• Home
  • Pekanbaru
  • Humas Pemda di Nilai Akali "Pembunuhan Media", BPK Riau Bantah Larang Pemasangan Iklan
Selasa, 30 Agustus 2016 14:19:00

Humas Pemda di Nilai Akali "Pembunuhan Media", BPK Riau Bantah Larang Pemasangan Iklan

ILUSTRASI.

PEKANBARU- Perusahaan Media Massa Cetak saat ini di Provinsi Riau kini kondisinya selama 3 tahun terakhir ini semakin memprihatinkan sekali, dimana media massa cetak sejak 3 tahun terakhir ini sudah banyak yang gulung tikar atau perusahaannya pada tutup dan tidak beroperasi lagi.
 
Berdasarkan cacatan Pimpinan Umum Harian Radar Riau, Rabu (17/8/2016) kepada riauone.com, mengatakan hal ini terjadi karena perusahaan pers di Riau Rata-rata tidak memiliki penghasilan yang stabil, maka sekarang ini tak sedikit awak media di Riau banyak yang sudah gulung tikar, kendatipun saat ini masih ada yang bertahan hidup, tetapi sudah tidak sebanyak tahun-tahun sebelumnya. Tak sedikit pemilik perusahaan pers di Riau akhir-akhir ini banyak yang mengeluh akibat berkurangnya penghasilan media dari instansi pemerintahan di Riau.
 
Sejak lima tahun terakhir ini pendapatan atau penghasilan media dari instansi pemerintah yang menjadi bagian dari pasar awak media di Riau telah mengalami penurunan omset secara drastis, hal itu disebabkan oleh karena berbagai peraturan yang muncul dan diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau terhadap seluruh perusahaan pers di Riau sejak 3 tahun belakangan ini.
 
Menurut Alex Pimpinan Umum Radar Riau ini, mengatakan dengan adanya  aturan baru yang dimaksud berimbas pada berkurangnya penghasilan perusahaan pers di Riau selama 3 tahun terakhir ini dari instansi pemerintah setempat atau Humas menyampaikan adanya peraturan  melalui kebijakan BPK yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat atau peraturan baru yang melarang publikasi seremonial pemerintah untuk di publikasikan melalui media massa.
 
Peraturan yang masih simpang siur ini membuat Berkurangnya penghasilan media di Riau dan telah banyak yang tutup  atau tidak beroperasi lagi, hal ini merupakan akibat dari peraturan yang dikeluarkan BPK yang belum jelas kebenarannya yang disebutkan para Humas di Pemda dan Pemko di Riau.
 
Alex menyebutkan Sebagai perbandingan pada Tahun 2013 media massa cetak di Riau masih mendapatkan pendapatan publikasi iklan sosial dari instansi pemerintah daerah, kemudian kegiatan seremonial pemerintah daerah dalam bentuk gallery fhoto, dan serta sewa halaman koran kegiatan Pemda untuk di publikasikan melalui media, kini publikasi tersebut sudah tidak ada lagi para humas menyebutkan dilarang oleh BPK.
 
Artinya penghasilan perusahaan media cetak yang didapatkan selama ini dari instansi pemerintah atau seperti yang di sebutkan diatas terhitung sejak 2014-2016 publikasi kegiatan pemerintah tersebut sudah tidak ada lagi atau telah beredar surat edaran dari dinas BPK kepada pemerintah-pemerintah daerah yang ada di 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau yang dengan isi pada surat edaran tersebut bahwa tidak boleh lagi pemerintah setempat atau Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melarang keras pihak Pemda di Riau untuk mempublikasikan kegiatan mereka melalui media massa cetak yang ada di Riau, baik itu iklan, gallery fhoto dan maupun bentuk sewa halaman koran dalam kegiatan pemerintah setempat.
 
Akibat dari pelarangan tersebut, media massa cetak di Riau kini terancam gulung tikar, karena penghasilan para awak media tersebut tidak lagi memadai atau tidak sesuai dengan pengeluaran perusahaan, apalagi dengan biaya operasional sehari-hari saat ini seperti kertas cetak, tinta cetak, pelat cetak dan lain-lain sebagainya kini semakin hari semakin melambung tinggi harganya.
 
Memang, tidaklah terbayangkan kalau hal ini nantinya perusahaan pers di Riau mengalami hal yang sama seperti perusahaan media yang sudah lebih awal tutup di Riau, karena tidak mempunyai penghasilan yang seimbang.
 
