• Home
  • Dumai
  • Usai Periksa 400 Lebih Saksi, Kejari Dumai Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana SKPD
Kamis, 26 Agustus 2021 19:33:00

Usai Periksa 400 Lebih Saksi, Kejari Dumai Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana SKPD

Penahanan dua tersangka dugaan korupsi dana SKPD.

DUMAI, globalriau.com - Kejaksaan Negeri Dumai, Kamis (26/08/2021) resmi melakukan penahanan sekaligus penyerahan berkas dan tersangka dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah Kota Dumai atas kasus dugaan penyelewengan pertanggungjawaban penggunaan dana SKPD kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Tahun Anggaran 2017 dan 2018.



Dugaan penyelewengan pertanggungjawaban penggunaan dana SKPD di Kecamatan Bukit Kapur itu menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp. 320.733.569,- (tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus enam puluh sembilan rupiah).
 
Ketika dikonfirmasi Kajari Dumai, Khairul Anwar Sh melalui kasi Intel Dede Setiawan SH membenarkan adanya penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut. Dimana satu tersangka merupakan ASN aktif dan satu lagi pensiunan ASN.

"Ya, kita sudah melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) dari Kepala Kejaksaan Negeri Dumai dan penahanan dilakukan terhadap tersangka Z (42 Tahun) yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran bersama B (59 tahun) yang menjabat sebagai PPK-SKPD Kecamatan Bukit Kapur di tahun 2017-2018. Keduanya diduga telah melanggar Undang-Undang, Primair Pasal 2 ayat 1, Subsidair Pasal 3 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," katanya, Kamis (26/08/2021).

Saat ini kedua tersangka telah dititipkan di tahanan Polsek Medang Kampai selama 20 hari kedepan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru guna menjalani persidangan.

Penahanan kedua tersangka setelah melalui rangkaian penyidikan yang panjang. Dimana sebelumnya Kejaksaan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 400 lebih saksi yang terdiri adri ASN pihak ketiga dan masyarakat.

Dijelaskan Dede, usai pemeriksaan para saksi yang begitu banyak akhirnya dilakukan tahap I penyerahan berkas hingga diputuskan P21 dan berkas dinyatakan lengkap, maka hari ini dilakukan tahap II penyerahan tersangka dan berkas perkara.

"Penahanan kedua tersangka dilakukan langsung di Kantor Kejari Dumai usai keduanya secara kooperatif datang untuk agenda penyerahan atau tahap II," tandasnya.***(egi)

Share
Berita Terkait
  • 2 minggu lalu

    Sembilan Kali Berturut-turut! Dumai Kembali Raih WTP, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan Transparan

    Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Pengelolaan Pemeriksaan AKN V BPK RI, Dr. Juska Meidy Enyke Sjam, kepada Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS bersa
  • 3 minggu lalu

    Wali Kota Dumai Dorong Penguatan Ekonomi, Teken Kerja Sama Pemanfaatan Aset Negara untuk Koperasi Merah Putih

    Kerja sama ini menjadi langkah konkret sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara guna memperkuat perekonomian masyarakat. Kehadiran Ko
  • satu bulan lalu

    Wali Kota Dumai Silahturahmi dengan Plt. Kajari, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah

    Kunjungan tersebut merupakan bagian dari silaturahmi dan perkenalan Plt. Kajari Dumai yang baru bertugas di Kota Dumai. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakrab
  • 4 minggu lalu

    Wako H. Paisal Perjuangkan 4 Infrastruktur Strategis Dumai Kota Idaman

    Pertemuan strategis ini memfokuskan pembahasan pada percepatan pembangunan infrastruktur di Kota Dumai guna mendukung peningkatan pelayanan publik dan perekonomian daerah.
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.