Minggu, 20 Januari 2019 14:55:00
Tak Nyumbang PAD, Gudang Ilegal di Bagan Besar Bisa Ditutup Paksa
DUMAI, Globalriau.com - Sejumlah usaha Gudang di sepanjang jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar, kota Dumai meski menjamur namun tidak memberi pemasukan bagi daerah.
Pasalnya, gudang yang berada diluar kawasan industri tersebut tidak ada izin bahkan keberadaan bangunan disebut-sebut berdiri diatas tanah konsesi.
Anehnya gudang-gudang tersebut tetap berjalan dan seolah tak tersentuh oleh aparat terkait.
"Izin pergudangan tidak ada dikeluarkan selain di dalam kawasan industri," ujar Said Efendi, Kabid perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui pesan singkat WhatsAapp, Jumat (18/01/19) kepada awak media.
Meski disebutkannya tidak berizin, Said mengakui bahwa keberadaan gudang-gudang tersebut sudah lama."Sebelum saya menjabat Kabid Perizinan setahu saya gudang-gudang tersebut sudah ada," ucapnya.
Terkait izin mendirikan bangunan (IMB) Said mengatakan tidak mengetahui secara pasti siapa yang mengeluarkan rekomendasi.
"Yang namanya lahan konsesi sudah tentu tak ada IMB, jika ada saya tak tahu siapa yang menandatangani," pungkasnya.
Terpisah, Kepala DPMPTSP Dumai, Hendri Sandra mengakui benar ada banyak gudang yang belum memiliki izin.
"Tindakan yang dilakukan pertama kita kasih teguran, jika masih tetap beroperasi maka bisa dilakukan penutupan paksa." tegasnya.(red/tim)
Wawako Sugiyarto Hadiri Rakor Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Perkuat Sinergi Cegah Kebakaran
HUT ke-27 Kota Dumai, PT Pelabuhan Dumai Berseri Tegaskan Dukungan untuk Kemajuan Daerah






