Senin, 09 April 2018 12:33:00
Kolom Agama di KTP akan Diganti Dengan Kepercayaan
Merdeka.com
JAKARTA, Globalriau.com - Menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2017 lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera mengganti kolom agama untuk penghayat kepercayaan dengan kolom baru yaitu kepercayaan di e-KTP maupun KK. Sementara kolom tersebut akan diisi dengan keterangan 'Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa'.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/4).
Dalam putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 tertanggal 7 November 2017, MK mengabulkan uji materi atas Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2006 jo UU Nomor 24 Tahun 2013. MK menilai pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tak memiliki hukum mengikat.
Setelah keluar keputusan MK, Kemendagri kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan lainnya. Termasuk juga mendengar aspirasi dari berbagai organisasi keagamaan seperti MUI, KWI, PGI, Walubi, PHDI, Matakin, maupun perwakilan berbagai organisasi penghayat kepercayaan.
"Hasil koordinasi dilaporkan dalam rapat kabinet terbatas tanggal 4 April 2018 guna menyepakati alternatif terbaik dalam mengimplementasikan putusan MK," kata Zudan.
Penggantian kolom agama bagi penghayat kepercayaan ini kemudian diputuskan dalam rapat kabinet terbatas itu. "Untuk penduduk yang menganut agama, maka kolom agama pada KK dan KTP-el akan diisi sesuai dengan nama agama yang bersangkutan. Untuk penduduk yang menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka pada KK dan KTP-el disiapkan kolom kepercayaan untuk mencantumkan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa," paparnya.
Zudan menerangkan, penerapan keputusan MK ini akan dilaksanakan setelah pelaksanaan Pilkada serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Juni mendatang. Sebelum ini diterapkan, Kemendagri akan melakukan beberapa hal yaitu penyesuaian aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan), penyesuaian formulir pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dan akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru ini.
"Kami sekarang memberesi aplikasi. Menyiapkan formulir dan melaksanakan sosialisasi," jelasnya.
Zudan menambahkan per 1 Mei 2018, warga penghayat kepercayaan dipersilakan mengurus penggantian kolom agama ini ke Kantor Dinas Dukcapil di daerah masing-masing. KTP el dan KK para penghayat kepercayaan ini akan dicetak mulai 1 Juli 2018.
"Untuk nyoblos (Pilkada) tetap boleh menggunakan KTP yang lama karena tidak ada kaitannya nyoblos dengan agama dan kepercayaan," pungkasnya.
Sumber: Merdeka.com