• Home
  • Dumai
  • Tumpahan Minyak PT Nagamas Perlu Ditelusuri
Senin, 31 Juli 2017 16:24:00

Tumpahan Minyak PT Nagamas Perlu Ditelusuri

Dosen pada salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta, Delyuzar Syamsi.

JAKARTA, Globalriau.com - Tumpahan minyak jenis stearin oleh PT. Nagamas Palmoil Lestari beberapa waktu lalu perlu ditelusuri mendalam. Sebagaimana diungkapkan seorang dosen pada salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta, Delyuzar Syamsi kepada pers, Senin (31/07/2017).

Menurutnya, setiap perusahaan pasti memiliki perhitungan cost and benefit serta kalkulasi berbagai risiko serta mitigasi yang mesti dilakukan, apalagi bagi perusahan yang sektor bisnisnya terkait dengan dampak lingkungan, tak terkecuali seperti PT. Nagamas Palmoil Lestari.

"Tumpahan Crude Palm Oil (CPO) yang terjadi perlu ditelusuri apakah dapat dikategorikan kerusakan lingkungan hidup dengan adanya perubahan terhadap sifat fisik, kimia, hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku dan menjadi pencemaran sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)." jelasnya.

Penanggulangannya, kata perantau asal Kota Dumai ini, dapat dilakukan dengan pemberian informasi peringatan kepada masyarakat, pengisolasian daerah yang tercemar, penghentian sumber pencemaran, atau dengan cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.

"Yang mesti diingat adalah dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 juga diungkapkan bahwa perlunya alokasi anggaran untuk pemulihan lingkungan yang telah tercemar oleh pemerintah serta setiap usaha yang berpotensi terhadap dampak lingkungan wajib melakukan analisis risiko lingkungan hidup." sebutnya.

Kepala daerah, tambahnya, harus tegas menegakkan peraturan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, hingga pencabutan izin lingkungan sesuai dengan tingkat kesalahan.

Sedangkan bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling sedikit 3 tahun dan paling lama 10 serta denda paling kecil Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(egi)

Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Polres Dumai Jenguk Petugas KPPS yang Tersengat Listrik saat Pasang Tenda TPS

    Usai menyampaikan apresiasi dan dukungan tersebut, Ipda J. Munthe didampingi Ps. Kanit 4 Sat Intelkam Polres Dumai Aiptu Suardi Hasibuan, Ps. Kanit 1 Sat Intelkam Polres Dumai Brip
  • 4 bulan lalu

    Perayaan Natal, PT Pelita Agung Agrindustri Berikan Bantuan Sembako kepada Lansia dan Anak Yatim

    Salah satu penerima bantuan, Marlina mengatakan bantuan sembako yg diterima sangat membantu memenuhi kebutuhan.
  • 4 bulan lalu

    Perampokan Kapal Mulai Marak Terjadi di Perairan Dumai

    Kondisi tersebut hingga kini belum mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Dikhawatirkan hal ini akan memperburuk citra pelabuhan Dumai sebagai kawasan industri dan pe
  • 5 bulan lalu

    Serahkan Santunan 491 Anak Yatim dan Piatu, Walikota Minta Doa Agar Kota Dumai Mendapat Keberkahan

    Dalam sambutannya, Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS menyampaikan bahwa hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dengan tujuan untuk dapat meringankan beban masyarakat kh
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.