• Home
  • Dumai
  • Satreskrim Polres Bengkalis Ungkap Karhutla 180 Hektare, Seorang Pria Ditetapkan Tersangka
Kamis, 18 Juni 2026 22:22:00

Satreskrim Polres Bengkalis Ungkap Karhutla 180 Hektare, Seorang Pria Ditetapkan Tersangka

S (54) ditetaplan sebagai tersangka pelaku pembakaran lahan.

BENGKALIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 180 hektare lahan di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial S (54) sebagai tersangka.

 
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, keterangan saksi serta hasil pemeriksaan para ahli.
 
Kasus ini bermula dari terdeteksinya titik api pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim Satreskrim dengan melakukan pengecekan melalui Dashboard Lancang Kuning dan olah tempat kejadian perkara.
 
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan titik awal kebakaran berada di lahan yang dikelola tersangka. Sejumlah barang bukti berupa bibit kelapa sawit dalam polybag serta selang yang telah terbakar turut diamankan dari lokasi kejadian.
 
“Berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan para saksi, barang bukti serta hasil pemeriksaan ahli lingkungan, ahli kebakaran dan laboratorium forensik, penyidik meyakini bahwa titik awal api berasal dari lahan yang dikelola tersangka,” ujar Iptu Yohn Mabel.
 
Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara pada 8 Juni 2026, polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Kamis, 18 Juni 2026.
 
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
Kasat Reskrim Polres Bengkalis menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku karhutla merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan maupun aktivitas ekonomi.
 
"Karhutla bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan keberlangsungan kehidupan generasi mendatang. Karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya kebakaran hutan dan lahan maupun tindak pidana lainnya," tegas Iptu Yohn Mabel.
 
Saat ini, Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Polisi juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Call Center Polri 110 maupun layanan pengaduan yang tersedia guna mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla di Kabupaten Bengkalis.**
Share
Komentar
Copyright © 2026 . All Rights Reserved.