• Home
  • Dumai
  • Tumpahan Minyak PT Nagamas Perlu Ditelusuri
Senin, 31 Juli 2017 16:24:00

Tumpahan Minyak PT Nagamas Perlu Ditelusuri

Dosen pada salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta, Delyuzar Syamsi.

JAKARTA, Globalriau.com - Tumpahan minyak jenis stearin oleh PT. Nagamas Palmoil Lestari beberapa waktu lalu perlu ditelusuri mendalam. Sebagaimana diungkapkan seorang dosen pada salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta, Delyuzar Syamsi kepada pers, Senin (31/07/2017).

Menurutnya, setiap perusahaan pasti memiliki perhitungan cost and benefit serta kalkulasi berbagai risiko serta mitigasi yang mesti dilakukan, apalagi bagi perusahan yang sektor bisnisnya terkait dengan dampak lingkungan, tak terkecuali seperti PT. Nagamas Palmoil Lestari.

"Tumpahan Crude Palm Oil (CPO) yang terjadi perlu ditelusuri apakah dapat dikategorikan kerusakan lingkungan hidup dengan adanya perubahan terhadap sifat fisik, kimia, hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku dan menjadi pencemaran sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)." jelasnya.

Penanggulangannya, kata perantau asal Kota Dumai ini, dapat dilakukan dengan pemberian informasi peringatan kepada masyarakat, pengisolasian daerah yang tercemar, penghentian sumber pencemaran, atau dengan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.

"Yang mesti diingat adalah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 juga diungkapkan bahwa perlunya alokasi anggaran untuk pemulihan lingkungan yang telah tercemar oleh pemerintah serta setiap usaha yang berpotensi terhadap dampak lingkungan wajib melakukan analisis risiko lingkungan hidup." sebutnya.

Kepala daerah, tambahnya, harus tegas menegakkan peraturan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin lingkungan sesuai dengan tingkat kesalahan.

Sedangkan bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 10 serta denda paling kecil Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(egi)

Share
Berita Terkait
  • 3 minggu lalu

    Perkuat Pengasuhan 1.000 HPK, Pemko Dumai dan Tanoto Foundation Dorong Generasi Bebas Stunting

    Kesadaran inilah yang terus didorong Pemerintah Kota (Pemko) Dumai bersama Tanoto Foundation melalui penguatan pengasuhan dan stimulasi dini sebagai bagian dari upaya membangun sum
  • 3 minggu lalu

    Dispertaru Dumai Juara 1 Lomba Dekorasi Gerai MPP, Buktikan Pelayanan Publik Bisa Kreatif

    Kreativitas tersebut mengantarkan Dispertaru Kota Dumai meraih Juara 1 Lomba Dekorasi Tenant/Gerai Mal Pelayanan Publik (MPP) yang digelar dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun
  • 7 hari lalu

    Wawako Sugiyarto Dengarkan Tanggapan Tujuh Fraksi Soal Ranperda Industri 2026-2046

    Seluruh fraksi sepakat menyoroti pentingnya perencanaan industri yang terstruktur, inklusif, ramah lingkungan, serta mampu menyerap tenaga kerja lokal dan mendorong pertumbuhan eko
  • satu minggu lalu

    Tegaskan Industri untuk Kesejahteraan Rakyat, Pemko dan DPRD Dumai Bahas Ranperda RPIK 2026-2046

    Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, dalam pembukaannya menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda RPIK ini merupakan bagian dari agenda resmi yang telah dijadwalkan oleh Badan Musya
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.