• Home
  • Dumai
  • Tersangka Eko Suharjo Tak Hadiri Sidang Perdana Pidana Pilkada
Sabtu, 21 November 2020 16:14:00

Tersangka Eko Suharjo Tak Hadiri Sidang Perdana Pidana Pilkada

Sidang perdana pelanggaran pilkadaoleh tersangka Eko Suharjo.

DUMAI, globalriau.com - Tersangka tindak pidana Pilkada, Eko Suharjo yang maju sebagai calon walikota Dumai tidak menghadiri sidang perdana yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai dengan agenda pembacaan dakwaan, Jumat (20/11/20) kemarin.



Persidangan yang dipimpin Alfonsus Nahak sebagai Ketua Majelis Hakim dan anggota Abdul Wahab dan Renaldo Meiji H Tobing ini akhirnya tetap digelar tanpa kehadiran terdakwa Eko Suharjo yang sedang dalam perawatan COVID-19.

Dalam sidang  terbuka untuk umum ini, penuntut umum menyampaikan surat keterangan dari Rumah Sakit Awal Bros Pekanbaru yang ditandatangani dr Seira Yuana Putri dan menyatakan bahwa Eko masih dalam perawatan positif  COVID-19.

Berdasarkan surat keterangan RS tersebut, Jaksa Penuntut Umum, yakni Kasi Pidana Umum Kejari Dumai Agung Irawan, bersama Agung Nugroho, Priandi dan Muhammad Wildan meminta majelis hakim agar sidang dapat dilanjutkan dengan tanpa kehadiran terdakwa.

Majelis hakim akhirmya menskor sidang selama lima menit, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Manajer Pelayanan Pasien Rumah Sakit Awal Bros Panam Kota Pekanbaru dr Deandra secara video conference untuk mengetahui kondisi terdakwa.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Dumai Zulpan mengatakan, tiga pengawas kecamatan dan kelurahan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang juga beragenda pemeriksaan saksi, yakni Almizon dan Isra Karnain Panwas Kecamatan Dumai Barat dan Neneng pengawas kelurahan.

" Tiga petugas pengawas kecamatan dan kelurahan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan," kata Zulpan.

Dimulainya persidangan ini, lanjut Zulpan, juga menjawab informasi bohong beredar di tengah masyarakat yang menyebut bahwa kasus yang melibatkan wakil walikota Dumai non aktif itu dihentikan.

Dalam perkara yang ditangani penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) itu, Eko disangkakan dalam Pasal 189 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Adapun ancaman pidananya yakni 6 bulan penjara.

Eko yang merupakan Ketua Partai Demokrat Dumai dan maju sebagai calon walikota di Pilkada Dumai 2020 ini diduga melakukan pelanggaran pada saat kampanye di Kecamatan Dumai Barat dan PKD Kelurahan STDI. Eko Suharjo di Pilkada Dumai berpasangan dengan Syarifah dengan nomor urut 2.

Untuk agenda sidang selanjutnya, dijadwalkan digelar pada, Senin (23/11/20) lusa dengan agenda pemeriksaan saksi.(red)

Share
Berita Terkait
  • 2 minggu lalu

    Sembilan Kali Berturut-turut! Dumai Kembali Raih WTP, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan Transparan

    Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Pengelolaan Pemeriksaan AKN V BPK RI, Dr. Juska Meidy Enyke Sjam, kepada Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS bersa
  • 3 minggu lalu

    Wali Kota Dumai Dorong Penguatan Ekonomi, Teken Kerja Sama Pemanfaatan Aset Negara untuk Koperasi Merah Putih

    Kerja sama ini menjadi langkah konkret sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara guna memperkuat perekonomian masyarakat. Kehadiran Ko
  • satu bulan lalu

    Wali Kota Dumai Silahturahmi dengan Plt. Kajari, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah

    Kunjungan tersebut merupakan bagian dari silaturahmi dan perkenalan Plt. Kajari Dumai yang baru bertugas di Kota Dumai. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakrab
  • satu bulan lalu

    Wako H. Paisal Perjuangkan 4 Infrastruktur Strategis Dumai Kota Idaman

    Pertemuan strategis ini memfokuskan pembahasan pada percepatan pembangunan infrastruktur di Kota Dumai guna mendukung peningkatan pelayanan publik dan perekonomian daerah.
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.