Minggu, 20 Desember 2015 19:48:00
Paslon Bupati Kuansing Gugat ke MK, Selisih 0,27 %
Humas MK RI
JAKARTA- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantang Singingi Nomor Urut 1 Indra Putra dan Komperensi mengajukan gugatan rekapitulasi hasil Pemilihan Bupati Kuantang Singingi, Provinsi Riau ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan gugatan tersebut didaftarkan sendiri langsung oleh keduanya pada Sabtu (19/12) siang.
Indra menuturkan, selisih suaranya dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Mursini-Halim hanya sebesar 0,27 persen sehingga memenuhi syarat untuk mengajukan gugatan ke MK. “Selisih yang memenuhi syarat dan pelanggaran yang terjadi membuat kami yakin MK akan mengabulkan gugatan ini,” ujarnya usai mendaftarkan permohonan di Lobi Gedung MK.
Kuasa Hukum pasangan calon tersebut, Heru Widodo, menjelaskan terdapat sejumlah hal yang sangat prinsip dalam permohonannya. Di antaranya terkait syarat dukungan pasangan calon. Menurut Heru, kliennya saat mendaftarkan diri didukung oleh PPP, namun ternyata Pasangan Calon Nomor Urut 2 juga didukung PPP.
“Ketua DPC dari Kuantang Singingi pada tanggal 27 (November 2015, red) sudah mengantarkan pemohon untuk mendaftarkan, tapi kemudian tanggl 28 (November 2015, red) sore ia dipecat diganti oleh ketua DPC yang baru agar paslon 2 bisa didaftarkan dengan dukungan PPP. Kami sudah lapor pada KPU dan Bawaslu tapi belum ada tanggapan. Apabila PPP tidak sah dukungannya, maka Paslon Nomor 2 tidak bisa menjadi pasangan calon. Itu syarat yg sangat prinsipal,” paparnya.
Sementara itu, pada waktu yang hamper bersamaan, Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias, Sumatra Utara Faigi’asa Bawamenewi dan Bezatulo Gulo juga mendaftarkan permohonan perselisihan hasil pilkadadi daerahnya. Pasangan tersebut menyatakan telah terjadi kecurangan yang masif saat Pemilihan Bupati Nias. Faigi’asa menuturkan, selisih suaranya dengan suara Paslon pemenang adalah sebanyak 6000 suara. Menurutnya, calon petahana menggerakkan PNS dan aparat desa untuk menjadi tim sukses siluman. “Bahkan PNS sampai mengawasi dan memonitori TPS. Selain itu, pada hari H ada money politic yang sangat masif,” jelas Faigi’asa usai mendaftarkan permohonannya.
Sampai pada Sabtu (19/12) pukul 15.30, tercatat sebanyak 26 permohonan dari daerah yang berbeda-beda telah didaftarkan ke MK. Para calon kepala daerah masih dapat mengajukan gugatan selama 3x24 jam setelah pengumuman hasil perolehan suara oleh masing-masing KPU Kota/Kabupaten dan KPU Provinsi masing-masing.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (5) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan diatur pula dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.(rls)