• Home
  • Pekanbaru
  • Fatwa MUI Riau Haramkan Atribut Natal bagi Ummat Muslim
Selasa, 15 Desember 2015 22:10:00

Fatwa MUI Riau Haramkan Atribut Natal bagi Ummat Muslim

Ilustrasi

PEKANBARU- Jelang perayaan Natal, banyak toko maupun pusat-pusat perbelanjaan yang menggunakan atribut Natal. Salah satunya adalah topi sinterklas yang dipakai karyawannya. Bahkan ada karyawannya yang menggunakan hijab dan menggunakan topi sinterklas.

Ketua Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, Akbarizan mengatakan bahwa umat muslim dilarang menggunakan atribut Natal.

Pelarangan itu menurutnya mengacu Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan pada 7 Maret 1981. MUI telah mengeluarkan fatwa pada tahun 1981 di masa Ketua Umum MUI Prof Dr Buya Hamka. Fatwa MUI tersebut intinya bahwa umat Islam tidak boleh mencampuradukkan aqidah dan peribadatan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama lain.

"Fatwa MUI itu memfokuskan haramnya bagi umat Islam mengikuti upacara natal. Agar umat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal. Oleh karena itu, di dalam hari-hari perayaan Natal oleh Umat Kristiani, kita umat Islam cukup dengan memberikan sikap toleran, yakni dengan membiarkan mereka merayakannya dan tidak mengganggunya," terangnya.

Akbarizan menekankan agar pihak perusahaan tidak memaksakan seluruh pekerja memakai aksesoris natal seperti sinterklas kepada mereka yang non nasrani.

"Memaksakan karyawan apalagi Muslim untuk memakai aksesoris natal seperti topi Santa, tentu tidak benar," katanya.

Jangan Ada Pemaksaan

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengingatkan seluruh pihak untuk tidak memaksakan penggunaan atribut keagamaan jelang perayaan natal.

"Kita menyerukan untuk tidak ada lagi pemaksaan terhadap umat Islam untuk menggunakan atribut natal," ujar Ma'ruf, Kamis (10/12).

Ma'ruf mengaku khawatir pemaksaan akan menyinggung perasaan umat Islam. Hal itu pun dinilai bisa berdampak buruk pada kerukunan yang telah terbangun.

Terkait regulasi yang mengatur kerukunan, Ma'ruf mendorong agar Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 bisa menjadi undang-undang."Kalau diundang-undangkan nanti akan jadi kekuatan hukum," ujarnya.

MUI mengaku siap mendukung penuh upaya tersebut karena berperan penting dalam menjaga kerukunan umat beragama. Ia menyarankan, dalam revisi aturan tersebut perlu ada tambahan seperti sanksi dan kedudukan majelis agama dalam mengatur umat masing-masing.(rol/rtc)

Share
Berita Terkait
  • 6 tahun lalu

    Malam ini MUI Puast Umumkan Fatwa soal Vaksin MR

    Ni'am belum mau memberikan komentar terkait isu yang beredar bahwa vaksin MR positif mengandung unsur nonhalal sampai keputusan secara resmi diterbitkan.
  • 7 tahun lalu

    Solidaritas Untuk Muslim Rohingya, MUI Riau Imbau Umat Baca Qunut Nazilah

    Selain itu, MUI Riau juga mengimbau seluruh Umat Islam untuk menghadiri acara Tabligh Akbar Solidaritas untuk Rohingnya bersama Ust DR. KH. Mustafa Umar, MA dan Para Ulama serta To
  • 8 tahun lalu

    MUI Laksanakan Lomba Debat Islami Tingkat SLTP se Kota Dumai

    Sabtu 12 November 2016, bertempat di aula mini SMPN 1 Dumai, MUI Kota Dumai melalui Komisi perempuan Keluarga dan remaja bekerjasama dengan SMAN Binsus Kota Dumai, Melaksanakan fin
  • 8 tahun lalu

    Geram, MUI Segera Akan Laporkan Ahok ke Bareskrim

    Pernyataan Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) yang menyebut warga dibohongi pakai surat Al Maidah ayat 51 membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) geram. Tak main-main, MUI berrenca
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.