• Home
  • Dumai
  • Terkait Tumpahan Minyak, PT Nagamas Harusnya Bayar Denda Rp3 Miliar
Rabu, 02 Agustus 2017 03:03:00

Terkait Tumpahan Minyak, PT Nagamas Harusnya Bayar Denda Rp3 Miliar

DUMAI, Globalriau.com - Pertemuan di Kantor Pelindo I Dumai dihadiri Walikota Dumai Zulkifli  AS, KSOP Dumai Junggong Sitorus, Komisi III DPRD Dumai, Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Polres serta Puluhan massa dari Aksi Peduli Lingkungan menetapkan PT Nagamas Palmoil Lestari bersalah dan operasional ditutup sementara hingga proses selesai.

Hal itu ditegaskan Anggota Komisi III DPRD Kota Dumai Johannes MT Tetelepta. Lanjutnya, perusahaan PT Nagamas Palmoil Lestari bersalah atas insiden tumpahan minyak jenis stearin di Laut Dumai dan operasional ditutup sementara.

"PT Nagamas bersalah, karena sudah tidak menerapkan standar operasional prosedur (SOP). Buktinya mengambil sisa minyak yang tumpah menggunakan alat alakadarnya. Parahnya lagi ini sudah sering terjadi, jika proses hukum berjalan denda Rp9 miliar hingga Rp3 miliar," jelas Johanes, Selasa (1/8/17).

Tambahnya, dalam perda dan undang-undang sudah jelas diatur sanksi tegasnya seperti apa dan fungsi Dinas lingkungan hidup serta KSOP serta pengelola pelabuhan dijelaskan secara jelas.

"Kejadian ini sudah berulang kali terjadi di bibir pantai Dumai, terkhusus di kawasan industri Pelindo Dumai. Tapi sanksi tegas hingga saat ini belum ada diterapkan kepada perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan," tegasnya.

Johanes juga menyinggung masalah kabar kalau terjadi tumpahan minyak maka ikan yang hidup di laut Dumai akan gemuk-gemuk. Dia juga meminta kepada perusahaan untuk membuang minyak ke laut Dumai satu ton setiap tahunnya.

"Saya minta setiap tahun perusahaan industri membuang minyaknya ke laut sebanyak satu ton kalau memang ikan pada gemuk-gemuk," tegas Johanes sembari mendapat tepuk tangan dari massa Aksi Peduli Lingkungan.

Sebelum menyudahi, kata Johanes, untuk masalah pencemaran itu hukum yang akan menyimpulkan, tetapi jika di lihat alat Sarana dan Prasarana yang mandatory yang di syaratkan oleh regulasi, maka kesalahan awal sudah ada.

"Itu tadi sengaja tidak menyiapkan sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan sesuai regulasi dan SOP secara umum yang di milik KSOP Dumai sebagai regulator dan Pelindo Dumai sebagai operator," pungkasnya. (rpc)

Share
Berita Terkait
  • 2 minggu lalu

    Pemko Dumai Gesa Perbaikan Jalan Nasional Soekarno-Hatta, Target Rampung Desember 2026

    Meski berstatus sebagai jalan nasional, Pemko Dumai telah mengantongi persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum serta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Riau sebelum memulai
  • 2 minggu lalu

    Wali Kota Dumai Hadiri Wisuda Taruna Politeknik Kelautan dan Perikanan Angkatan VII Tahun 2026

    Direktur Politeknik KP Dumai, Juniawan Preston Siahaan, dalam laporannya menyampaikan bahwa pihaknya terus berkomitmen mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir melalu
  • 4 minggu lalu

    Pisah Sambut Kapolres Dumai, Wali Kota Paisal Tekankan Pentingnya Sinergi untuk Keamanan Daerah

    Pada kesempatan yang sama, Wali Kota juga menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kapolres Dumai yang baru, AKBP Fatikh Dedy Setyawan. Ia berharap kehadiran Kapolres baru dapat s
  • 4 minggu lalu

    Pemprov Riau Serahkan Data Tunggakan PKB Rp28 Miliar, Pemko Dumai Siap Kejar Optimalisasi Pendapatan Daerah

    Plt. Gubernur Riau menegaskan pentingnya langkah konkret dari Pemerintah Kota Dumai untuk segera menindaklanjuti data tersebut. Ia menyebutkan bahwa total tunggakan pajak kendaraan
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.