Jumat, 06 November 2015 16:31:00

Rusli Zainal Ajukan PK ke Tipikor

Divonis MA 14 Tahun Penjara

PEKANBARU- Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal (RZ), terpidana 14 tahun dalam kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Tipikor. Dalam proses pendaftaran memori PK, mantan politisi partai Golkar yang tersangkut dua kasus korupsi ini, menyampaikan secara langsung kepada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan didampingi Tim Kuasa Hukumnya.

Pantauan dilapangan, RZ tiba di PN Pekanbaru, Jalan Teratai Pekanbaru, sekitar pukul 10.00 WIB. Sesekali RZ yang saat itu mengenakan batik berwarna biru, menebar senyuman ke arah awak media.

Proses pendaftaran memori PK berakhir sekitar pukul 12.00 WIB. Usai melakukan pendaftaran, RZ memilih irit bicara terkait permohonan yang diajukannya. "Nanti sajalah," ujarnya sambil tersenyum dan berlalu memasuki mobil X Trail warna hitam dengan nomor polisi B 1544 PKQ, Jumat (6/11).

Salah seorang tim Kuasa Hukumnya, Eva Nora, juga enggan memberikan keterangan kepada awak media, termasuk terkait bukti baru (novum) yang dikantongi pihaknya. "Ada lah (bukti barunya). Tanyakan aja sama panitera," kata Eva.

Saat ditanya lebih lanjut soal novum, Eva Nora menjawab dengan singkat. "Pasti (ada novum)," ujar Eva sambil meninggalkan PN Pekanbaru bersama anggota Tim Kuasa Hukum lainnya.

Sementara Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, membenarkan adanya pengajuan PK yang disampaikan mantan Gubernur Riau dua periode tersebut.

"Tadi, yang bersangkutan (RZ) bersama Tim Kuasa Hukumnya, mengajukan memori PK," kata Denni di ruangan kerjanya.

Selanjutnya, kata Denni, pihaknya akan menyerahkan memori PK ke Ketua PN Pekanbaru, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, untuk dilakukan penunjukan majelis hakim.

"Majelis hakim akan memeriksa memori PK terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor : 1648K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 November 2014 lalu," terangnya.

Meski begitu, lanjut dia, untuk kewenangan apakah nanti RZ akan mendapat keringanan hukuman dari putusan sebelumnya, Denni mengatakan itu merupakan kewenangan Hakim Agung di MA.

"Kalau di sini (PN Pekanbaru), majelis hakim hanya memeriksa memori PK-nya. Jika bukti tersebut merupakan bukti baru, lalu akan dibuat berita acaranya untuk selanjutnya dikirim ke MA. Keputusan finalnya tetap di MA," tandas Denni.

Seperti diketahui, RZ dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan izin kehutanan dan suap pada pengesahan Peraturan Daerah (Perda) pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau. Kedua perkara tersebut ditangani KPK.

Hukuman pidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara serta pencabutan hak politiknya, merupakan putusan yang diberikan MA, sekaligus memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Saat upaya banding di PT tersebut, RZ mendapat keringanan hukuman menjadi 10 tahun dari putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang sebelumnya memvonisnya dengan pidana penjara selama 14 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.(mdk)

Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2024 . All Rights Reserved.