• Home
  • Dumai
  • Wako Dumai Minta Sosialisasi dan Kampanye Pilkada Patuhi Protokol Kesehatan
Senin, 21 September 2020 14:28:00

Wako Dumai Minta Sosialisasi dan Kampanye Pilkada Patuhi Protokol Kesehatan

DUMAI, globalriau.com - Walikota Dumai, H Zulkifli AS memimpin langsung rapat koordinasi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 dalam tahapan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Dumai yang akan digelar tanggal 09 Desember 2020 mendatang.



Rapat dilakasanakan di gedung Media Center, Senin (21/09) turut dihadiri oleh Kapolres Dumai, Dandim 0320/ Dumai, Ketua KPU Kota Dumai, Ketua Bawaslu Kota Dumai, dan peserta rapat lainnya.

Didalam rapat, Walikota Dumai menyampaikan kepada tim penyelenggara Pilkada untuk selalu memantau pelaksanaan dan tahapan kampanye Bacalon Walikota dan Wakil Walikota.

Mengingat, saat ini tingginya angka pasien terkonfirmasi positif di Kota kita dan masuk kategori zona merah. Maka dari itu, kita harus menekan penyebaran virus tersebut.

“Untuk kampanye atau sosialisasi diluar ruangan, diharapkan agar tetap selalu memperhatikan protokol kesehatan dan aturan yang ada,” harapnya.(rls)

Share
Berita Terkait
  • kemarin

    Demi Berkhidmat untuk Tanah Kelahiran, Viencent Resmi Ambil Formulir ke Sejumlah Parpol

    Setelah berhasil menyelesaikan bangku pendidikan SI di UIR, pemuda berkacamata tersebut sukses mendirikan komunitas yang berkonsentrasi pada design grafis dan sosial kemasyarakatan
  • kemarin

    Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan

    Salah seorang tokoh warga, yang juga merupakan Ketua RT 006 Lubuk Gaung, Ismail, mengungkapkan apresiasinya kepada Apical Dumai atas bantuan kegiatan normalisasi
  • kemarin

    Komitmen Menjalankan Budaya K3, PT KPI Unit Dumai Kembali Diganjar Penghargaan WISCA 2024

    Didik Subagyo juga menaruh harapan agar apresiasi yang telah didapatkan membuat para pekerja semakin termotivasi.
  • kemarin

    Tim Pidsus Kejari Kuansing Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel

    Dia menambahkan, terhadap tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Un
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.