Selasa, 03 November 2015 17:17:00
Polisi Cari Saksi Kasus Istri Bupati Kampar
Kasus Dugaan Penganiayaan
PEKANBARU- Sudah lebih dari setahun, kasus dugaan penganiayaan terhadap Nur Asmi, warga Jalan Pematang Kulim, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar, Riau yang diduga melibatkan Eva Yuliana istri Bupati Kampar Jefry Noer, tidak kunjung selesai.
Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan saat dikonfirmasi mengatakan saksi Jamal, suami Nur Asmi masih dicari polisi untuk memberikan keterangan."Kan masih mencari saksinya, suami dari korban (Jamal)," ujar Dolly, Senin (2/11).
Namun, Dolly menegaskan untuk penanganan kasus Eva Yuliana ini tetap berlanjut dan tidak ada dihentikan atau SP3. "Belum ada dihentikan," tegas Dolly.
Meski begitu, hingga kini diketahui kalau berkas perkaranya masih berada di Polda Riau dan belum ada pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau, usai putusan praperadilan yang menyatakan kalau kasus ini dilanjutkan kembali.
Tidak ditemukannya Jamal, yang disebut-sebut sebagai saksi mahkota dalam kasus ini, menjadi alasan penyidik untuk belum melanjutkan penanganan perkara ini.
Jamal sendiri diketahui telah bercerai dengan Nur Asmi, beberapa bulan usai peristiwa dugaan penganiayaan yang dialami Nur Asmi di Desa Birandang Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar."Ya, diminta hakim kan keterangan Jamal," terang Dolly.
Menanggapi hal tersebut, Nur Asmi melalui Kuasa Hukumnya, Suharmansyah, tetap menyarankan agar Polda Riau mengirimkan SPDP kasus ini ke Kejaksaan.
"Di situ kita tahu apa yang harus dilengkapi. Penyidik tidak boleh memvonis bahwa perkara ini belum lengkap. Sepengetahuan kami setelah putusan prapid (praperadilan) belum ada pengiriman SPDP. Kalau memang sudah dikirim (SPDP), siapa jaksanya," ujar Suharmansyah.
Suharmansyah mempertanyakan kesungguhan penyidik untuk mengungkap kasus ini. Pihaknya juga mengaku curiga dengan menghilangnya Jamal, karena terkesan tiba-tiba. Bahkan pria itu terkesan sulit dilacak keberadaannya hingga saat ini.
"Masa mencari Jamal saja tidak bisa. Sedangkan mencari pelaku kriminal lain, bisa. Ini (keberadaan Jamal), apakah dilarikan atau dihilangkan. Kita tidak tahu," ketus Suharmansyah.
Diberitakan sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Nomor: 310/PID.B/PRA/2014/PT.PBR, Polda Riau diperintahkan untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara dugaan penganiayaan terhadap Nur Asmi.
Putusan ini sekaligus juga menolak upaya banding yang ditempuh Polda Riau terkait putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Pada praperadilan, Hakim PN Pekanbaru Mangapul Manalu memutuskan mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang dimohonkan Nur Asmi, dan memerintahkan agar Polda Riau selaku pihak termohon untuk melanjutkan proses penyidikan dugaan penganiayaan yang dialami Nur Asmi.
Polda Riau sebelumnya sempat menghentikan penyidikan kasus dugaan pemukulan dengan terlapor Eva Yuliana, yang juga merupakan istri Bupati Kampar Jefry Noer yang dilaporkan Nur Asmi. Alasannya, tidak ada ditemukan cukup bukti untuk mengembangkan kasus itu. Hal itu yang kemudian berbuntut dengan pengajuan praperadilan oleh kubu Nur Asmi.
Dugaan penganiayaan yang dialami Nur Asmi dan suaminya saat itu, Jamal, terjadi Sabtu (31/5/2014) sore, di Sungai Pinang Km 7 Desa Birandang Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar. Ketika itu, Nur Asmi dan Jamal mengaku dikeroyok Eva Yuliana dan ajudannya, Bripka Very.
Akibat penganiayaan ini, Nur Asmi mengaku trauma karena juga sempat ditodong pistol. Serta mendapat perawatan dan dilakukan opname di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.(mdc)