- Home
- Pekanbaru
- Polda Riau Bongkar Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Lintas Provinsi, 15 Tersangka Ditangkap
Selasa, 03 Maret 2026 19:09:00
Polda Riau Bongkar Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Lintas Provinsi, 15 Tersangka Ditangkap
PEKANBARU — Pengungkapan kematian tragis seekor gajah Sumatera di kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, membuka tabir jaringan perburuan satwa liar terorganisir lintas provinsi.
Bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026 dalam kondisi mengenaskan dengan kepala terpisah dan gading hilang. Peristiwa itu menjadi titik awal kerja cepat aparat hingga akhirnya 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dan tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolda Riau yang dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Penyidik Utama Bareskrim Polri Irjen Zulkarnaen, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Isir, Pangdam Tuanku Tambusai Mayjen Agus Hadi Waluyo, serta Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan.
Scientific Crime Investigation
Kadiv Humas Polri Johnny Isir menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan berbasis pembuktian ilmiah.
Setelah bangkai ditemukan, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara. Nekropsi yang dilakukan dokter hewan BBKSDA Riau pada 4 Februari menemukan serpihan tembaga di tengkorak, menguatkan dugaan kematian akibat tembakan.
Penyidikan dilakukan dengan metode scientific crime investigation, memadukan analisis balistik, digital forensik, GPS collar, hingga pemetaan jaringan pelaku.
“Ini bukan kejahatan sporadis. Ada struktur, pembagian peran, dan jalur distribusi yang sistematis,” tegasnya.
Negara Hadir, Hukuman Berat Menanti
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan duka atas kematian satwa dilindungi tersebut dan menegaskan negara tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan.
“Hukumannya tidak ringan, bisa sampai 15 tahun penjara. Ini peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak keanekaragaman hayati Indonesia,” ujarnya.
Ia juga memberikan penghargaan kepada jajaran Polda Riau yang dinilai sigap dan profesional dalam membongkar jaringan tersebut.
Pola Terorganisir Sejak 2024
Kapolda Riau Herry Heryawan menyebut kasus ini bukan insiden tunggal. Dari hasil penyidikan terungkap sembilan lokasi perburuan gajah sejak 2024 hingga 2026 di wilayah Ukui dan sekitarnya.
“Ini pola yang harus dihentikan secara sistematis. Hutan Riau harus kita jaga, satwa dilindungi harus kita lindungi,” tegasnya.
Rantai Perdagangan Rapi dan Cepat
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro memaparkan, penembakan terjadi pada 25 Januari 2026. Gading seberat 7,6 kilogram dijual dari tangan ke tangan dengan nilai transaksi yang terus meningkat, dari Rp30 juta hingga lebih dari Rp125 juta.
Distribusi bergerak dari Pelalawan ke Sumatera Barat, lalu melalui kargo udara ke Jakarta, diteruskan ke Surabaya, Kudus, hingga Sukoharjo. Sebagian gading bahkan diolah menjadi pipa rokok untuk diperjualbelikan kembali.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita dua senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta sejumlah dokumen pengiriman.
Para tersangka dijerat Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Pengembangan perkara terus dilakukan, termasuk pengejaran terhadap tiga DPO yang masih buron.
Pengungkapan ini menjadi pesan tegas bahwa negara tidak akan kalah melawan kejahatan terhadap satwa dilindungi. Di balik satu gajah yang tumbang, hukum bergerak memastikan rimba Indonesia tetap hidup.**
Share
Komentar






