Jumat, 25 November 2016 09:13:00

Infotorial Pemko Dumai

Pemerintah Programkan Salam Sehat Dumai Madani

Kawasan Tanpa Rokok
Humas/Infotorial.
Penyematan bagi peningkatan pelayanan kesehatan oleh walikota Dumai.

GLOBALRIAU - Satu kemajuan lagi di bidang pembangunan kesehatan Kota Dumai ialah dengan memulai program pengembangan Perawatan Kesehatan Masyarakat (Perkesmas) menjadi Perkesmas Kewilayahan berbasis tim atau disebut Program Salam Sehat Dumai Madani.

Program ini merupakan salah satu terobosan dalam upaya meningkatkan kualitas koordinasi lintas sektor dengan membangun kerjasama tim dari pegawai Puskesmas dan keluarga sebagai sasaran secara utuh atau komprehensif.

Setiap Puskesmas membentuk tim kelurahan dengan satu tim terdiri dari 1 orang koordinator dan 10 anggota. Tim bertanggungjawab secara penuh atas semua permasalahan kesehatan yang ada di wilayah binaan.

Tim kelurahan didesain untuk memahami semua program kesehatan yang ada, baik program gizi, kesehatan lingkungan, kesehatan ibu dan anak, pencegahan dan pengendalian Penyakit, upaya promosi kesehatan serta upaya kuratif dan rehabilitatif.

Selain itu, tim kelurahan juga bertanggungjawab dalam membuat database permasalahan kesehatan yang ada di wilayah Kelurahan binaan, dan data ini harus selalu diupdate dan disampaikan untuk menjadi bahan koordinasi dengan lintas sektor, yaitu Lurah, LPMK, tokoh masyarakat, tokoh agama, Babinsa, dan para RT.

"Data ini juga menjadi database di dalam penyusunan perencanaan program kesehatan yang harus dilakukan guna menyelesaikan permasalahan kesehatan tersebut," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai H Paisal SKM MARS melalui Kepala Seksi Pelayanan Dasar Kesehatan dr M Hafidz Permana.

Dinas Kesehatan Kota Dumai juga telah mempersiapkan suatu aplikasi berbasis android, guna mendukung sentralisasi data base kesehatan keluarga yang dihimpun oleh tim kelurahan tersebut.

Aplikasi ini bisa digunakan pada smartphone atau tablet yang memiliki android versi 4.4 ke atas untuk mengurangi beban tim kelurahan dalam pencatatan menggunakan kertas sekaligus mengurangi risiko kehilangan data yang ditulis di kertas.

Terpenting lagi, hasil perekaman database kesehatan keluarga menjadi sangat mudah dilihat oleh tim kelurahan, koordinator, kepala Puskesmas serta Dinas Kesehatan karena data langsung diakses secara online.

"Program berbasis teknologi ini akan memudahkan Pemerintah Daerah Kota Dumai dalam menyusun perencanaan dan kebijakan terkait program kesehatan bagi masyarakat," katanya menambahkan.

Program pengembangan ini masih dalam tahap implementasi, setelah sebelumnya dilaksanakan kegiatan transfer knowledge secara berkala. Kegiatan transfer knowledge menjadi utama dan terpenting dari segala persiapan guna pelaksanaan penuh program ini yang diharapkan pada Juli 2016 ini mulai dilaksanakan secara penuh.

Seluruh Tim Kelurahan harus menguasai semua program kesehatan, sehingga kegiatan transfer knowledge ini menjadi ujung tombaknya.

Program ini juga sejalan dengan misi Kementerian Kesehatan RI yaitu Indonesia Sehat dengan pendekatan keluarga yang menjadi sasaran dari program kesehatan. Misi ini akan dijalankan oleh Kemenkes RI dengan program Gerakan Masyarakat Sehat (Germas) yang saat ini sedang dilakukan ujicoba di 9 provinsi prioritas.

"Program ini membutuhkan komitmen internal Dinas Kesehatan dan Puskesmas, serta membutuhkan dukungan eksternal yang kuat dari lintas sektor dan masyarakat. Besar harapan kami program ini akan terus berlangsung, sehingga permaslaahan kesehatan juga dapat diselesaikan dengan lebih komprehensif," harapnya.

Fasilitas dan Pelayanan

Gubernur Riau Andi Rahman meninjau dan meresmikan Puskesmas di Dumai.

Sesuai amanat perundangan berlaku tentang Puskesmas dan akreditasi fasilitas kesehatan tingkat pertama, maka Puskesmas wajib melakukan upaya peningkatan mutu pelayanan secara berkelanjutan melalui kegiatan Akreditasi Puskesmas.

