Jumat, 04 Desember 2015 18:37:00
8 Pasutri di Kecamatan Rambah Ikuti Sidang Isbat
PASIR PANGARAIAN- Tim Pengerak (TP) PKK Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Rambah, gelar sidang isbat bagi pasangan suami istri (Pasutri) yang belum memiliki buku nikah.
Artinya, pasutri yang sudah laksanakan akad nikah yang dinilai sah secara hukum Islam, namun mereka tidak tercatat di Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan. Dimana kegiatan sosial yang dilaksanakan tanpa dipungut biaya itu, dalam rangka membantu masyarakat dala,m memudahkan mendapatkan buku nikah, yang berguna pengurusan akte kelahiran dan administrasi kependudukan lainnya.
Dikegiatan itu, Ketua TP PKK Rohul Hj Maghdalisni Achmad, Rabu (2/12/2015) siang mengatakan, sidang isbat yang digelar ini, menjadi agenda rutin tahunan TP PKK Rohul.
Sebutnya lagi, TP PKK Rohul tahun ini targetkan 100 pasangan lakukan nikah massal gratis yang dilaksanakan di Rohul.”Kegiatan nikah massal langsung dilaksanakan di di kecamatan.Terbuka bagi masyarakat yang mau, baik pasangan yang sudah menikah secara siri, maupun pasangan baru yang akan menikah,” terang Magdalisni Achmad, yang juga Anggota DPRD Riau Dapil Rohul.
Sementara, menurut Kepala KUA Kecamatan Rambah H Abdul Rahman Jailani MSy menyebutkan, ke 8 pasutri yang sudah sah menikah secara agama Islam, tapi belum tercatat pada pegawai Pencatat Nikah KUA Rambah, ikuti sidang isbat yang digelar di kantor Camat Rambah.
Sebutnya lagi, ke 8 Pasutri yang mengikuti sidang isbat sebelumnya didaftarkan oleh KUA Rambah ke Kantor Pengadilan Agama Pasirpengaraian.
“Sidang Isbat digelar perdana di Kantor Kecamatan Rambah. Kegiatan ini digelar atas komitmen dan perhatian PKK Kabupaten Rohul yang bekerjasama dengan KUA, Pengadilan Agama guna memudahkan masyarakat mendapatkan buku nikah,” sebutnya.
Rahman menghimbau, agar pasutri yang belum memiliki buku nikah kedepannya bisa langsung mendaftarkan diri ke Pengadilan Agama Pasir Pangaraian, untuk melaksanakan sidang isbat. “Setelah mendapatkan keputusan dari Pengadilan Agama tentang keabsahan administrasi, agar dapat mendaftarkan ke KUA Rambah untuk mendapatkan buku nikah,” ucapnya.(don)