Kamis, 28 Januari 2016 13:50:00
Hadirkan Tersangka, Polsek Bangko Musnahkan 3 Kg Ganja Dihadapan
Sunarto/Rokan Hilir.
BAGANSIAPIAPI- Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Rohil musnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis daun ganja kering seberat 3 Kg hasil penangkapan pada Sabtu (16/1/12016) lalu dengan tersangka Rustam Alias Itam Bin Amiruddin Syah. Warga Pedamaran yang dilakukan oleh petugas Polsek Bangko.
Pemusnahan dilakukan di halaman Polsek Bangko, Jalan Perwira, Kelurahan Bagan Kota, Kamis (28/01/16) Siang, dipimpin langsung Wakapolsek Bangko AKP Dodi disaksikan langsung oleh tersangka Rustam.
Turut hadir pengurus Badan Narkotika Kabuten (BNK) Rohil Dr.Tribuana Tungga Dewi, Kajari Bagansiapiapi diwakil Jaksa Hendra Praja.SH.
Dalam sambutannya, Dodi menjelaskan bahwa barang bukti yang di musnahkan lebih kurang 3 Kg Ganja. Tersangka Rustam ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat ke pihak kepolisian.
"Dapat informasi dari masyarakat, Kapolsek langsung memerintahkan petugas untuk melakukan penangkapan." kata Dodi.
Dengan demikian pihaknga berharap kepada semua masyarakat Rokan Hilir khusus yang berada di Bagansiapiapi untuk dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
"Jika ada informasi tentang peredaran narkoba dilingkungan sehari-hari, laporkan ke pihak berwajib, agar dapat segera ditindak lanjuti tanpa mengulur waktu." tandasnya.
Adapun kronologis penangkapan menurut pihak kepolisian, berawal pada Sabtu (16/1/2016) sekira pukul 20.30 Wib, pelapor (Anggota Polsek Bangko) dalam hal ini Syahbuna dan Lubis mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.
Bahwa disalah satu warung yang ada dijembatan pedamaran II, Kepenghuluan Pedamaran, Kecamatan Pekaitan, terjadi tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Rustam alias Itam Bin Amiruddinsyah.
Mendapat infromasi dari masyarakat, pelaporan (Petugas Polsek Bangko-red) langsung melaporkan ke Kapolsek Bangko, Kompol Nurhadi Ismanto.SH.S.Sik. Selanjutnya kapolsek Bangko langsung memerintahkan kepada petugas untuk melakukan penangkapan dengan dibekali surat penangkapan dan surat pengeledahan dengan saksi saudara Suryadi.
Pada penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 tas berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 kotak air minum merek Indodes diduga berisi narkotika jenis ganja 1 unit sepeda motor merk Honda tanpa Plat Nomor Polisi.
Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Polsek Bangko untuk diproses lebih lanjut.(sun)