Kamis, 23 Desember 2021 16:44:00
Libur Natal dan Tahun Baru, ASN Pemko Dumai Dilarang Keluar Kota

Diskominfo.
DUMAI, globalriau.com - Pemerintah telah resmi membatalkan penerapan PPKM Level 3 selama Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun, aparatur sipil negara (ASN) tetap dilarang mengambil cuti selama masa Nataru.
Juru bicara gugus tugas, Pemko Dumai, Dr Syaiful MKM, kepada media Kamis, (23/12/2021) menjelaskan bahwa larangan cuti PNS atau ASN ini termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"Dalam surat edaran tersebut salah satunya menyebutkan bahwa PNS dilarang ke luar kota selama periode Hari Raya Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Larangan ini berlaku sejak 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022." jelasnya.
Disampaikan Syaiful, bagi perjalanan masyarakat umum, harus memperhatikan protokol kesehatan. Disamping itu syarat agar bisa melakukan perjalanan baik darat, Udara maupun jalur laut diwajibkan mengantongi sertifikat vaksin dosis II.
Baca Juga: Keluar Masuk Kota Dumai Wajib Vaksin Dosis II
"Untuk vaksin dosis I bisa digunakan tetapi tidak lebih dari satu bulan," jelasnya.
Selain mewajibkan vaksin, warga yang hendak melakukan mudik atau perjalanan keluar kota diharuskan mengantongi hasil tes Swab PCR dalam kurun waktu 24 jam.
Hal tersebut menurut Syaiful merujuk pada aturan pemerintah dan Kemendagri terkait perjalanan keluar kota maupun pendatang.***

Pastikan Kesiapan Satgas RAFI 2025, Direktur Manajemen Risiko PT KPI Gelar Management Walkthrough dan Safari Ramadan ke Kilang Dumai

Kadishub Kota Dumai Pimpin Rapat Pembukaan Musrenbang RKPD 2025 dan Rencana Kerja 2026

UPZ Dishub Kota Dumai Salurkan Zakat Konsumtif untuk Masyarakat yang Membutuhkan
