• Home
  • Rohil
  • Hadirkan Tersangka, Polsek Bangko Musnahkan 3 Kg Ganja Dihadapan
Kamis, 28 Januari 2016 13:50:00

Hadirkan Tersangka, Polsek Bangko Musnahkan 3 Kg Ganja Dihadapan

Sunarto/Rokan Hilir.
Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko,Rohil musnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis ganja seberat 3 Kg

BAGANSIAPIAPI- Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Rohil musnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis daun ganja kering seberat 3 Kg hasil penangkapan pada Sabtu (16/1/12016) lalu dengan tersangka Rustam Alias Itam Bin Amiruddin Syah. Warga Pedamaran yang dilakukan oleh petugas Polsek Bangko.

Pemusnahan dilakukan di halaman Polsek Bangko, Jalan Perwira, Kelurahan Bagan Kota, Kamis (28/01/16) Siang, dipimpin langsung Wakapolsek Bangko AKP Dodi disaksikan langsung oleh tersangka Rustam.

Turut hadir pengurus Badan Narkotika Kabuten (BNK) Rohil Dr.Tribuana Tungga Dewi, Kajari Bagansiapiapi diwakil Jaksa Hendra Praja.SH.

Dalam sambutannya, Dodi menjelaskan bahwa barang bukti yang di musnahkan lebih kurang 3 Kg Ganja. Tersangka Rustam ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat ke pihak kepolisian.

"Dapat informasi dari masyarakat, Kapolsek langsung memerintahkan petugas untuk melakukan penangkapan." kata Dodi.

Dengan demikian pihaknga berharap kepada semua masyarakat Rokan Hilir khusus yang berada di Bagansiapiapi untuk dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.

"Jika ada informasi tentang peredaran narkoba dilingkungan sehari-hari, laporkan ke pihak berwajib, agar dapat segera ditindak lanjuti tanpa mengulur waktu." tandasnya.

Adapun kronologis penangkapan menurut pihak kepolisian, berawal pada Sabtu (16/1/2016) sekira pukul 20.30 Wib, pelapor (Anggota Polsek Bangko) dalam hal ini Syahbuna dan Lubis mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.

Bahwa disalah satu warung yang ada dijembatan pedamaran II, Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, terjadi tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Rustam alias Itam Bin Amiruddinsyah.

Mendapat infromasi dari masyarakat, pelaporan (Petugas Polsek Bangko-red) langsung melaporkan ke Kapolsek Bangko, Kompol Nurhadi Ismanto.SH.S.Sik. Selanjutnya kapolsek Bangko langsung memerintahkan kepada petugas untuk melakukan penangkapan dengan dibekali surat penangkapan dan surat pengeledahan dengan saksi saudara Suryadi.

Pada penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 tas berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 kotak air minum merek Indodes diduga berisi narkotika jenis ganja 1 unit sepeda motor merk Honda tanpa Plat Nomor Polisi.

Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Polsek Bangko untuk diproses lebih lanjut.(sun)

Share
Berita Terkait
  • 10 bulan lalu

    296 Jemaah Haji Rokan Hilir Dijadwalkan 8 Juli Sampai di Kampung Halaman

    Menyambut kepulangan jemaah haji, 9 bus armada angkutan eksekutif telah dipersiapkan untuk mengantar rombongan jemaah haji dari Embarkasi Haji menuju ke Mesjid Nur Affandi Ujung Ta
  • 9 bulan lalu

    Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa ke-63, Wabup Sulaiman Berharap Peningkatan Sinergitas dan Kolaborasi dengan Pemda

    Acara tersebut diisi dengan potong tumpeng, yang dilakukan oleh Wakil Bupati Rohil dan Kajari Rohil, sebagai wujud rasa syukuran dan apresiasi pada Hari Bhakti Adhyaksa ke-63.
  • 9 bulan lalu

    Basarnas Pekanbaru Tingkatkan Kerjasama dengan Pemkab Rohil

    Kunjungan ini menjadi simbol peningkatan sinergitas dan kerjasama antara Basarnas Pekanbaru dan Pemkab Rohil dalam membantu masyarakat menghadapi berbagai bencana.
  • 10 bulan lalu

    Bupati Sambut Rombongan Tamu Event Ritual Bakar Tongkang 2023

    Gubernur berharap bahwa acara ritual Bakar Tongkang pada tahun-tahun mendatang akan semakin menggairahkan dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Ia pun melihat dengan penuh
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.