• Home
  • Siak
  • Nekad Buka Diatas Jam 9 Malam, Pelaku Usaha di Siak Bisa di Denda
Minggu, 06 Juni 2021 02:16:00

Nekad Buka Diatas Jam 9 Malam, Pelaku Usaha di Siak Bisa di Denda

SIAK, globalriau.com - Seminggu terakhir ini suasana malam di kota Siak, Riau sudah sangat sepi. Tidak ada aktivitas masyarakat di luar setelah pukul 21.00 WIB. Begitu juga dengan pertokoan, kafe, serta warung makan.

Kasatpol PP Kabupaten Siak, Kaharudin mengatakan, pelaku usaha di Siak sudah sangat patuh terhadap kebijakan pemerintah daerah yang sudah dituangkan dalam surat edaran Bupati Siak. Masyarakat juga sudah paham dengan Perda tentang Penanggulangan Covid-19 dan Penyakit Menular Nomor 4 Tahun 2020.



"Kalau untuk masyarakat yang melanggar prokes itu bisa dikenakan denda hingga Rp 200 ribu tergantung putusan hakim saat sidang di tempat. Sedangkan untuk pelaku usaha itu sanksi dendanya mencapai Rp50 juta. Perda Covid-19 ini sudah dipahami oleh masyarakat, sehingga tingkat kepatuhan masyarakat cukup tinggi," kata Kaharudin, Kamis.

Dijelaskan Kaharudin, untuk wilayah Kota Siak, setiap malamnya sekitar 10 orang personil Satpol PP melakukan patroli ke lapangan. Demikian juga untuk di kecamatan lainnya, kegiatan patroli tempat usaha ini disupport oleh pemerintah kecamatan setempat bersama trantib kecamatan.

"Selain patroli yang kita lakukan terhadap pelaku usaha makan, minum ataupun pertokoan, personil juga memberikan pemahaman tentang Perda Covid-19 ini kepada pelaku usaha yang masih tetap buka di atas pukul 21.00 WIB. Pada dasarnya, pelaku usaha mengerti dan patuh dengan aturan yang ada," kata Kaharudin.

Ditambahkan Kabid PPUD Satpol PP Siak, Subandi didampingi Kasi Operasi dan Pengendalian, Johan untuk pelaku usaha yang tetap buka sejak surat edaran bupati disampaikan, akan menerima surat peringatan pertama.

"Surat peringatan pertama ini berlaku 7 hari, jika masih tetap buka akan menerima surat peringatan kedua yang akan berlaku selama 3 hari. Setelah itu baru nanti sanksi akan diberikan kepada pelaku usaha jika masih membandel. Sanksi yang ada dalam Perda itu denda maksimal Rp50 juta untuk pelaku usaha," kata Subandi.

Diakui Subandi, pada giat patroli pertama seminggu yang lalu, untuk di wilayah Siak sudah ada pelaku usaha yang mendapat surat teguran non tim yustisi. Setelah mendapat surat peringatan itu, pelaku usaha yang dimaksud tidak lagi buka di atas pukul 21.00 WIB.
"Sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha tidak hanya berupa denda saja, tetapi ada juga penutupan tempat usaha serta pencabutan izin usaha. Jadi kita selama kegiatan patroli juga menyampaikan ini kepada pelaku usaha, agar dapat dipahami," tambah Johan. (jhn/infotorial)

Share
Berita Terkait
  • 24 jam lalu

    Imigrasi Dumai Tetap Buka Layanan LARISA di Tengah Libur Nasional Kenaikan Isa Almasih

    Keberadaan layanan akhir pekan tersebut dinilai menjadi bentuk transformasi pelayanan publik yang semakin adaptif, sekaligus memperkuat komitmen Imigrasi Dumai dalam menghadirkan l
  • 2 hari lalu

    Program JALUR Polres Dumai Hadirkan Layanan Humanis hingga Bantuan Sosial di TPI Purnama

    Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang menegaskan bahwa program tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara bagi masyarakat pesisir yang membutuhkan perhatian dan pelay
  • 3 hari lalu

    Perkuat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Dorong Pembentukan Satgas Penanganan Pengungsi di Dumai

    Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Dumai tersebut menghadirkan Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau, Junior Manerep
  • 3 hari lalu

    Kemnaker Uji 2.100 Calon Ahli K3 Umum Batch 2 untuk Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

    Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan bahwa penguatan kompetensi Ahli K3 menjadi bagian penting dalam mendukung transformasi dunia kerja yang semakin dinamis dan berisiko t
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.
      zetaglobal.net, 891, RESELLER amxrtb.com, 105199731, RESELLER video.unrulymedia.com, 703273072, RESELLER appnexus.com,15941,RESELLER lijit.com, 349013, DIRECT, fafdf38b16bf6b2b onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT improvedigital.com, 1944, RESELLER amxrtb.com, 105199704, DIRECT pubmatic.com, 161673, RESELLER, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, RESELLER, 5d62403b186f2ace sonobi.com, 4dd284a06a, RESELLER, d1a215d9eb5aee9e video.unrulymedia.com, 926913262, RESELLER smartadserver.com, 4577, RESELLER, 060d053dcf45cbf3 33across.com, 0013300001hSPhhAAG, DIRECT, bbea06d9c4d2853c mobupps.com, c74d97b01eae257e44aa9d5bade97baf33148, RESELLER adasta.it, 176, RESELLER screencore.io, 292, DIRECT