• Home
  • Siak
  • Nekad Buka Diatas Jam 9 Malam, Pelaku Usaha di Siak Bisa di Denda
Minggu, 06 Juni 2021 02:16:00

Nekad Buka Diatas Jam 9 Malam, Pelaku Usaha di Siak Bisa di Denda

SIAK, globalriau.com - Seminggu terakhir ini suasana malam di kota Siak, Riau sudah sangat sepi. Tidak ada aktivitas masyarakat di luar setelah pukul 21.00 WIB. Begitu juga dengan pertokoan, kafe, serta warung makan.

Kasatpol PP Kabupaten Siak, Kaharudin mengatakan, pelaku usaha di Siak sudah sangat patuh terhadap kebijakan pemerintah daerah yang sudah dituangkan dalam surat edaran Bupati Siak. Masyarakat juga sudah paham dengan Perda tentang Penanggulangan Covid-19 dan Penyakit Menular Nomor 4 Tahun 2020.



"Kalau untuk masyarakat yang melanggar prokes itu bisa dikenakan denda hingga Rp 200 ribu tergantung putusan hakim saat sidang di tempat. Sedangkan untuk pelaku usaha itu sanksi dendanya mencapai Rp50 juta. Perda Covid-19 ini sudah dipahami oleh masyarakat, sehingga tingkat kepatuhan masyarakat cukup tinggi," kata Kaharudin, Kamis.

Dijelaskan Kaharudin, untuk wilayah Kota Siak, setiap malamnya sekitar 10 orang personil Satpol PP melakukan patroli ke lapangan. Demikian juga untuk di kecamatan lainnya, kegiatan patroli tempat usaha ini disupport oleh pemerintah kecamatan setempat bersama trantib kecamatan.

"Selain patroli yang kita lakukan terhadap pelaku usaha makan, minum ataupun pertokoan, personil juga memberikan pemahaman tentang Perda Covid-19 ini kepada pelaku usaha yang masih tetap buka di atas pukul 21.00 WIB. Pada dasarnya, pelaku usaha mengerti dan patuh dengan aturan yang ada," kata Kaharudin.

Ditambahkan Kabid PPUD Satpol PP Siak, Subandi didampingi Kasi Operasi dan Pengendalian, Johan untuk pelaku usaha yang tetap buka sejak surat edaran bupati disampaikan, akan menerima surat peringatan pertama.

"Surat peringatan pertama ini berlaku 7 hari, jika masih tetap buka akan menerima surat peringatan kedua yang akan berlaku selama 3 hari. Setelah itu baru nanti sanksi akan diberikan kepada pelaku usaha jika masih membandel. Sanksi yang ada dalam Perda itu denda maksimal Rp50 juta untuk pelaku usaha," kata Subandi.

Diakui Subandi, pada giat patroli pertama seminggu yang lalu, untuk di wilayah Siak sudah ada pelaku usaha yang mendapat surat teguran non tim yustisi. Setelah mendapat surat peringatan itu, pelaku usaha yang dimaksud tidak lagi buka di atas pukul 21.00 WIB.
"Sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha tidak hanya berupa denda saja, tetapi ada juga penutupan tempat usaha serta pencabutan izin usaha. Jadi kita selama kegiatan patroli juga menyampaikan ini kepada pelaku usaha, agar dapat dipahami," tambah Johan. (jhn/infotorial)

Share
Berita Terkait
  • 17 jam lalu

    Tiga Kader Lintas Parpol Resmi Bergabung ke NasDem Dumai

    Dengan bergabungnya Hasan, Bujang Dei dan Tanjudin Efendi, Partai NasDem Dumai dinilai semakin memperkuat konsolidasi internal sekaligus menambah energi baru menghadapi dinamika po
  • kemarin

    Perkuat Keandalan Operasi dan Produksi Migas, PHR Resmikan Fasilitas EPF Libo GS

    Keberhasilan berkelanjutan di Lapangan Libo ini tak lepas dari penerapan teknologi hulu migas mutakhir dan kepatuhan tinggi terhadap aspek Health, Safety, and Environment (HSE).
  • 2 hari lalu

    Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI

    Menurutnya, transparansi proses hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum serta memastikan dana yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarak
  • 2 hari lalu

    tridorian meluncurkan Gemini Enterprise Experience Center di Singapura untuk membantu perusahaan mengubah ambisi AI menjadi hasil bisnis

    Bagi perusahaan di Singapura, hal ini penting karena adopsi AI makin dinilai bukan dari kebaruan saja, melainkan dari kemampuannya sekaligus mendukung produktivitas, kualitas penga
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.