Senin, 02 November 2015 18:46:00
Warga Dumai jadi Bandar Narkoba Internasional Digerebek di Pekanbaru
PEKANBARU- Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru sukses meringkus seorang bandar narkoba jaringan internasional di sebuah hotel berbintang di Jalan Yos Sudarso, Kamis (29/10/15) pukul 20.00 WIB malam lalu. Di hotel tersebut petugas menciduk TM (28) warga Dumai yang sedang menginap di kamar nomor 325.
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza, selain menggerebek yang bersangkutan, di kamar hotel itu pihaknya juga menyita barang bukti sebuah tas berisi kaleng kemasan, 4 paket besar sabu-sabu, 3 butir ekstasi warna hijau dan coklat serta beberapa bong. Petugas juga menggeledah mobil Toyota Fortuner milik tersangka yang berada di parkiran hotel. Hasilnya, dibagasi mobil tersebut ditemukan pula sejumlah plat nomor kendaraan palsu.
"Tersangka merupakan target operasi kita selama sebulan. Begitu kita selidiki, tersangka merupakan warga asal Dumai yang sudah menetap 4 bulan di Pekanbaru," kata Iwan kepada RTC dalam jumpa persnya di Mapolresta Pekanbaru, Senin (02/11/15).
Begitu menggerebek tersangka, sambung Iwan, pihaknya kembali mengembangkan penyidikan. Saat pengembangan tersebut, ada tiga kos-kosan yang disambangi petugas, termasuk sebuah kos-kosan yang biasa disinggahi tersangka di daerah Gobah. Di kos-kosan itu lag-lagi pihaknya mengamankan rekan tersangka, seorang pria asal Medan, inisial MD.
"Tapi kita tidak temukan barang bukti tambahan di kos-kosan tersebut, kita hanya mengamankan seorang pria yang diduga punya keterkaitan dengan tersangka," tuturnya.
Upaya petugas tak sampai disitu saja, sehari kemudian, Jum'at (30/10/15) pagi, petugas pun melanjutkan pengembangan. Di hari kedua itulah, barulah petugas menemukan kediaman tersangka di Perumahan Kuantan Regency, Royal D7, Pekanbaru. Didamping tokoh masyarakat dan ketua RT setempat, rumah tersangka tersebut selanjutnya digeledah. Hasilnya mencengangkan, di dalam rumah didapati beragam barang bukti tambahan, berupa 17 paket sabu-sabu, 4 bungkus ganja, ratusan plastik pembungkus narkoba, sekantong biji ganja, 7 lembar STNK, 6 linting ganja, puluhan mancis, 2 kotak besar pipet kaca, paspor Ada juga sejumlah bahan kimia yang diduga digunakan untuk meracik narkoba, seperti 6 botol alkohol 96 persen, Amoksan serbuk, Laros Corbin Vitamin C dan lain sebagainya.
"Berdasarkan seluruh barang bukti yang kita sita, tersangka merupakan bandar besar narkoba skala internasional. Apalagi tertanggal 13 Oktober 2015 lalu, di paspornya tertera kalau tersangka sempat berada di Malaysia. Lalu di rumahnya kita temukan bahan-bahan kimia serta benda-benda seperti botol kemasan dan plastik pembungkus narkoba yang tak ada dijual di Indonesia. Hampir seluruhnya dari Malaysia. Barang bukti ini akan kita uji labfor dulu di Medan. Kuat dugaan itu semua sengaja dibawa oleh tersangka dari Malaysia ke Pekanbaru, Indonesia," urainya panjang lebar.
Kepada RTC, Iwan mengaku, sejak tersangka diamankan, yang bersangkutan sama sekali tak kooperatif. Namun polisi tak berputus asa dan masih terus mendalami penyidikan.
"Tersangka kita jerat Pasal 114 Ayat 2 jo 112 Ayat 2 jo 127 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.(rtc)