• Home
  • Nasional
  • PT Atom Jaya Makmur Klaim Progress 3,9 Persen Belum Dibayar, Minta Hak Pekerjaan Diselesaikan
Rabu, 19 Agustus 2026 20:38:00

PT Atom Jaya Makmur Klaim Progress 3,9 Persen Belum Dibayar, Minta Hak Pekerjaan Diselesaikan

Pekerja PT Atom Jaya Makmur mengerjakan pembangunan pondasi tujuh unit rumah di kawasan perumahan Cipondoh Lake View pada Juni 2025. Pekerjaan tersebut kemudian dihentikan dan dilanjutkan oleh kontraktor lain.

TANGERANG – Persoalan pembayaran pekerjaan pembangunan perumahan Cipondoh Lake View kembali mencuat. PT Atom Jaya Makmur selaku kontraktor pelaksana mengklaim masih memiliki hak pembayaran atas pekerjaan pembangunan tujuh unit rumah yang telah mereka kerjakan sebelum proyek tersebut dilanjutkan kontraktor lain.

Perwakilan PT Atom Jaya Makmur, Zidan Ode, mengatakan tujuh unit rumah tersebut sebelumnya dikerjakan pihaknya. Namun, pekerjaan kemudian dihentikan (cut off) oleh developer, PT Baskara Mutu Sentosa, dan dilanjutkan oleh PT Nataco.
 
Menurut Zidan, saat pekerjaan dihentikan, progres pembangunan pondasi untuk tujuh unit rumah tersebut telah mencapai sekitar 3,9 persen. Proyek kemudian dilanjutkan hingga bangunan selesai dan saat ini disebut telah siap huni.
 
Zidan mengatakan, berdasarkan kesepakatan sebelumnya, biaya pekerjaan yang telah dikeluarkan PT Atom Jaya Makmur seharusnya dikembalikan setelah rumah selesai dibangun 100 persen.
 
“Harapan kami biaya pembangunan yang sudah kami keluarkan dapat dikembalikan sesuai kesepakatan, yaitu setelah rumah yang dibangun selesai dan siap huni,” ujar Zidan.
 
Ia juga menyebut terdapat biaya koordinasi lingkungan yang telah dikeluarkan PT Atom Jaya Makmur sebesar Rp6 juta per unit untuk tujuh unit rumah. Menurutnya, pembayaran tersebut didukung dengan bukti transfer.
 
“Untuk biaya koordinasi lingkungan juga ada sebesar Rp6 juta per unit untuk tujuh unit rumah. Bukti transfernya ada dan kami berharap biaya yang memang sudah dikeluarkan tersebut dapat diselesaikan,” katanya.
 
Persoalan Berawal dari Penghentian Pekerjaan
Sebelumnya, Zidan menjelaskan, PT Baskara Mutu Sentosa menghentikan pekerjaan PT Atom Jaya Makmur pada Juni 2025 karena adanya keterlambatan pekerjaan.
 
Ia menyebut keterlambatan tersebut terjadi di tengah persoalan restrukturisasi internal PT Atom Jaya Makmur yang melibatkan dua orang bernama Didin dan Aidil. Zidan menyebut keduanya diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang, yang menurutnya didukung sejumlah bukti transfer dan dokumen lainnya.
Akibat persoalan tersebut, pekerjaan PT Atom Jaya Makmur kemudian dihentikan dan dilanjutkan oleh PT Nataco.
 
Zidan menilai, kontraktor pengganti seharusnya mengetahui bahwa sebagian pekerjaan pada tujuh unit rumah tersebut telah dikerjakan oleh PT Atom Jaya Makmur sebelum pengambilalihan pekerjaan.
 
Namun, menurut dia, hingga kini belum ada penyelesaian terkait pembayaran atas progres pekerjaan tersebut.“Pekerjaan yang dilanjutkan PT Nataco sebelumnya sudah ada progres yang dikerjakan PT Atom Jaya Makmur. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik sesuai pekerjaan dan biaya yang memang telah kami keluarkan,” ujarnya.
 
Siapkan Langkah Hukum
 
Jika persoalan tersebut tidak kunjung diselesaikan, Zidan mengatakan pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum. PT Atom Jaya Makmur disebut akan terlebih dahulu melayangkan somasi kepada pihak-pihak terkait sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut melalui jalur perdata maupun pidana.
 
“Kami akan mengambil langkah hukum berupa somasi sebelum permasalahan ini kami bawa ke pengadilan, baik secara pidana maupun perdata,” tegasnya.
 
Zidan menambahkan, pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara musyawarah. Namun, ia meminta hak atas pekerjaan yang telah dilakukan serta biaya yang telah dikeluarkan dapat diselesaikan secara transparan.
 
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Baskara Mutu Sentosa selaku developer dan PT Nataco selaku kontraktor penerus pekerjaan telah dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait persoalan tersebut.
 
Namun, hingga berita ini dimuat, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun jawaban atas konfirmasi yang disampaikan. Media tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan versi masing-masing.**
Share
Komentar
Copyright © 2026 . All Rights Reserved.