Jumat, 24 Juli 2020 21:23:00

Wakil Walikota dan DPRD Kota Pekanbaru Sahkan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pekanbaru

Foto bersama usai pengesahan perda SOTK.


PEKANBARU, globalriau.com - DPRD Kota Pekanbaru pada Selasa (25/8) melaksanakan Rapat Paripurna  Laporan Pansus terhadap pembahasan Ranperda tantang perubahan Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Pekanbaru.

Paripurna masa sidang ke-10 masa sidang ke III ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani didampingi Wakil Ketua Tengku Azwendi Fajri,  Ginda Burnama dan Nofrizal, turut hadir juga Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi serta para pejabat penting dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19, Pangkat Purba, Ketua Pansus Ranperda tantang perubahan Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Pekanbaru memberikan laporan hasil pembahasan, kajian yang telah dilakukan terhadap ranperda tersebut.

"Untuk diketahui, ranperda perubahan Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Pekanbaru ini telah dilakukan secara meraton, terperinci dan telah melakukan kunjungan kerja kebeberapa daerah untuk mencari referensi terkiat pembahasan ranperda ini, dan kami juga telah melakukan kroscek dilapangan agar ranperda ini nantinya bisa memberikan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat," Ujar Pangkat Purba Saat memberikan laporan pansus.

Setelah mendengar laporan panitia khusus, paripurna dilanjutkan dengan mendengar pendapatan akhir kepala daerah terhadap laporan panitia khusus DPRD kota Pekanbaru, dan dilanjutkan dengan penandatangan draf pengesahan Raperda tantang perubahan Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Pekanbaru, yang mana sebelumnya pimpinan paripurna tela meminta persetujuan kepada anggota DPRD kota Pekanbaru dan pembacaan draf keputusan yang dibacakan oleh Plt Sekretaris DPRD kota Pekanbaru Badria Rikasari.

Setelah Renperda tantang perubahan Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Pekanbaru disahkan menjadi Perda. Pimpinan sidang paripurna melanjutkan sidang paripurna terkait jawaban Fraksi DPRD Kota Pekanbaru terhadap pendapat walikota Pekanbaru tentang ranperda Inisiatif DPRD kota Pekanbaru tentang Pendidikan Diniyah Non Formal

Kemudian dilanjut dengan jawaban Pemerintah Terhadap pandangan umum fraksi DPRD kota Pekanbaru tentang Ranperda Ritribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan dan Perubahan atas Perda Kota Pekanbaru nomor 4 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Ditambahkan Wakil Walikota Ayat Cahyadi usai paripurna mengatakan bahwa Perda SOTK ini landasannya Kesbangpol. Dimana Kesbangpol nantinya akan menjadi tipe A. Selanjutnya kecamatan yang semula 12 menjadi 15 kecamatan.

"Alhamdulillah sudah disahkan oleh DPRD. dimana beberapa (dinas) akan berubah dari tipe B menjadi tipe A. Harapan saya untuk kecamatan dimana anggaran 2020 sudah mau selesai, Insya Allah 2021 3 kecamatan lagi dapat beroperasional. Dan kepada kepala SKPD siap dan siapapun kepala SKPDnya untuk lebih semangat melayani masyarakat sehingga masyraakat yang religius, sejahtera dan smart city madani lebih dirasakan masyarakat," pungkas Ayat.(rls)


Pihak Pemko yang dihadiri Wakil Walikota Ayat Cahyadi.
Ketua DPRD Hamdani saat menandatangi berkas pengesahan ranperda.
Suasana saat sidang paripurna pengesahan ranperda SOTK.
Anggota DPRD yang menghadiri rapat paripurna pengesahan Perda SOTK.
Plt Sekwan Badria Rika Sari saat sidang paripurna.
Copyright © 2024 . All Rights Reserved.