Kamis, 04 Desember 2025 18:26:00
Satnarkoba Polres Rohil Gagalkan Peredaran 79,98 Kilogram Sabu
RIAU, ROHIL – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar, menyita sabu-sabu sebanyak 79,98 kilogram yang akan dikirim ke Kota Pekanbaru. Penculikan dilakukan pada Sabtu (29/11) sekitar pukul 06.00 pagi saat pelaku melintas di Kecamatan Bangko.
Pelaku berinisial TJ (41 tahun), seorang resedivis yang pernah dihukum karena kasus narkoba di PN Rohil (2015) dan PN Bengkalis (2018), tidak mau tanpa perlawanan. Saat akan ditangkap, ia sempat menantang dengan menabrak mobil petugas sebelum akhirnya berhasil diringkus.
Setelah pemeriksaan, dari dalam mobil TJ ditemukan lima kardus besar yang berisi 80 bungkus sabu. Menurut keterangan awal pelaku, ia dijanjikan upah 100 juta rupiah oleh pria berinisial P – yang masih dalam pengejaran – namun baru menerima sebagian sebesar 1,5 juta rupiah.
"Pelaku dijerat pasal UUD Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memiliki ancaman hukuman maksimal mati," ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni dalam rilis pengungkapan kasus, Kamis (04/12/2025).**
Share
Komentar






