• Home
  • Dumai
  • Terkait Pelunasan Drainase Dumai, Rekanan Setujui Pemblokiran Dana Rp6,6 Miliar
Sabtu, 17 Desember 2016 11:35:00

Terkait Pelunasan Drainase Dumai, Rekanan Setujui Pemblokiran Dana Rp6,6 Miliar

Pengerjaan proyek Drainase di Dumai.

DUMAI - Pihak rekanan melalui pengacaranya Edi Azmi, SH menyatakan menyetujui atas pemblokiran dana pelunasa proyek Drainase oleh Pemerintah Kota Dumai dari kegiatan empat proyek yang selama dua tahun belakangan tertunda pembayaran sebesar Rp6,6 miliar dari total nilai Rp18,9 miliar yang dianggarkan dalam APBD-P Dumai TA 2016.

Dana yang diblokir tersebut digunakan untuk mengembalikan sisa bayar sesuai temuan BPKP, PPN sebesar 10 persen, PPN sebesar 3 persen serta pembayaran kerusakan pipa merupakan aset pemerintah.

"Kita dari rekanan dan pemko Dumai sepakat menyetujui pemblokiran dana sebesar Rp6,6 miliar jika memang itu menjadi tanggung jawab dan sebuah keharusan," ujar Edi Azmi.

Kekurangan bayar dari empat pekerjaan tersebut telah dibayarkan pada pekan depan sebesar Rp18,9 miliar yang disetorkan ke rekening kuasa hukum mereka Edi Azmi Rozali SH pada pakan, Jumat (9/12/2016).

Kabag Keuangan Setdako Dumai Harman menuturkan pembayarakan kekurangan bayar tersebut untuk Pekerjaan pembangunan drainase oleh PT. Bintang Timur Terang drainase di Jalan Sultan Syarif Kasim, PT. Mitra Kencana Sakti drainase di Jalan Sutan Hasanuddin serta pembangunan jalan oleh P. Tamako Raya yakni jalan M Soleh, dan PT. Duta Perdana Dumai jalan di Simpang Purai Bulu Hala.

Dalam pembayaran sisa kekurangan bayar tersebut, pemerintah sangat ekstra hati-hati agar kelak setelah dilakukan pembayaran tidak memunculkan persoalan hukum. Pemerintah membayar tentunya mengacu pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Dumai, No.37/PDT/2014/PN.DUM, tanggal 13 Maret 2015 sudah inkrah atau berkekuatan hukum yang kemudian diperkuat dengan kesepakatan bersama antara tim banggar DPRD, kejaksaan, polres Dumai, Pengadilan Negeri Dumai, dan walikota Dumai pada Oktober 2016 lalu.

Dana rekanan yang diblokir sebesar Rp6,5 miliar tersebut untuk pembayaran denda kelebihan bayar serta kerusakan pipa air minum milik Pemko Dumai yang rusak akibat proyek galian tersebut mencapai Rp85 juta.

Dana yang diblokir di rekening Bank Riau milik penerima kuasa Edi Azmi Rozali sesuai kesepakatan bersama oleh empat rekanan.“Diperkirakan untuk nilai kontrak pekerjaan dan yang sudah dibayarkan Pemko Dumai untuk nilai kontrak

PT. Bintang Timur Terang sekitar Rp12,9 miliar dan yang sudah dibayarkan 2013 sekitar Rp2,9 miliar. Nilai kontrak PT Mitra Kencana Sakti sekitar Rp11,1 miliar dan dibayarkan 2013 sekitar Rp6,8 miliar.

Nilai kontrak PT. Duta Perdana Dumai sekitar Rp9 miliar dan dibayarkan 2013 sekitar Rp2,7 miliar. PT. Tamako Raya nilai kontrak sekitar Rp5,2 miliar dan dibayarkan 2013 sekitar Rp2,1 miliar,” urainya.

Kata Harman menambahkan, hasil putusan pengadilan negeri tersebut, pemerintah selaku tergugat taat hukum dan harus membayar, sebelumnya Kabag hukum menindaklanjuti prosedur pembayarannya. Prosesnya, setelah adanya kesepakatan untuk membayar tersebut, Dinas Pekerjaan Umum mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke bagian keuangan.

“Kekurangan bayar tersebut telah dibayarkan semuanya, dan uang pajak dan denda yang mereka harus bayar juga telah diblokir di Bank Riau untuk kembali di tarik untuk disetorkan ke negara,” jelas Harman.(egy)

Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Polres Dumai Jenguk Petugas KPPS yang Tersengat Listrik saat Pasang Tenda TPS

    Usai menyampaikan apresiasi dan dukungan tersebut, Ipda J. Munthe didampingi Ps. Kanit 4 Sat Intelkam Polres Dumai Aiptu Suardi Hasibuan, Ps. Kanit 1 Sat Intelkam Polres Dumai Brip
  • 4 bulan lalu

    Perayaan Natal, PT Pelita Agung Agrindustri Berikan Bantuan Sembako kepada Lansia dan Anak Yatim

    Salah satu penerima bantuan, Marlina mengatakan bantuan sembako yg diterima sangat membantu memenuhi kebutuhan.
  • 4 bulan lalu

    Perampokan Kapal Mulai Marak Terjadi di Perairan Dumai

    Kondisi tersebut hingga kini belum mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Dikhawatirkan hal ini akan memperburuk citra pelabuhan Dumai sebagai kawasan industri dan pe
  • 5 bulan lalu

    Serahkan Santunan 491 Anak Yatim dan Piatu, Walikota Minta Doa Agar Kota Dumai Mendapat Keberkahan

    Dalam sambutannya, Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS menyampaikan bahwa hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dengan tujuan untuk dapat meringankan beban masyarakat kh
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.