• Home
  • Dumai
  • Wujudkan Dumai Mandani, Pemerintah Godok Perda Kawasan Tanpa Rokok
Minggu, 12 Juni 2016 08:38:00

Advertorial Pemko Dumai

Wujudkan Dumai Mandani, Pemerintah Godok Perda Kawasan Tanpa Rokok

DUMAI- Kebebasan setiap individu untuk merokok adalah suatu hak yang tidak dapat dielakkan, namun juga ada hak dari individu yang lain untuk tidak terkena dampak asap rokok dari aktivitas merokok yang dilakukan individu perokok tersebut.

Pemerintah Kota Dumai sebagai pengayom masyarakat tentunya harus memperhatikan dua hal diatas, yaitu keberpihakan pada upaya menjamin kesehatan masyarakat dan disejalankan dengan tetap memberikan kesempatan kepada kelompok masyarakat lain mengambil haknya.

Asap rokok yang dihisap oleh perokok aktif maupun oleh orang yang tidak merokok atau perokok pasif sama berbahayanya. Bahaya rokok juga telah dipublikasikan pada setiap kemasan rokok sebagai upaya promosi kesehatan melalui penyuluhan tentang bahaya rokok kepada masyarakat.

Atas dasar itu, Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Kesehatan menyusun dan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) karena perlu ada upaya perlindungan bagi para perokok pasif, khususnya wanita hamil dan menyusui, anak-anak, remaja serta para Lansia.

Sedangkan di satu sisi juga tidak terlalu melanggar hak dari para perokok sehingga Ranperda KTR ini merupakan solusi atas dilematis permasalahan rokok.

Secara umum ada beberapa hal yang diatur di dalam Ranperda KTR ini, antara lain, institusi pendidikan, fasilitas kesehatan, transportasi umum dan taman bermain anak harus bebas dari rokok, dan juga tidak boleh disediakan ruangan tanpa rokok.

Walikota bukai Dumai Expo.

Kemudian, fasilitas perkantoran dan fasilitas umum lainnya, dapat disediakan fasilitas atau ruangan untuk merokok, dimana di dalam ruangan ini juga tetap diberikan pengumuman tentang bahaya merokok.

Selanjutnya, disediakan sanksi hukum atas pelanggaran dari Peraturan Daerah KTR ini, baik individu termasuk Instansi yang lalai dalam melakukan pengawasan.

Selain itu, Ranperda KTR diharapkan juga dapat memberikan dampak bagi pengurangan konsumsi rokok pada masyarakat, khususnya menghindari generasi muda mulai merokok.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai H Paisal SKM MARS mengatakan, usulan Ranperda KTR kini telah masuk dalam agenda pembahasan DPRD dan diprioritaskan segera disahkan dan diterapkan di sejumlah area publik.

Pengajuan Ranperda kawasan tanpa rokok menjadi Perda ini bertujuan agar pelaksanaan lebih maksimal dan ditaati oleh masyarakat karena ada sanksi bagi pelanggar merokok dengan sengaja di sejumlah fasilitas publik tertentu.

"Dibuat perda ini untuk memperkuat produk hukum daerah sebelumnya yaitu peraturan wali kota soal kawasan bebas asap rokok, tapi sayangnya tidak berjalan maksimal karena tidak ada sanksi," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai H Paisal SKM MARS.

Tandatangani SK Pelantikan ASN.

Dijelaskan, Perwako Nomor 11 tahun 2012 soal kawasan tanpa rokok ini pernah dijalankan Pemerintah Kota Dumai sekitar tahun 2009 silam di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat, namun tidak terlaksana maksimal.

Agar kedepan bisa lebih maksimal, maka Dinas Kesehatan Dumai mengajukan Ranperda tersebut karena bakal ada sanksi yang mengatur dan diharapkan masyarakat dapat mentaati ketentuan demi lingkungan sehat.

Menurutnya, penerapan kawasan tanpa rokok bertujuan agar tercipta ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok, meningkatkan kesadaran untuk hidup sehat.

Selain itu, melarang promosi atau penjualan rokok di sekitar lingkungan yang ditetapkan kawasan bebas asap, menurunkan angka perokok dan pemula serta mewujudkan generasi muda yang sehat.

"Kita harapkan secepatnya perda ini dibentuk dan disahkan agar bisa mewujudkan lingkungan yang bersih sehat dan generasi muda bisa terlindungi dari dampak buruk merokok," harap dia. (adv/hms)

Share
Komentar
Copyright © 2026 . All Rights Reserved.