• Home
  • Dumai
  • Sidang Tedakwa Eko Suharjo, Gakkumdu Hadirkan 3 Saksi
Senin, 23 November 2020 19:48:00

Sidang Tedakwa Eko Suharjo, Gakkumdu Hadirkan 3 Saksi

DUMAI, senarai.co.id - Sentra Penegak Hukum Terpadu Pilkada Dumai hadirkan lagi tiga saksi dalam persidangan pembuktian perkara dugaan pelanggaran pidana pemilu Calon Walikota Nomor Urut 2 Eko Suharjo di Pengadilan Negeri Dumai, Senin. 
 
Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Dumai Zulpan menyebutkan, tiga saksi dihadirkan adalah dua aparatur sipil negara yaitu inisial MS dan FA, ditambah satu ahli pidana DR Efrianto SH MH. 
 
"Sidang hari ini masih pembuktian perkara dan Gakkumdu menghadirkan lagi tiga saksi, dari ASN dan ahli pidana," kata Zulpan. 
 
Dijelaskan, persidangan tetap tidak dihadiri terdakwa Eko karena bersangkutan sejak awal sidang diputuskan berhalangan sedang dalam perawatan COVID-19 di salah satu RS Pekanbaru. 
 
Dua kali sidang yang sudah digelar, majelis hakim mengagendakan pembuktian perkara, dan Gakkumdu Dumai berencana menghadirkan sembilan orang saksi. 
 
"Untuk sidang besok tiga saksi lagi kita hadirkan, dan semua bukti sudah kita sampaikan dalam pengadilan ini," sebut Zulpan. 
 
Diberitakan, dalam sidang perdana pada Jumat (20/11), disampaikan surat keterangan dari RS Awal Bros Pekanbaru, ditandatangani dr Seira Yuana Putri, bahwa Eko masih dalam perawatan positif  COVID-19. 
 
Berdasarkan surat keterangan RS tersebut, Jaksa Penuntut Umum, yakni Kasi Pidana Umum Kejari Dumai Agung Irawan, bersama Agung Nugroho, Priandi dan Muhammad Wildan meminta majelis hakim agar sidang dapat dilanjutkan dengan tanpa kehadiran terdakwa. 
 
Persidangan dipimpin Alfonsus Nahak sebagai Ketua Majelis Hakim dan anggota Abdul Wahab dan Renaldo Meiji H Tobing itu melakukan pemeriksaan Manajer Pelayanan Pasien RS Awal Bros Panam Kota Pekanbaru dr Deandra secara video conference untuk mengetahui kondisi terdakwa. 
 
Tiga pengawas kecamatan dan kelurahan dihadirkan sebagai saksi saat sidang perdana, yaitu Almizon dan Isra Karnain Panwas Kecamatan Dumai Barat dan Neneng pengawas kelurahan. 
 
Dimulainya persidangan ini, juga menjawab informasi bohong beredar di tengah masyarakat yang menyebut bahwa kasus yang melibatkan wakil walikota Dumai non aktif itu dihentikan. 
 
Diketahui, sebelumnya Eko Suharjo ditetapkan tersangka oleh Sentra Penegak Hukum Terpadu Pilkada Dumai atas dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam satu ahap kampanye.(red) 
Share
Berita Terkait
  • satu jam lalu

    Demi Berkhidmat untuk Tanah Kelahiran, Viencent Resmi Ambil Formulir ke Sejumlah Parpol

    Setelah berhasil menyelesaikan bangku pendidikan SI di UIR, pemuda berkacamata tersebut sukses mendirikan komunitas yang berkonsentrasi pada design grafis dan sosial kemasyarakatan
  • 5 jam lalu

    Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan

    Salah seorang tokoh warga, yang juga merupakan Ketua RT 006 Lubuk Gaung, Ismail, mengungkapkan apresiasinya kepada Apical Dumai atas bantuan kegiatan normalisasi
  • 5 jam lalu

    Komitmen Menjalankan Budaya K3, PT KPI Unit Dumai Kembali Diganjar Penghargaan WISCA 2024

    Didik Subagyo juga menaruh harapan agar apresiasi yang telah didapatkan membuat para pekerja semakin termotivasi.
  • 5 jam lalu

    Tim Pidsus Kejari Kuansing Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel

    Dia menambahkan, terhadap tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Un
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.