Baru-baru ini banyak awak media massa cetak di Riau yang khwatir akan nasib perusahaan pers di Riau. Mereka resah dan mengeluhkan berbagai aturan yang dikeluarkan oleh BPK yang telah banyak membangkrutkan pemilik media di Provinsi Riau melalui aturan pelarangan publikasi kegiatan pemerintah setempat melalui media cetak.
 
Begitu banyaknya himbauan dan peraturan yang diedarkan oleh BPK setempat dan telah diberlakukan oleh Pemda-pemda setempat di Riau sejak 3 tahun terakhir ini untuk perusahaan pers di Provisi Riau, yaitu melalui kebijakan mereka yang tidak rasionalitas (tidak sehat) itu, dan terkesan diskriminatif terhadap media.
 
Tak sedikit awak media di Riau yang angkat bicara soal pelarangan BPK terhadap publikasi kegiatan pemerintah setempat melalui media massa.
 
Bahkan baru-baru ini salah seorang owner media massa cetak di Riau yang sempat angkat bicara dan cukup keberatan dengan pelarangan BPK tersebut terhadap kegiatan publikasi pemerintah lewat media.
 
Dirinya menilai aturan dan kebijakan pelarangan BPK dan pemerintah setempat terhadap perusahaan pers di Riau adalah "merupakan bentuk dan alasan Pemerintah setempat, mereka sengaja membentuk dan memperalat BPK untuk aturan baru itu dengan kata lain supaya media massa di Indonesia ini tidak ada lagi, artinya kalau media massa sudah tidak ada lagi, mereka para pencuri uang rakyat tersebut semakin leluasa dalam mencuri uang APBD, karena sudah tidak ada lagi media massa yang mengontrol dan yang memberitakan perbuatan jahat mereka Kata Alex lagi."
 
Alex menilai ini adalah modus baru mereka untuk mematikan media massa di Provinsi Riau, yaitu melalui berbagai himbauan dan peraturan baru yang mereka keluarkan itu dan berimbas pada penghasilan media yang terus mengalami penurunan omset selama 3 tahun terakhir ini dari instansi pemerintah.
 
"Mereka kalau tidak senang dengan apa hasil publikasi media selama ini, apalagi publikasi tentang suatu perbuatan jahat mereka kepada publik dalam soal mencuri uang rakyat, tentu sajalah mereka benci terhadap media dan membuat berbagai aturan dan serta pelarangan baru, itu semua tujuan mereka supaya media itu mati secara perlahan-lahan."
 
"Kita tahu permainan mereka itu semua, dan siapa otak dibalik semua pelarangan ini pun kita tahu, mereka berusaha meniadakan dan mematikan usaha media cetak supaya bebas melakukan korupsi," sebut salah seorang owner media di Riau, Minggu (4/7/2016).
 
Sementara itu berdasarkan kunjungan Pengurus SPS Cabang Riau Alex Harefa yang juga pimpinan Umum Harian Radar Riau, bahwa BPK menyangkal atau mereka tidak ada mengeluarkan surat pelarangan atau peraturan sebagaimana yang disebutkan oleh para Humas Kabupaten Kota se Riau, Bagian Humas BPK mengatakan, Humas mana yang mengatakan bahwa BPK menyurati bahkan mengeluarkan aturan itu, bahkan Joko minta ditunjukan suratnya mana, humas mana ujar Joko kepada pengurus SPS Alex Harefa pekan lalu.(rls)

Share
Berita Terkait
  • 7 tahun lalu

    Dikabarkan Maju di Konferensi PWI Riau, Zulmansyah Diminta Fokus di SPS

    Satu persatu kandidat bakal calon ketua muncul, namun dari deretan nama yang populer dikhalangan wartawan tersebut ada satu nama yang sangat menjadi viral.
  • 7 tahun lalu

    Kapolda Riau dan Walikota Dumai Raih SPS Riau Award 2017

    Menurut H Zulmansyah selaku Ketua SPS Riau menjelaskan, kegiatan SPS Media Expo dan SPS Riau Award 2017 ini merupakan rangkaian kegiatan Hari Pers Nasional (HPN) 2017 tingkat provi
  • 8 tahun lalu

    Ahmad Maritulius Siap Nakhodai SPS Riau

    Komitmen untuk mengembangkan organisasi Serikat Perusahaan Pers (SPS) Cabang Riau menjadi dasar utama CEO Harian Riau Pesisir, Ahmad Maritulius ikut mencalonkan diri pada Musyawara
  • 8 tahun lalu

    BPK Riau Periksa Keuangan Pemkab Bengkalis

    Mulai Selasa (2/2/2016) kemarin, tim pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Riau, melakukan pemeriksaan laporan keuangan tahun 2015 Pemerintah
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.