• Home
  • Dumai
  • Imigrasi Dumai Perkuat Pengawasan WNA, Pelaku Usaha Penginapan Dibekali Penggunaan APOA
Jumat, 19 Juni 2026 06:54:00

Imigrasi Dumai Perkuat Pengawasan WNA, Pelaku Usaha Penginapan Dibekali Penggunaan APOA

Sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) bagi pengelola tempat penginapan dan perusahaan se-Kota Dumai di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Selasa (9/6/2026).

DUMAI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) melalui pemanfaatan teknologi digital. Upaya tersebut diwujudkan dengan menggelar sosialisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) bagi pengelola tempat penginapan dan perusahaan se-Kota Dumai di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Selasa (9/6/2026).

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ruhiyat M. Tolib, ini diikuti oleh para perwakilan manajemen hotel, penginapan, serta sejumlah perusahaan yang memiliki kewajiban melaporkan keberadaan warga negara asing di wilayah Kota Dumai.
 
Melalui sosialisasi tersebut, peserta diberikan pemahaman dan panduan teknis penggunaan APOA sebagai sarana pelaporan yang cepat, akurat, dan terintegrasi. Kehadiran aplikasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis digital, sebagaimana juga diterapkan di berbagai daerah di Indonesia.
 
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ruhiyat M. Tolib, menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing tidak hanya menjadi tanggung jawab Imigrasi, tetapi memerlukan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, khususnya penyedia jasa akomodasi.
 
“Di era digital saat ini, pelaporan keberadaan warga negara asing harus dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan. Melalui aplikasi APOA, kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha penginapan dan perusahaan di Kota Dumai dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung pengawasan keimigrasian yang lebih efektif dan modern,” ujar Ruhiyat M. Tolib.
 
Menurutnya, sinergi antara Imigrasi dengan pelaku usaha menjadi kunci dalam mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian sekaligus menjaga stabilitas keamanan daerah yang merupakan salah satu pintu gerbang strategis di pesisir timur Sumatera.
 
“Kami berharap seluruh pelaku usaha penginapan maupun perusahaan di Kota Dumai semakin tertib, aktif, dan konsisten dalam melaporkan keberadaan WNA secara real-time. Dengan kolaborasi yang kuat, potensi pelanggaran keimigrasian dapat diminimalisir sehingga tercipta situasi yang aman, tertib, dan kondusif,” tegasnya.
 
Ruhiyat menambahkan, transformasi digital yang dilakukan melalui APOA bukan hanya bertujuan mempermudah proses pelaporan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem pengawasan orang asing yang lebih responsif dan adaptif terhadap perkembangan mobilitas global.
 
Dengan keterlibatan aktif para pelaku usaha dan dukungan teknologi informasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai optimistis pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah kerjanya dapat berjalan semakin efektif, transparan, dan berkelanjutan.**
Share
Komentar
Copyright © 2026 . All Rights Reserved.