• Home
  • Nasional
  • Wapres Jusuf Kalla Nilai Tak Perlu Perppu Terorisme
Selasa, 15 Mei 2018 18:42:00

Wapres Jusuf Kalla Nilai Tak Perlu Perppu Terorisme

JAKARTA, Globalriau.com - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menilai, pemerintah tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang terorisme. Dia menjelaskan, tanpa Perppu pun para pelaku teroris akan dihukum.

"Enggak perlu perppu. Sebenarnya tanpa itu pun kan dijalankan. Kalau hanya rumusan siapa yang bunuh orang tapi salah terorislah. Siapa yang mau bunuh macam-macam berpegang kepada formulanya mana. Namanya lawan saja. Menjelaskan teroris itu siapa. Mengancam tanpa alasan yang jelas," kata JK di kantornya, Jl Merdeka Utara, Selasa (15/5).

Dia meminta kepada masyarakat agar menunggu DPR dan pemerintah merampungkan revisi UU nomor 5 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Dia juga berharap, pihak DPR bisa merampungkan pada akhir bulan ini atau Juni."Iya, kita harapkan bulan Mei, Juni ini bisa selesai," kata JK.



Dia juga menilai, upaya pemerintah untuk melibatkan TNI baik untuk mengatasi para teroris. Dengan melibatkan TNI dan Polri, JK menilai akan ada upaya lebih kuat untuk memberantas para teroris.

"Ya itu segera (re: disahkan RUU) mungkin peristiwa yang di Jakarta dan Surabaya menjadi pendorong tuntutan. Kan dulu siapa yang punya peran. Ya semua punya peranlah. Polisi pasti TNI juga punya kemampuan. Digabunginlah karena ini terlalu luas. Mungkin satu orang polisi punya kapolsek. TNI punya koramil. Jadi dilibatkan semua kan bagus," kata JK.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendesak DPR untuk segera merampungkan revisi UU nomor 5 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Hal ini menyusul rangkaian teror bom di tiga gereja diSurabaya dan Sidoarjo pada Minggu (13/5) kemarin. Bom bunuh diri kembali terjadi di Mapolrestabes Surabaya, Senin (14/5) pagi.

Jokowi mengatakan apabila DPR dan kementerian terkait tak dapat menyelesaikan RUU antiterorisme pada masa sidang yang dimulai 18 Mei. Maka, dirinya akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terorisme pada bulan Juni.

"Kalau nantinya Juni di akhir masa sidang ini belum segera diselesaikan saya akan keluarkan Perppu," kata Jokowi di JIExpo, Jakarta, Senin (14/5).

Sumber: Merdeka.com

Share
Berita Terkait
  • 4 tahun lalu

    JK Minta Tempat Ibadah Dibuka Dahulu daripada Mal

    Mantan Wakil Presiden RI tersebut mengatakan sebuah bangsa harus mempunyai roh, sebagaimana dalam sila pertama Pancasila yang menyebutkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • 5 tahun lalu

    Tolak Teken Surat Setia Pancasila, Ini Alasan Abu Bakar Ba'asyir

    Kuasa Hukum Abu Bakar Ba'asyir, Mahendra Datta mengatakan, alasan penolakan kliennya bukan berarti menentang Pancasila dan NKRI.
  • 6 tahun lalu

    5 Terduga Teroris Kembali Ditangkap di Riau

    Dan terduga teroris kelima yaitu Faisal, ditangkap saat berada di Jalan Daru-Daru III RT 04, RW 10 Kelurahan Pematang Kapau, Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
  • 6 tahun lalu

    Tersangka Peracik Bom Unri Pernah Dihubungi Pelaku Penyerang Mapolda Riau

    Ketika itu, cerita Syahrul secara khusus kepada Riauonline.co.id, gerak-gerik peracik bom dengan kualitas daya ledak tinggi, Muhammad Nur Zamzam (MNZ) alias Zega, sudah mencurigaka
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.