Minggu, 14 Juni 2020 23:43:00
50 Kilogram Sabu Masuk Dumai dan Rohil
GLOBALRIAU.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN), berhasil menangkap empat tersangka pengedar dan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram asal Malaysia, di Bagan Siapiapi dan Perairan Tanjung Leban, Dumai, Provinsi Riau, Sabtu (13/6/2020) kemarin.
"Total barang bukti yang sudah disita kurang lebih 50 kilogram, dengan tersangka empat orang," ujar Deputi Pemberatasan BNN Irjen Pol Arman Depari, Minggu (14/6/2020).
Dikatakan Arman, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait penyelundupan sabu-sabu asal Malaysia ke wilayah Bagan Siapiapi, Riau.
Narkoba diselundupkan dari Malaysia ke Bagan Siapiapi dengan menggunakan kapal nelayan. Narkoba itu diterima di tengah laut dari sindikat Malaysia, kemudian dibawa dan disimpan di sebuah gudang sebelum didistribusikan kepada pemasan di Pekanbaru," ungkapnya.
Arman melanjutkan, ketika dua pelaku hendak mengirim barang bukti sabu-sabu sesuai pesanan, penyidik BNN melakukan penyergapan dan penangkapan di Jalan Pahlawan, depan Hotel Amaroza, Bagan Siapiapi, Riau, Sabtu siang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan di dalam mobil ditemukan dua karung plastik berisi 20 bungkus narkoba jenis sabu-sabu kemasan berwarna kuning keemasan," katanya.
Menurut Arman, petugas BNN bersama Bea Cukai Dumai, kemudian melakukan pengembangan ke Perairan Tanjung Leban, Dumai. Di sana, Tim BNN dan Bea Cukai Dumai menangkap dua pelaku dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 30 kilogram.
"Sebanyak 30 kilogram jenis sabu-sabu dengan kemasan warna hijau dan kuning," katanya.
Arman menuturkan, keempat tersangka yang ditangkap atas nama M Ridwan, Aria Susanto, Rio S, dan Yusuf. Sementara barang bukti yang disita berupa 50 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 50 kilogram, satu mobil Daihatsu Feroza dan satu unit kapal nelayan.
"Saat ini masih dilakukan pengembangan oleh tim untuk menemukan barang bukti dan tersangka yang lain," tandasnya.
Sumber: Beritasatu.com