik sebagai ketua KPU pada Maret 2014 lalu, Darwis masih menerima honor dan tunjangan guru bantu sebesar Rp74.400.000, dalam kurun waktu 2014 hingga 2015.

"Untuk 2016, belum ada penerimaan gaji guru bantu, sedang dalam proses, mudah-mudahan sepekan lagi sudah masuk ke rekening daerah," ujarnya.

Terpisah, Kepala Seksi Ketenagaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Dumai Zainirwan mengaku hanya berwenang memproses administrasi guru bantu provinsi yang diusulkan sekolah bersangkutan, termasuk untuk pembuatan surat keputusan (SK).

"Kewenangan kita hanya memproses guru bantu berdasarkan usulan sekolah dan untuk lebih jelas persoalan ini tanyakan saja langsung ke sekolah," sebutnya.

Kepala Dinas Pendidikan Dumai Syaari berjanji akan mengecek kembali persoalan guru bantu provinsi ini karena sudah ada bidang yang menangani. "Nanti saya cek lagi karena sudah ada mengurusi ini," jelasnya.(egy)

Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Polres Dumai Jenguk Petugas KPPS yang Tersengat Listrik saat Pasang Tenda TPS

    Usai menyampaikan apresiasi dan dukungan tersebut, Ipda J. Munthe didampingi Ps. Kanit 4 Sat Intelkam Polres Dumai Aiptu Suardi Hasibuan, Ps. Kanit 1 Sat Intelkam Polres Dumai Brip
  • 4 bulan lalu

    Perayaan Natal, PT Pelita Agung Agrindustri Berikan Bantuan Sembako kepada Lansia dan Anak Yatim

    Salah satu penerima bantuan, Marlina mengatakan bantuan sembako yg diterima sangat membantu memenuhi kebutuhan.
  • 4 bulan lalu

    Perampokan Kapal Mulai Marak Terjadi di Perairan Dumai

    Kondisi tersebut hingga kini belum mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Dikhawatirkan hal ini akan memperburuk citra pelabuhan Dumai sebagai kawasan industri dan pe
  • 5 bulan lalu

    Serahkan Santunan 491 Anak Yatim dan Piatu, Walikota Minta Doa Agar Kota Dumai Mendapat Keberkahan

    Dalam sambutannya, Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS menyampaikan bahwa hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dengan tujuan untuk dapat meringankan beban masyarakat kh
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.