• Home
  • Dumai
  • Terkait Tumpahan Minyak, PT Nagamas Harusnya Bayar Denda Rp3 Miliar
Rabu, 02 Agustus 2017 03:03:00

Terkait Tumpahan Minyak, PT Nagamas Harusnya Bayar Denda Rp3 Miliar

DUMAI, Globalriau.com - Pertemuan di Kantor Pelindo I Dumai dihadiri Walikota Dumai Zulkifli  AS, KSOP Dumai Junggong Sitorus, Komisi III DPRD Dumai, Perwakilan Kejaksaan, Perwakilan Polres serta Puluhan massa dari Aksi Peduli Lingkungan menetapkan PT Nagamas Palmoil Lestari bersalah dan operasional ditutup sementara hingga proses selesai.

Hal itu ditegaskan Anggota Komisi III DPRD Kota Dumai Johannes MT Tetelepta. Lanjutnya, perusahaan PT Nagamas Palmoil Lestari bersalah atas insiden tumpahan minyak jenis stearin di Laut Dumai dan operasional ditutup sementara.

"PT Nagamas bersalah, karena sudah tidak menerapkan standar operasional prosedur (SOP). Buktinya mengambil sisa minyak yang tumpah menggunakan alat alakadarnya. Parahnya lagi ini sudah sering terjadi, jika proses hukum berjalan denda Rp9 miliar hingga Rp3 miliar," jelas Johanes, Selasa (1/8/17).

Tambahnya, dalam perda dan undang-undang sudah jelas diatur sanksi tegasnya seperti apa dan fungsi Dinas lingkungan hidup serta KSOP serta pengelola pelabuhan dijelaskan secara jelas.

"Kejadian ini sudah berulang kali terjadi di bibir pantai Dumai, terkhusus di kawasan industri Pelindo Dumai. Tapi sanksi tegas hingga saat ini belum ada diterapkan kepada perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan," tegasnya.

Johanes juga menyinggung masalah kabar kalau terjadi tumpahan minyak maka ikan yang hidup di laut Dumai akan gemuk-gemuk. Dia juga meminta kepada perusahaan untuk membuang minyak ke laut Dumai satu ton setiap tahunnya.

"Saya minta setiap tahun perusahaan industri membuang minyaknya ke laut sebanyak satu ton kalau memang ikan pada gemuk-gemuk," tegas Johanes sembari mendapat tepuk tangan dari massa Aksi Peduli Lingkungan.

Sebelum menyudahi, kata Johanes, untuk masalah pencemaran itu hukum yang akan menyimpulkan, tetapi jika di lihat alat Sarana dan Prasarana yang mandatory yang di syaratkan oleh regulasi, maka kesalahan awal sudah ada.

"Itu tadi sengaja tidak menyiapkan sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan sesuai regulasi dan SOP secara umum yang di milik KSOP Dumai sebagai regulator dan Pelindo Dumai sebagai operator," pungkasnya. (rpc)

Share
Berita Terkait
  • satu minggu lalu

    Sembilan Kali Berturut-turut! Dumai Kembali Raih WTP, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan Transparan

    Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Pengelolaan Pemeriksaan AKN V BPK RI, Dr. Juska Meidy Enyke Sjam, kepada Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS bersa
  • 2 minggu lalu

    Wali Kota Dumai Dorong Penguatan Ekonomi, Teken Kerja Sama Pemanfaatan Aset Negara untuk Koperasi Merah Putih

    Kerja sama ini menjadi langkah konkret sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara guna memperkuat perekonomian masyarakat. Kehadiran Ko
  • 3 minggu lalu

    Wali Kota Dumai Silahturahmi dengan Plt. Kajari, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah

    Kunjungan tersebut merupakan bagian dari silaturahmi dan perkenalan Plt. Kajari Dumai yang baru bertugas di Kota Dumai. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakrab
  • 3 minggu lalu

    Wako H. Paisal Perjuangkan 4 Infrastruktur Strategis Dumai Kota Idaman

    Pertemuan strategis ini memfokuskan pembahasan pada percepatan pembangunan infrastruktur di Kota Dumai guna mendukung peningkatan pelayanan publik dan perekonomian daerah.
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.