• Home
  • Meranti
  • Izin PT NSP Meranti Kadaluarsa, Operasi Terancam Ditutup
Jumat, 15 Januari 2016 23:31:00

Izin PT NSP Meranti Kadaluarsa, Operasi Terancam Ditutup

Eaf/Meranti
Sidang Penilaian Berkas Adendum Amdal perusahaan NSP, di ruang Rapat Afifa, Kamis (14/1/2016).

MERANTI- PT National Sago Prima (NSP) terancam mendapatkan sanksi akibat sejumlah izin yang dimiliki perusahan tersebut sudah mengalami kadaluarsa. Izin tersebut berupa izin HO dan SITU yang sudah lama habis limit. Hal ini hasil dari kesimpulan akhir Sidang Penilaian Berkas Adendum Amdal perusahaan NSP, di ruang Rapat Afifa, Kamis (14/1/2016).

Pada sidang tersebut, tim teknis dari Kabid Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kepulauan Meranti, Randolph Willy Hutauruk menilai bahwa adendum yang disampaikan oleh konsultan PT NSP ada unsur pemaksaan. Dimana hasil analisis dilapangan dengan berkas dokumen Amdal tidak sinkron.

Menurutnya, apa yang disampaikan tidak sama dengan yang terjadi dilapangan. PT NSP juga tidak menyebutkan kimia yang digunakan dari jenis dan bahan apa saja ketika melakukan pengolahan.

"Seharusnya ini harus direvisi kembali. Adendum ini terkesan dipaksakan sehingga tidak sesuai dengan yang terjadi dilapangan dengan apa yang disampaikan oleh pihak konsultan," kata Randolph.

Kritikan yang disampaikan tidak hanya sampai disitu, dari bagian hukum yang disampaikan Azmi SH mengatakan bahwa operasional PT NSP sebagian izinnya sudah kadaluarsa,serta izin konsultannya juga kadaluarsa.

"Saya ingin mempertanyakan kenapa izin HO dan SITU yang sudah kadaluarsa belum diurus, begitu juga dengan konsultannya serta dalam dokumen ini juga terdapat SK bupati Bengkalis tahun 2012 sebagai pertimbangan. Sedangkan pada tahun 2012 kita sudah menjadi kabupaten sendiri," kata Azmi.

Usai sidang, Humas PT NSP, Budi Setyo Utomo mengatakan, sebelumnya pabrik mereka sudah memilki izin AMDAL, namun AMDAL tersebut masih atas nama perusahaan lama, yaitu PT Nasional Timber.

"Perusahaan lama kan sudah take over dan berganti nama dengan PT NSP, makanya kami mengajukan adendum terhadap AMDAL yang lama," ujarnya.

Sedangkan terkait pengangkutan limbah padat, Budi mengaku saat ini masih mencari pihak ketiga. Budi mengakui dalam menunjuk pihak ketiga tidak mudah, terlebih wilayah Meranti terdiri dari kepulauan.

"Banyak hal yang harus dipenuhi oleh pihak ketiga, mereka juga harus memilki penampungan dan izin yang jelas," ujarnya.

Tempat terpisah, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kepulauan Meranti, Irmansyah, mengintruksikan agar PT NSP segera melengkapi semua kekurangan dalam membuat Adendum AMDAL. Kekurangan tersebut diungkapkan oleh beberapa tim saat sidang penilaian pengajuan Adendum AMDAL

"Tadi ada beberapa tim, seperti tim penilai, tim teknisi dan tim komisi. Masing-masing tim menemukan beberapa kekurangan yang harus dilengkapi oleh PT NSP dalam Adendum AMDAL mereka," ujar Irmansyah.

Irmansyah mengungkapkan, PT NSP diberi waktu selama dua tahun untuk bisa melengkapi dan memperbaiki Adendum tersebut. Menurutnya, bukan saja kekurangan, namun dalam Adendum yang diajukan oleh PT NSP juga masih ada kesalahan redaksional.

"Kesalahan itu seperti penggunaan lumpur limbah yang digunakan oleh PT NSP sebagai pupuk sagu, padahal real nya, itu mereka tidak menggunakan lumpur itu sebagai pupuk lahan sagu mereka. Ini kan menjadi pertanyaan tim, apalagi limbah lumpur tersebut bisa saja  berdampak tidak baik bagi kualitas air dan tanah," ungkap Irmansyah.

Selain itu ujar Irmansyah, saat ini PT NSP tidak lagi memilki vendor pengangkut limbah padat yang dihasilkan oleh pabrik. Seharusnya, pihak perusahaan harus segera mengambil tindakan untuk menunjuk pihak ketiga untuk mengatasi penumpukan limbah padat tersebut.

"Jika saja PT NSP bisa memenuhi segala persyaratan yang diajukan tim penilai, saya yakin AMDAL mereka bisa dijadikan AMDAL percontohan dan akan dijadikan sebagai literatur bagi perusahaan lainnya. Saat ini pengajuan Adendum mereka kami tolak, jika mereka tidak bisa memenuhi persyaratan tersebut, izin AMDAL mereka tidak keluar," ujar Irmansyah.

Dengan demikian, sebut Irmansyah lagi, apabila berkas tersebut tak kunjung direvisi hingga batas yang ditentukan maka tim penilai dapat mengambil kesimpulan izin perusahaan NSP bisa dicabut sesuai hukum.

"Jika tidak selesai dalam jangka waktu yang ditetapkan, tim komisi akan memberikan sangsi kepada PT NSP. Sangsi yang diberikan dapat berupa pembatalan izin usaha secara hukum,artinya konsultan PT NSP bisa dikenakan pinalti dan izin perusahaan terancam dicabut," kata Irmansyah. (man)

Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2024 . All Rights Reserved.