- Home
- Dumai
- Satres Narkoba Polres Dumai Bongkar Sarang Narkoba di Bukit Kapur, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita
Sabtu, 30 Mei 2026 16:04:00
Satres Narkoba Polres Dumai Bongkar Sarang Narkoba di Bukit Kapur, 68 Paket Sabu dan Ekstasi Disita
DUMAI – Keseriusan Polres Dumai dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan dengan keberhasilan Tim Opsnal Satres Narkoba mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Bukit Kapur.
Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (29/5/2026), polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu dan ekstasi dengan barang bukti puluhan paket siap edar.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah rumah yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Kelapa, RT 003, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Z (41) dan M (45), warga Kelurahan Bagan Besar.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H. melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah karena lokasi tersebut kerap diduga dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Rico Salomo Hutabarat, S.H. melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya bergerak melakukan penindakan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka M terlebih dahulu di lokasi. Tidak lama kemudian, tersangka Z datang ke rumah tersebut dan langsung diamankan petugas,” jelasnya.
Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat membuahkan hasil. Dari tangan tersangka M, petugas menemukan satu kantong plastik hitam berisi 48 paket sabu, satu paket pecahan pil ekstasi, serta sejumlah plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Sementara itu, dari tersangka Z, polisi menemukan satu bungkus plastik biskuit yang berisi 20 paket sabu, satu paket pecahan pil ekstasi, enam plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Secara keseluruhan, aparat berhasil menyita 68 paket sabu siap edar dengan berat kotor sekitar 13,82 gram serta dua butir pecahan pil ekstasi berwarna cokelat muda. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan bahwa kedua tersangka positif mengonsumsi methamphetamine atau sabu.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat karena diduga berperan sebagai pemilik, perantara, sekaligus pengedar narkotika golongan I bukan tanaman.
Polres Dumai menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika melalui layanan Call Center 110 yang siaga selama 24 jam.
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Kota Dumai. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tegas AKP Riza Effyandi.**
Share
Komentar






