• Home
  • Dumai
  • Terkait Tumpahan Minyak, PT Nagamas Harusnya Bayar Denda Rp3 Miliar
Rabu, 02 Agustus 2017 03:03:00

Terkait Tumpahan Minyak, PT Nagamas Harusnya Bayar Denda Rp3 Miliar

DUMAI, Globalriau.com - Pertemuan di Kantor Pelindo I Dumai dihadiri Walikota Dumai Zulkifli  AS, KSOP Dumai Junggong Sitorus, Komisi III DPRD Dumai, Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Polres serta Puluhan massa dari Aksi Peduli Lingkungan menetapkan PT Nagamas Palmoil Lestari bersalah dan operasional ditutup sementara hingga proses selesai.

Hal itu ditegaskan Anggota Komisi III DPRD Kota Dumai Johannes MT Tetelepta. Lanjutnya, perusahaan PT Nagamas Palmoil Lestari bersalah atas insiden tumpahan minyak jenis stearin di Laut Dumai dan operasional ditutup sementara.

"PT Nagamas bersalah, karena sudah tidak menerapkan standar operasional prosedur (SOP). Buktinya mengambil sisa minyak yang tumpah menggunakan alat alakadarnya. Parahnya lagi ini sudah sering terjadi, jika proses hukum berjalan denda Rp9 miliar hingga Rp3 miliar," jelas Johanes, Selasa (1/8/17).

Tambahnya, dalam perda dan undang-undang sudah jelas diatur sanksi tegasnya seperti apa dan fungsi Dinas lingkungan hidup serta KSOP serta pengelola pelabuhan dijelaskan secara jelas.

"Kejadian ini sudah berulang kali terjadi di bibir pantai Dumai, terkhusus di kawasan industri Pelindo Dumai. Tapi sanksi tegas hingga saat ini belum ada diterapkan kepada perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan," tegasnya.

Johanes juga menyinggung masalah kabar kalau terjadi tumpahan minyak maka ikan yang hidup di laut Dumai akan gemuk-gemuk. Dia juga meminta kepada perusahaan untuk membuang minyak ke laut Dumai satu ton setiap tahunnya.

"Saya minta setiap tahun perusahaan industri membuang minyaknya ke laut sebanyak satu ton kalau memang ikan pada gemuk-gemuk," tegas Johanes sembari mendapat tepuk tangan dari massa Aksi Peduli Lingkungan.

Sebelum menyudahi, kata Johanes, untuk masalah pencemaran itu hukum yang akan menyimpulkan, tetapi jika di lihat alat Sarana dan Prasarana yang mandatory yang di syaratkan oleh regulasi, maka kesalahan awal sudah ada.

"Itu tadi sengaja tidak menyiapkan sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan sesuai regulasi dan SOP secara umum yang di milik KSOP Dumai sebagai regulator dan Pelindo Dumai sebagai operator," pungkasnya. (rpc)

Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Polres Dumai Jenguk Petugas KPPS yang Tersengat Listrik saat Pasang Tenda TPS

    Usai menyampaikan apresiasi dan dukungan tersebut, Ipda J. Munthe didampingi Ps. Kanit 4 Sat Intelkam Polres Dumai Aiptu Suardi Hasibuan, Ps. Kanit 1 Sat Intelkam Polres Dumai Brip
  • 4 bulan lalu

    Perayaan Natal, PT Pelita Agung Agrindustri Berikan Bantuan Sembako kepada Lansia dan Anak Yatim

    Salah satu penerima bantuan, Marlina mengatakan bantuan sembako yg diterima sangat membantu memenuhi kebutuhan.
  • 4 bulan lalu

    Perampokan Kapal Mulai Marak Terjadi di Perairan Dumai

    Kondisi tersebut hingga kini belum mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Dikhawatirkan hal ini akan memperburuk citra pelabuhan Dumai sebagai kawasan industri dan pe
  • 5 bulan lalu

    Serahkan Santunan 491 Anak Yatim dan Piatu, Walikota Minta Doa Agar Kota Dumai Mendapat Keberkahan

    Dalam sambutannya, Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS menyampaikan bahwa hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dengan tujuan untuk dapat meringankan beban masyarakat kh
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.