Senin, 30 November 2015 22:59:00
20 Pasang Warga Rohul Nikah Massal
UJUNG BATU- Sebanyak 20 orang pasangan keluarga warga Kecamatan Ujung Batu, melaksanakan nikah massal atau mengucap hijap kabul pernikahan di aula intan podi Kantor Camat Ujung Batu, Kabupaten Rohul Senin (30/11/2015).
Nikah massal tersebut diperuntukkan bagi warga yang belum memiliki buku nikah, atau yang melaksanakan pernikahan dengan cara sirih,"Mereka wajib kita nikahkan kembali agar mendapat buku nikah yang sah." demikian di sampaikan Kepala Urusan Agama Ujung Batu, Drs.Safaruddin Pulungan kepada pers.
Diterangkan Safaruddin, Banyak hal yang menyebabkan pernikahan tidak sah,seperti wali nikah yang mana Wali nikah tidak boleh diwakilkan kepada tetangga atau orang lain terkecuali wali hakim. Wali nikah yang sah adalah orang tua laki-laki pengantin wanita atau abang kandung, adik kandung dan saudara kandung, orang tua laki-laki dari pengantin wanita itu.
Yang banyak di jumpai saat sekarang ini, lanjutnya, permasalahan tentang wali nikah dan surat cerai dari pernikahan pertama."Warga yang mengikuti nikah massal saat sekarang ini sudah mengikuti seleksi Isbaq nikah pada minggu yang lalu. Banyak orang tua pengantin wanita yang hadir untuk menikahkan putrinya, bagi orang tua yang tidak hadir atau orang tua pengantin wanita sudah meninggal, diwakilkan oleh wali Hakim." ujarnya.
"Pelaksanaan nikah massal yang melibatkan ibu PKK kabupaten Rohul dan Ibu PKK Kecamatan, berjalan baik dan lancar." sebutnya.
Camat Ujung Batu, El Bizri, S.Stp.M.Si mengatakan dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada peserta pelaksana nikah massal,"Semoga berjalan baik dan lancar. Buku nikah yang sah sangat membantu untuk pengurusan identitas anak, seperti pengurusan akte kelahiran. Selama ini, kendala pengurusan akte kelahiran adalah buku nikah orang tua yang tidak sah." sebutnya.
Dihimbau, kepada seluruh masyarakat agar melangsungkan pernikahan di Kantor Kepala Urusan Agama. Jangan melangsungkan pernikahan dengan cara nikah sirih, sebab akan berpengaruh pada identitas anak.
"Kalau hendak menikah yang kedua kalinya, urus surat yang memenuhi syarat untuk pernikahan kedua, dan seterusnya. Tapi kami mengharap cukup pernikahan di laksanakan hanya satu kali,jangan pernah melaksanakan pernikahan dua, tiga, atau empat kali." sebut El Bizri.
Tim penggerak ibu PKK dari kabupaten Rohul, Sri Sugianti Armen di dampingi Ketua PKK Ujung Batu Fitri Dewi, SE mengatakan dalam sambutannya, program nikah massal ini, sangat menyentuh pada masyarakat banyak, semoga program ini dapat berjalan lancar disetiap tahunnya. Karena program nikah massal adalah program gratis tidak di pungut biaya apapun dari masyarakat.
"Bagi masyarakat yang sudah melaksanakan nikah massal secara gratis, cukuplah sekali nikah saja, jangan mengulang pernikahan lagi." ujarnya.(don)