Jumat, 28 Agustus 2015 22:45:00
Pemberlakuan Lima Hari Kerja di Rohil Masih Terbatas
ROHIL- Mulai 3 Agustus 2015 lalu, lima hari kerja mulai diberlakukan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir. Ternyata, kebijakan ini tidak diberlakukan di semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Rohil.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rohil, Roy Azlan, di Bagansiapiapi beberapa waktu lalu. Menurutnya, SKPD yang berhubungan langsung dengan masyarakat banyak tetap bekerja enam hari. "SKPD yang melayani kepentingan publik tetap kerja enam hari," kata Roy Azlan.
SKPD yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pasar (DKPP), Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BP2MT), Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Satuan Polisi Pamong Praja, Unit Pemadam Kebakaran, RSUD, Puskesmas, Pustu, camat, lurah dan satuan pendidikan atau sekolah.
Dijelaskan Roy, penerapan lima hari jam kerja bagi SKPD berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 21 tahun 2015. Sementara Untuk mensosialisasikan ke SKPD pihak BKD Rohil telah mengeluarkan surat nomor 058/BK-PK/2015/14.
Penerapan lima hari kerja itu kan bertujuan untuk memaksimalkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Dengan diberlakukannya lima hari jam kerja tersebut SKPD diharapkan memberikan pelayanan maksimal kepada masyrakat.
"Dalam lima hari kerja SKPD bisa memberikan pelayanan secara Prima kepada masyarakat dengan jumlah sebanyak 37,5 jam dengan rincian per harinya SKPD bekerja selama 9 jam dan dipotong jam istirahat siang selama 1,5 jam," rinci Roy Azlan.
Jadwal jam kerja SKPD juga telah ditetapkan yakni masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Selain itu SKPD juga wajib mengikuti apel pagi saat masuk kantor dan apel siang saat pulang kantor.
"Apabila ada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer yang melanggar peraturan tersebut, maka akan kita berikan sanksi. Bagi ASN akan dilakukan pemotongan gaji hingga penundaan kenaikan pangkat. Bagi honorer juga akan diberlakukan pemotongan gaji hingga pemecatan secara tidak hormat," ancam Roy Azlan. (manulang)