Akreditasi Puskesmas adalah bentuk pengakuan dari pihak luar atas mutu dan kualitas pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas. Dinas Kesehatan dan Puskesmas di seluruh Kota Dumai telah berkomitmen untuk melaksanakan upaya peningkatan mutu pelayanan secara berkelanjutan melalui Akreditasi Puskesmas ini.

"Sejak awal tahun 2016 ini, seluruh rangkaian proses menuju Puskesmas terakreditasi telah dilakukan karena Kota Dumai berkomitmen pada tahun 2016 ini seluruh Puskesmas yang ada akan dilakukan survey akreditasi puskesmas dengan harapan seluruh Puskesmas akan berstatus akreditasi," kata dr M Hafidz Permana.

Manfaat dari akreditasi Puskesmas ini, antara lain semakin meningkatnya mutu pelayanan kesehatan, petugas pelayanan kesehatan akan semakin nyaman dalam bekerja karena sudah dilindungi dengan standar prosedur operasional dan pedoman yang lebih lengkap, serta keberlangsungan kerjasama dengan BPJS Kesehatan akan tetap terjaga.

Hingga Mei 2016 ini, tahapan persiapan Akreditasi Puskesmas di Kota Dumai sudah pada tahap penyusunan dokumen dan implementasi dokumen. Sebelumnya pada triwulan 1 tahun 2016 telah dilaksanakan kegiatan penggalangan komitmen dan pemahaman standar instrumen akreditasi Puskesmas.

Hasil pertemuan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI tersebut, Kota Dumai mendapatkan amanah untuk bisa melaksanakan survey akreditasi Puskesmas mulai Agustus 2016 ini.

"Kami berharap dukungan dari seluruh aparatur kesehatan, lintas sektor dan seluruh masyarakat umumnya, agar seluruh Puskesmas di Kota Dumai dapat lulus dalam survey akreditasi Puskesmas pada semester kedua tahun 2016 ini nantinya," katanya Hafidz lagi.

Jika lulus, maka ini menjadi satu prestasi kembali bagi Kota Dumai, karena akan menjadi kabupaten kota yang pertama di Provinsi Riau memiliki Puskesmas dengan status akreditasi.

Berbagai persiapan menuju akreditasi Puskesmas ini telah dilakukan Dinas Kesehatan dengan sejumlah kegiatan, diantaranya, kaji banding ke Puskesmas Selomerto Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah bersama DPRD Dumai beberapa waktu lalu.

Studi banding merupakan langkah awal untuk mengenal, menyusun perencanaan dan persiapan menuju Puskesmas terakreditasi untuk dilaksanakan di Kota Dumai bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Dari kegiatan studi banding ini disepakati Dinas Kesehatan Kota Dumai bersama Puskesmas harus segera melakukan berbagai langkah dan upaya guna mencapai status terakreditasi, dan DPRD akan mendukung penganggaran yang diperlukan.

Langkah lainnya, mengadakan sosialisasi program akreditasi tingkat Puskesmas kepada semua instansi terkait seperti, kepala Puskesmas dan jajaran, pegawai yang dipilih sebagai tim atau panitia persiapan akreditasi, para kepala bidang dan seksi Dinkes.

Selanjutnya, pelatihan pendamping akreditasi dengan pemateri dari Balai Pelatihan Teknis Petugas Kesehatan (BPTPK) Gombong, Jawa Tengah, dan Balai Pelatihan Kesehatan Provinsi Yogyakarta.

Langkah mewujudkan Puskesmas terakreditasi ini, membutuhkan usaha keras dan melibatkan berbagai pihak baik internal maupun eksternal agar memberikan nilai strategis dalam pemberian jaminan mutu layanan kepada masyarakat.

Kawasan Tanpa Rokok

Gubri Andi Rahman disaksikan walikota melakukan cek kesehatan.

Kebebasan setiap individu untuk merokok adalah suatu hak yang tidak dapat dielakkan, namun juga ada hak dari individu yang lain untuk tidak terkena dampak asap rokok dari aktivitas merokok yang dilakukan individu perokok tersebut.

Pemerintah Kota Dumai sebagai pengayom masyarakat tentunya harus memperhatikan dua hal diatas, yaitu keberpihakan pada upaya menjamin kesehatan masyarakat dan disejalankan dengan tetap memberikan kesempatan kepada kelompok masyarakat lain mengambil haknya.

Asap rokok yang dihisap oleh perokok aktif maupun oleh orang yang tidak merokok atau perokok pasif sama berbahayanya. Bahaya rokok juga telah dipublikasikan pada setiap kemasan rokok sebagai upaya promosi kesehatan melalui penyuluhan tentang bahaya rokok kepada masyarakat.

