• Home
  • Dumai
  • Tumpahan Minyak PT Nagamas Perlu Ditelusuri
Senin, 31 Juli 2017 16:24:00

Tumpahan Minyak PT Nagamas Perlu Ditelusuri

Dosen pada salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta, Delyuzar Syamsi.

JAKARTA, Globalriau.com - Tumpahan minyak jenis stearin oleh PT. Nagamas Palmoil Lestari beberapa waktu lalu perlu ditelusuri mendalam. Sebagaimana diungkapkan seorang dosen pada salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta, Delyuzar Syamsi kepada pers, Senin (31/07/2017).

Menurutnya, setiap perusahaan pasti memiliki perhitungan cost and benefit serta kalkulasi berbagai risiko serta mitigasi yang mesti dilakukan, apalagi bagi perusahan yang sektor bisnisnya terkait dengan dampak lingkungan, tak terkecuali seperti PT. Nagamas Palmoil Lestari.

"Tumpahan Crude Palm Oil (CPO) yang terjadi perlu ditelusuri apakah dapat dikategorikan kerusakan lingkungan hidup dengan adanya perubahan terhadap sifat fisik, kimia, hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku dan menjadi pencemaran sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)." jelasnya.

Penanggulangannya, kata perantau asal Kota Dumai ini, dapat dilakukan dengan pemberian informasi peringatan kepada masyarakat, pengisolasian daerah yang tercemar, penghentian sumber pencemaran, atau dengan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.

"Yang mesti diingat adalah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 juga diungkapkan bahwa perlunya alokasi anggaran untuk pemulihan lingkungan yang telah tercemar oleh pemerintah serta setiap usaha yang berpotensi terhadap dampak lingkungan wajib melakukan analisis risiko lingkungan hidup." sebutnya.

Kepala daerah, tambahnya, harus tegas menegakkan peraturan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin lingkungan sesuai dengan tingkat kesalahan.

Sedangkan bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 10 serta denda paling kecil Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(egi)

Share
Berita Terkait
  • 2 hari lalu

    Wali Kota Dumai Dorong Penguatan Ekonomi, Teken Kerja Sama Pemanfaatan Aset Negara untuk Koperasi Merah Putih

    Kerja sama ini menjadi langkah konkret sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara guna memperkuat perekonomian masyarakat. Kehadiran Ko
  • 2 minggu lalu

    Wali Kota Dumai Silahturahmi dengan Plt. Kajari, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah

    Kunjungan tersebut merupakan bagian dari silaturahmi dan perkenalan Plt. Kajari Dumai yang baru bertugas di Kota Dumai. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakrab
  • 2 minggu lalu

    Wako H. Paisal Perjuangkan 4 Infrastruktur Strategis Dumai Kota Idaman

    Pertemuan strategis ini memfokuskan pembahasan pada percepatan pembangunan infrastruktur di Kota Dumai guna mendukung peningkatan pelayanan publik dan perekonomian daerah.
  • 2 minggu lalu

    Wako Dumai Sampaikan Apresiasi, Wamendikdasmen Hadiri Pelepasan Siswa SMP Maitreyawira Dumai, Suntikkan Semangat Baru Pendidikan

    Wamen Fajar mengapresiasi semangat belajar para siswa serta sinergi yang telah terjalin antara pemerintah daerah dan institusi pendidikan. Ia menekankan bahwa pendidikan menjadi pr
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.