• Home
  • Siak
  • Sekda Lantik Pejabat Fungsional Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Siak
Selasa, 17 November 2020 16:00:00

Sekda Lantik Pejabat Fungsional Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Siak

SIAK, globalriau.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Arfan Usman lantik Baharuddin, M.Pd sebagai pejabat fungsional Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Siak. Senin (16/11/2020) di Aula Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Siak.



Proses pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat bagi setiap yang hadir di lokasi pelantikan tersebut.

Acara yang dimulai pukul 10:45 WIB tersebut, diawali dengan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh seluruh hadirin, kemudian penandatanganan berita acara sebagai tanda peresmian pelantikan.

"Jabatan Fungsional Arsiparis merupakan Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup fungsi,dan tugas,tanggungjawab,
serta wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Siak", kata Arfan saat memberikan sambutannya.

Arfan juga menjelaskan terkait tugas pokok dan fungsi Pejabat Arsiparis tersebut.

"Jabatan Arsiparis ini memiliki Tupoksi untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis,statis,pembinaan kearsipan,serta pemgelolaan dan penyajian arsip menjadi informasi arsiparis", jelasnya.

Lebih lanjut Arfan menjelaskan pentingnya pengelolaan Arsip Daerah sebagai pendamping,pelindung,serta sebagai bukti,dan sumber informasi penyelenggaraan pemerintahan.

"Keberadaan Arsip ini sangat penting untuk terus dijaga.Pada masa sekarang,arsip berfungsi sebagai pendamping dan pelindung,pada masa yang akan datang,arsip akan berfungsi sebagai bukti dan sumber informasi jalannya pemerintahan di Kabupaten Siak yang kita cintai ini",terangnya.

Menurutnya,usaha maksimal harus di upayakan untuk mengelola arsip dengan baik sehingga arsip dengan mudah dan cepat dapat ditemukan untuk disajikan pada saat dibutuhkan.

"Bukan sekedar mudah dalam temu balik,pengelolaan kearsipan yang baik juga dalam rangka menjaga keamanan,keselamatan,dan kelestarian arsip daerah untuk keperluan yang lebih luas dimasa yang akan datang",urainya.

Ia berharap kepada Pejabat Arsiparis yang dilantik untuk tetap menjaga segala proses administratif serta aktivitas pemerintahan di masa pandemi ini agar tetap berjalan optimal.

"Kami berharap saudara Pejabat fungsional arsiparis yang baru saja dilantik untuk dapat menjalankan tugas dan wewenang sesuai tanggung jawab yang diberikan dengan sungguh-sungguh,sebab saudara merupakan pejabat istimewa yang berperan melindungi arsip dari jalannya roda pemerintahan Kabupaten Siak", harapnya.

Dimasa pandemi covid-19 ini, Arfan juga mengingatkan untuk tetap menjaga pola hidup sehat dengan menerapkan protokol kesehatan setiap pelaksanaan kegiatan.

"Di masa pandemi yang belum bertepi ini, kami harap saudara dapat memastikan setiap pelaksanaan kegiatan dijalankan dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19 secara ketat ,” pungkasnya.

Giat ini juga dihadiri oleh Unsur Forkopimda Kabupaten Siak,Kepala Dinas,Badan,dan Kantor dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.(jhn/rls)

Share
Berita Terkait
  • kemarin

    Demi Berkhidmat untuk Tanah Kelahiran, Viencent Resmi Ambil Formulir ke Sejumlah Parpol

    Setelah berhasil menyelesaikan bangku pendidikan SI di UIR, pemuda berkacamata tersebut sukses mendirikan komunitas yang berkonsentrasi pada design grafis dan sosial kemasyarakatan
  • kemarin

    Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan

    Salah seorang tokoh warga, yang juga merupakan Ketua RT 006 Lubuk Gaung, Ismail, mengungkapkan apresiasinya kepada Apical Dumai atas bantuan kegiatan normalisasi
  • kemarin

    Komitmen Menjalankan Budaya K3, PT KPI Unit Dumai Kembali Diganjar Penghargaan WISCA 2024

    Didik Subagyo juga menaruh harapan agar apresiasi yang telah didapatkan membuat para pekerja semakin termotivasi.
  • kemarin

    Tim Pidsus Kejari Kuansing Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel

    Dia menambahkan, terhadap tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Un
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.