Atas dasar itu, Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Kesehatan menyusun dan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) karena perlu ada upaya perlindungan bagi para perokok pasif, khususnya wanita hamil dan menyusui, anak-anak, remaja serta para Lansia.

Sedangkan di satu sisi juga tidak terlalu melanggar hak dari para perokok sehingga Ranperda KTR ini merupakan solusi atas dilematis permasalahan rokok.

Secara umum ada beberapa hal yang diatur di dalam Ranperda KTR ini, antara lain, institusi pendidikan, fasilitas kesehatan, transportasi umum dan taman bermain anak harus bebas dari rokok, dan juga tidak boleh disediakan ruangan tanpa rokok.

Kemudian, fasilitas perkantoran dan fasilitas umum lainnya, dapat disediakan fasilitas atau ruangan untuk merokok, dimana di dalam ruangan ini juga tetap diberikan pengumuman tentang bahaya merokok.

Selanjutnya, disediakan sanksi hukum atas pelanggaran dari Peraturan Daerah KTR ini, baik individu termasuk Instansi yang lalai dalam melakukan pengawasan.

Selain itu, Ranperda KTR diharapkan juga dapat memberikan dampak bagi pengurangan konsumsi rokok pada masyarakat, khususnya menghindari generasi muda mulai merokok.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai H Paisal SKM MARS mengatakan, usulan Ranperda KTR kini telah masuk dalam agenda pembahasan DPRD dan diprioritaskan segera disahkan dan diterapkan di sejumlah area publik.

Pengajuan Ranperda kawasan tanpa rokok menjadi Perda ini bertujuan agar pelaksanaan lebih maksimal dan ditaati oleh masyarakat karena ada sanksi bagi pelanggar merokok dengan sengaja di sejumlah fasilitas publik tertentu.

"Dibuat perda ini untuk memperkuat produk hukum daerah sebelumnya yaitu peraturan wali kota soal kawasan bebas asap rokok, tapi sayangnya tidak berjalan maksimal karena tidak ada sanksi," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai H Paisal SKM MARS.

Dijelaskan, Perwako Nomor 11 tahun 2012 soal kawasan tanpa rokok ini pernah dijalankan Pemerintah Kota Dumai sekitar tahun 2009 silam di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat, namun tidak terlaksana maksimal.

Agar kedepan bisa lebih maksimal, maka Dinas Kesehatan Dumai mengajukan Ranperda tersebut karena bakal ada sanksi yang mengatur dan diharapkan masyarakat dapat mentaati ketentuan demi lingkungan sehat.

Menurutnya, penerapan kawasan tanpa rokok bertujuan agar tercipta ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok, meningkatkan kesadaran untuk hidup sehat.

Selain itu, melarang promosi atau penjualan rokok di sekitar lingkungan yang ditetapkan kawasan bebas asap, menurunkan angka perokok dan pemula serta mewujudkan generasi muda yang sehat.

"Kita harapkan secepatnya perda ini dibentuk dan disahkan agar bisa mewujudkan lingkungan yang bersih sehat dan generasi muda bisa terlindungi dari dampak buruk merokok," harap dia. (hms/infotorial)

Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Strategi Bupati dan Wabup Wujudkan Lingkungan Bersih Berbuah Adipura Setelah 14 Tahun Penantian

    Tidak cukup sekedar himbauan berbagai perlombaan pun ditaja untuk menggenjot semangat para petugas kebersihan serta masyarakat dalam menjaga lingkungan.
  • tahun lalu

    Komit Maksimalkan dan Benahi Pelayanan Publik, Pemkab Rohil Panen Apresiasi

    Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi seperti Internet saat ini sangat bermanfaat baik dalam menunjang kinerja sistem informasi maupun dalam berbagai hal lainnya bagi masy
  • 2 tahun lalu

    Khidmat Kebersihan, Pemko Dumai Fasilitasi Setiap Kecamatan Tenaga Kebersihan dan Akutan Sampah

    Apel Pagi ditandai dengan pelepasan total 64 orang personel kebersihan yang telah ditentukan di 5 kelurahan yang ada di Kecamatan Dumai Timur.
  • 2 tahun lalu

    Libur Natal dan Tahun Baru, ASN Pemko Dumai Dilarang Keluar Kota

    Disampaikan Syaiful, bagi perjalanan masyarakat umum, harus memperhatikan protokol kesehatan. Disamping itu syarat agar bisa melakukan perjalanan baik darat,
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.