• Home
  • Nasional
  • Kurir Sabu di Dumai Simpan 10 Kg Barang Bukti Diatap Rumah Orang Tua
Kamis, 26 April 2018 21:04:00

Kurir Sabu di Dumai Simpan 10 Kg Barang Bukti Diatap Rumah Orang Tua

MA, ZA, dan FAS, tiga kurir narkoba yang diamankan Badan Narkotika Nasional di Riau pada 18 dan 21 April 2018.

JAKARTA, Globalriau.com - Badan Narkotika Nasional ( BNN) menangkap tiga orang kurir narkoba berinisial MA (20), ZA (37), dan FAS (36), di Provinsi Riau. Ketiganya ditangkap di dua lokasi berbeda, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram.

Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Heru Winarko menyatakan, ketiganya kedapatan membawa sabu-sabu yang dibawa masuk ke wilayah Indonesia dari Malaysia.

"Yang kita amankan ini adalah jaringan dari tetangga-tetangga kita melalui laut, dan masuk ke Negara Indonesia di pelabuhan Provinsi Riau," kata Heru, di kantor BNN, Jakarta Timur, Kamis (26/4/2018).



ZA dan FAS ditangkap lebih dahulu di sebuah pom bensin di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Palalawan Riau, pada Rabu (18/4/2018). Mereka kedapatan menyembunyikan 10 kg sabu di beberapa bagian mobil yang mereka kendarai.

Barang haram tersebut disembunyikan di saringan udara, dashboard, dan sebuah kotak besi yang dipasang di bagian bawah mobil. "Keduanya berangkat dari Bireun atas perintah seseorang berinisial TA, untuk mengambil sabu dari seseorang berinisial MA di Riau, yang selanjutnya akan dibawa ke Lampung," kata Heru menjelaskan.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian menangkap MA di Dumai, Sabtu (21/4/2018). Petugas juga menemukan 10 kg sabu-sabu yang disembunyikan di langit-langit rumah orangtua tersangka.

Kepada petugas, MA mengaku diiming-imingi ratusan juta rupiah oleh seorang WNI berinisial AH, yang tinggal di Malaysia untuk mengambil dan mengangkut sabu-sabu dari perairan Indonesia-Malaysia, dengan menggunakan kapal cepat.

"Berdasarkan pengakuannya, MA mengambil sabu di perairan tersebut pada hari Selasa, 17 April 2018, bersama dengan rekannnya yang bernama MAR yang hingga kini masih DPO," kata Heru.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun kini BNN masih memburu tiga orang lainnya yang terlibat dalam jaringan tersebut yakni TA, AH, dan MAR.

Sumber: Kompas.com

Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Polres Dumai Jenguk Petugas KPPS yang Tersengat Listrik saat Pasang Tenda TPS

    Usai menyampaikan apresiasi dan dukungan tersebut, Ipda J. Munthe didampingi Ps. Kanit 4 Sat Intelkam Polres Dumai Aiptu Suardi Hasibuan, Ps. Kanit 1 Sat Intelkam Polres Dumai Brip
  • 4 bulan lalu

    Perayaan Natal, PT Pelita Agung Agrindustri Berikan Bantuan Sembako kepada Lansia dan Anak Yatim

    Salah satu penerima bantuan, Marlina mengatakan bantuan sembako yg diterima sangat membantu memenuhi kebutuhan.
  • 4 bulan lalu

    Perampokan Kapal Mulai Marak Terjadi di Perairan Dumai

    Kondisi tersebut hingga kini belum mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Dikhawatirkan hal ini akan memperburuk citra pelabuhan Dumai sebagai kawasan industri dan pe
  • 5 bulan lalu

    Serahkan Santunan 491 Anak Yatim dan Piatu, Walikota Minta Doa Agar Kota Dumai Mendapat Keberkahan

    Dalam sambutannya, Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS menyampaikan bahwa hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dengan tujuan untuk dapat meringankan beban masyarakat kh
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.