Rabu, 30 Maret 2016 14:21:00
Terkait Dugaan Pelanggaran Etika Ketua
Rapat BK DPRD Dumai Ditunda, Turnip Bohongi Publik
Sekwan Diduga Terlibat Konspirasi
DUMAI- Rapat putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Dumai terkait dugaan pelanggaran etika yang dilakukan ketua dewan Gusri Effendi pada Rabu (30/03/2016) sudah dihadiri pelapor dari berbagai elemen masyarakat. Namun Ketua BK Johannes Tetelepta harus menunda rapat dikarenakan terlapor tidak hadir tanpa keterangan.
Namun diluar dugaan, usai pimpinan rapat menutup secara resmi rapat dengan agenda minta keterangan dari terlapor dan pelapor serta saksi tiba-tiba saja Samuel Turnip selaku wakil ketua BK menyebutkan bahwa Gusri Effendi selaku terlapor atas dugaan pelanggaran etika harus menghadiri rapat di Polres Dumai, sehingga tidak dapat hadir dalam rapat putusan BK.
Hal itu menyulut kecurigaan dari berbagai elemen masyarakat yang hadir, termasuk mahasiswa dan pers. Ketua BK Johannes menyayangkan sikap Turnip selaku wakil yang tidak menyampaikan hal tersebut ketika rapat berlangsung.
"Kita bahkan sudah memberi waktu untuk menunggu terlapor hadir, namun tidak hadir juga hingga akhirnya rapat kita tunda, lantas kenapa setelah rapat ditutup Turnip baru menyebutkan kepada saya bahwa terlapor ada halangan rapat di Polres, harusnya disampaikan didepan para pelapor dan saksi," ungkapnya.
Tidak hanya ditunda, terdapat dua berita acara rapat hari ini yang digelar di ruang rapat gedung DPRD Dumai, berita acara pertama dibuat dengan keterangan bahwa rapat ditunda karena terlapor tidak hadir tanpa keterangan. Namun berita acara kedua dibuat dengan keterangan rapat ditunda karena terlapor Gusri effendi tidak dapat hadir dikarenakan menghadiri undangan untuk rapat di Polres Dumai.
Ironisnya, ketika pers melakukan konfirmasi kepada kapolres Dumai AKBP Suwoyo, dengan tegas dirinya menjawab bahwa sejak pagi tidak bertemu ketua DPRD dan tidak ada rapat apapun di Polres.
"Nggak ada mas, nggak ada rapat apapun di Polres dari tadi pagi sampai siang," ujar Kapolres.
Atas pernyataan Kapolres tersebut, Samuel Turnip dinilai sudah lakukan pembohongan publik selaku anggota dari Badan Kehormatan DPRD.
"Ini sebuah pembohongan publik, kita tidak mau ada permainan dalam persoalan ini, kita minta BK transparan, kalau seperti ini artinya semacam ada permainan. Kenapa Turnip bilang Gusri Effendi ada rapat di Polres, sementara kapolres bilang gak ada, kepentingan apa Turnip dengan Gusri," tanya Ir Muhammad Hasbi, selaku salah satu dari pelapor dugaan pelanggaran etika ketua DPRD Dumai.
Rapat putusan terkait dugaan pelanggaran etika oleh ketua DPRD Dumai ditunda selambat-lambatnya hingga 30 hari.
Terkait hal itu, Ketua BK DPRD Dumai, Johannes enggan menandatangani berita acara yang dilampirkan keterangan bahwa terlapor menghadiri rapat di Polres."Saya hanya menandatangani berita acara rapat yang menyatakan terlapor tidak hadir tanpa keterangan dan itu berita acara yang asli." ujar Johannes.
Anehnya lagi, Sekretaris Dewan, Fridason juga turut menandatangani berita acara yang menyatakan Gusri Effendi menghadiri rapat di Polres, namun tidak menandatangani berita acara yang dikeluarkan pimpinan rapat.
"Kami menilai Sekwa juga ikut berpihak kepada terlapor, ini akan kita laporkan kepada sekretaris daerah dan walikota, bahkan kita minta inspektorat melakukan tindakan tegas terhadap sekwan selaku PNS." tegas Hasbi mewakili koalisi masyarakat Dumai.(egy)