- Home
- Dumai
- Modus Diiming-imingi Uang Jajan dan Buah Rambutan, Kakek 65 Tahun di Dumai Diduga Cabuli 10 Anak
Sabtu, 13 Juni 2026 19:31:00
Modus Diiming-imingi Uang Jajan dan Buah Rambutan, Kakek 65 Tahun di Dumai Diduga Cabuli 10 Anak
DUMAI - Peristiwa dugaan pencabulan menggemparkan masyarakat kota Dumai, hal ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai menangkap seorang kakek usia 65 tahun berinisial MD di Kelurahan Bagan Besar Kecamatan, Bukit Kapur, kota Dumai, Riau, Jumat (12/06/2026) kemarin.
Sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan dari sejumlah orang tua korban yang mendapat pengakuan dari anak mereka bahwa pelaku pernah melakukan tindak asusila.
Mendapati laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Dumai melalui unit PPA langsung bergerak cepat meringkus pelaku di kediamannya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku MD mengakui perbuatannya. Petugas kepolisian menduga aksi pelaku telah dilakukan kepada sekitar sepuluh korban anak di bawah umur.
"Modus pelaku yakni mengiming-imingi korban dengan uang jajan dari 2.000 hingga 5.000 rupiah bahkan buah rambutan, sebelum akhirnya berhasil melancarkan aksinya kepada korban," ujar Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, melalui keterangan pers, Sabtu (13/06/2026).
Kapolres menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Kota Dumai. Siapa pun pelakunya akan di lakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
Perlindungan terhadap anak merupakan prioritas, dan Polres Dumai berkomitmen memberikan rasa keadilan kepada para korban serta memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius.
"Kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi. Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi bersama. Polres Dumai akan menangani perkara ini secara cepat, profesional, transparan, dan tuntas serta memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.
Kapolres AKBP Angga juga mengajak seluruh masyarakat dan para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan seksual.
"Keberanian korban dan kepedulian masyarakat menjadi kunci dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini demi menyelamatkan anak-anak dari ancaman kejahatan seksual," tegas Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang.
Sedangkan terhadap tersangka, penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 415 B KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.**
Share
Komentar






