Rabu, 08 Juni 2016 11:53:00
Tersangka Dugaan Suap RAPBD Riau, Bupati Rohul Resmi Ditahan KPK
JAKARTA- Setelah melelui pemeriksaan panjang dari pukul 10.00 WIB, Selasa (07/06/2016) akhirnya pihak KPK resmi menahan tersangka kasus suap APBD Riau 2015, Bupati Rokan Hulu Suparman.
Kepastian tersebut dilansir GoRiau.com dari Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati."Iya saat ini Suparman sudah ditahan dan dibawa ke Rutan Guntur Manggarai Jakarta Selatan, sementara tersangka lainya Johar Firdaus masih dalam pemeriksaan," ujar Yuyuk, Selasa (07/06/2016) siang.
Bupati Rokan Hulu Suparman dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (07/06/2016). Pemeriksaan tersebut terkait sebaagai tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD Riau Tahun 2015 yang lalu.
Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Indriati saat dikonfirmasi membenarkan jika keduanya akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD Riau Tahun 2015.
Diperiksa Sebagai Tersangka Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Bupati Rokan Hulu (Rohul), Suparman, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan APBD Riau tahun anggaran 2014 dan 2015. Kasus ini ikut menjerat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
"Dia akan diperiksa sebagai tersangka," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016).
Selain memanggil Suparman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus. Dia juga akan diperiksa selaku tersangka pada kasus suap ini.
Keduanya terlihat tiba bersama di markas lembaga antirasuah sejak pukul 10.00 WIB. Namun, Suparman dan Johar irit bicara dalam pemeriksaannya ini. Mereka memilih langsung masuk ke dalam lobi Gedung KPK.
Ini merupakan pemeriksaan yang kedua kalinya untuk Suparman dan Johar, sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 8 April 2016. Meski sudah tersangka, Suparman dan Johar belum juga ditahan penyidik.
Suparman merupakan Ketua DPRD Riau masa kerja 2014-2019. Namun, dia terpilih sebagai Bupati Rokan Hulu Riau periode 2016-2021 yang dilantik pada 19 April 2016. Sementara Johar adalah bekas Ketua DPRD Riau.
Penetapan tersangka itu atas pengembangan kasus yang juga telah menjerat Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dan mantan Anggota DPRD Riau Ahmad Kirjauhari. Suparman dan Johar diduga juga turut menerima suap hingga Rp900 juta.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.(grc/okz)